Categories: UUD

7 Tujuan Konstitusi Negara-Negara di Dunia

Mendengar kata konstitusi, dalam benak langsung yang teringat adalah Undang-Undang Dasar. Undang-undang yang dimiliki oleh setiap negara di dunia dalam bentuk yang berbeda. Banyak orang mengetahui UUD tetapi kurang memahami Undang-Undang Dasar. Tidak mengetahui bagaimana sejarah, isi, dan tujuan konstitusi itu sendiri.

Seiring berkembangnya arus informasi yang bisa dikatakan tanpa batas, maka hendaknya kita perlu mengetahui konstitusi ini lebih rinci. Untuk siswa yang masih bersekolah ini penting untuk lebih memahami hakekat pendidikan kewarganegaraan. Untuk pembaca lain, dapat lebih memahami arti penting ciri-ciri konstitusi bagi negara, bagi Indonesia, memahami, dan menjaganya.

Pengertian Konstitusi

Konstitusi bukanlah semata-mata apa yang disebut dengan Undang-Undang Dasar. Meskipun UUD merupakan bagian dari konstitusi tertulis. Konstitusi ini oleh beberapa ahli diartikan sebagai hal yang berbeda tetapi sama. Dan di bawah ini adalah beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli.

1. Konsitusi Menurut Soemantri

Menurut Soemantri, konsitusi berasal dari Bahasa Perancis. Bahasa Perancis tersebut adalah contituer, yang berarti membentuk. Secara luas dapat diartikan bahwa konstitusi adalah aturan dasar yang membentuk sebuah negara. Konstitusi di sini bermakna konstitusi tertulis. Di mana konstitusi yang identik dengan UUD. Meskipun ada perbedaaan konsitusi dan konvensi.  Konstitusi yang berfungsi sebagai deklarasi kemerdekaan atau terbentuknya suatu negara baru.

2. Konstitusi Menurut Soetoprawiro

Menurut Soetoprawiro, konstitusi juga berasal dari Bahasa Perancis. Namun dari dua buah kata yang berbeda yaitu cuine dan statuere. Di mana cuine adalah sebuah kata depan atau preposisi dan statuere berarti membentuk sesuatu agar berdiri. Berdasarkan Soetaprawiro ini, konstitusi hampir mirip dengan konstitusi menurut Soemantri. Tetapi bila dipandang sebagai pembentuk negara, konstitusi adalah pelengkap. Di mana konstitusi membantu sebuah negara agar dapat berjalan dan berdiri sesuai yang diinginkan. Baik oleh pemerintahnya maupun oleh rakyatnya.

3. Konstitusi Menurut Herman Hekler

Herman Hekler membagi definisi konstitusi menjadi beberapa pengertian menurut fungsinya. Pengertian yang sebanrnya satu sama lain saling terkait. Namun, untu lebih memahami dibagi-bagi menjadi beberapa poin penting. Pengertian tersebut, yaitu :

  • Berdasarkan fungsi politik dan sosiologi, konstitusi adalah sebuah aturan yang mengatur semua aspek kehidupna politik dan sosiologi dalam masyarakat. Konstitusi ini mengatur bagaimana cara kekuasaan menjalankan pemerintahannya dan masyarakat dalam bernegara.
  • Berdasarkan fungsi yuridis, konstitusi adalah sebuah aturan yang mengatur masyarakat suatu negara untuk bersatu dalam satu negara. Masyarakat yang mungkin saja berbeda, dapat bersatu secara hukum dan satu wilayah untuk mencapai tujuan bersama. Konstitusi adalah wilayah hukum yang harus dipatuhi oleh semua warga negara.
  • Berdasarkan kedudukannya, konstitusi adalah undang-undang yang secara resmi diakui oleh sebuah negara. Konstitusi ini berarti juga konstitusi tertulis seperti kebanyakan pemahaman orang. Konstitusi merupakan sumber hukum dan undang-undang tertinggi dalam satu negara.
  • Berdasarkan ikatannya, konstitusi adalah aturan yang mengikat setiap kekuasaan pemerintahan dan warga negara yang ada di dalamnya, serta orang atau negara lain yang tidak termasuk negara tersebut untuk mengakui kedaulatan suatu negara. Di sini konstitusi berlaku sebagai pernyataan terbentuknya sebuah negara baru yang harus diakui.

Kesimpulannya, konstitusi dalam arti sempit adalah norma hukum yang membatasi kekuasaan satu negara. Norma hukum yang harus ditaati semua lembaga negara yang ada agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Konstitusi dalam arti luas adalah norma hukum yang membatasi kekuasaan negara sekaligus membatasi kehidupan masyarakat yang berada dalam masyarakat tersebut. Selain aparatur negara yang dibatasi kekuasaannya, masyarakat juga mempunyai batasan agar negara tetap berdiri tegak, kedaulatan negara terjamin, serta keamanan dan ketertiban tercipta.

Jenis-Jenis Konstitusi

Berdasarkan definisi dan penegrtian konstitusi dan prakteknya di negara-negara di dunia, umumnya orang mengelompokkan jenis-jenis konstitusi menjadi dua, konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Ternyata tidak semuanya demikian. Ahli kenegaraan K.C Wheare, menuliskan beberapa jenis konstoitusi dilihat dari sudut pandang yang berbeda-beda. Do bawah ini adalah jenis-jenis konstitusi menurut K.C Wheare beserta uraiannya agar lebih dipahami.

1. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

Konstitusi tertullis adalah konstitusi yang resmi secara hukum, diakui dalam sebuah negara keberadaannya. Konstitusi jenis ini identik dengan Undang-Undang Dasar. Di beberapa negara, termasuk beberapa undang-undang lain yang juga mengikat. Di Indonesia kita mengenal konstitusi tertulis yang saat ini digunakan adalah UUD 1945. Sebuah UUD yang resmi disahkan sebagai konstitusi Indonesia sejak 18 Agustus 1945.

Di dalamnya terkandung semua aturan mengenai bentuk negara dan kekuasaannya, jaminan perlindungan hak asasi manusia, dan perubahan UUD 1945. Saat ini digunakan UUD 1945 hasil amandemen terakhir, yaitu tahun 2004. Namun demikian, pembukaan UUD 1945 tidak diubah. Ini merupakan pernyataan kemerdekaan Indonesia dan berdirinya negara yang berdaulat. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 memuat tujuan pembangunan nasional Indonesia dan Pancasila sebagai pandangan hidung Bangsa Indonesia.

Sementara konstitusi tidak tertulis adalah semua aturan dan hukum yang sebenarnya juga ditulis, tetapi tetap. Aturan ini bisa lebih flesksibel diubah kapan saja. Contoh konstitusi tidak tertulis di Indonesia adalah norma dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat Indonesia dan pidato kewarganegaraan Presiden sehari sebelum perayaan kemerdekaan Indonesia, yaitu setiap tanggal 16 Agustus. Ini bukan aturan baku, tetapi menjadi kebiasaan yang dilakukan semua Presiden yang pernah menjabat.  Ada beberapa contoh  konstitusi tertulis dan tidak tertulis.

2. Konstitusi Fleksibel dan Rigid

Ada konstitusi jenis yang fleksibel, yaitu mudah diubah kapan saja dan selama masyarakat negara menerima perubahan tersebut, maka tidak menjadi masalah. Ada konstitusi rigid yang hanya dapat diubah dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Contoh konstitusi fleksibel di Indonesia adalah konstitusi tidak tertulis. Misalnya norma aturan berjalan harus membungkuk jika melewati orang yang lebih tua. Norma ini berlaku fleksibel.

Ketika aturan tersebut dianggap sudah ketinggalan zaman, di mana menghormati orang yang lebih tua lebih menekankan kepada bakti dan sopan santun, maka norma ini menghilang begitu saja. Hanya beberapaa masyarakat yang masih melakukannya. Sedangkan contoh konstitusi rigid tentu saja UUD 1945. UUD 1945 hasil amandemen baru bisa terjadi melalui proses yang panjang dan aturannya ada dalam UUD 1945 itu sendiri.

3. Konstitusi Derajat Tinggi dan Derajat Rendah

Konsitusi dengan derajat yang lebih tinggi dan konstitusi lebih endah. UUD sebagai konstitusi negara umumnya dalah konstitusi dengan derajat lebih tinggi bahkan paling tinggi. UUD 1945 di Indonesia adalah aturan atau perundang-undangan tertinggi di Inodnesia. Semua aturan dan perundang-undangan di bawahnya harus sssuai denggan UUD 1945.

Misalnya, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa kepala negara dan kepala pemerintahan Indonesia adalah Presiden. Pemberlakuan kabinet parlementer pada zaman orde lama seharusnya tidak boleh terjadi dan merupakan penyelewengan terhadap UUD 1945. Aturan mengenai tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dan prinsip-prinsip otonomi daerah terdapat dalam UUD 1945 amanedemen. Namun, pelaksaanaannya secara rinci diatur dalam UU nomor 24 tahun 1999 tentang Pemerintah daerah.

4. Konstitsui Negara Serikat dan Negara Kesatuan

Tentu saja jenis konstitusi negara serikat dan negara kesatuan berbeda dengan negara serikat. Di dalam negara kesatuan semua harus mengikuti pemerintah pusat. Hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam aturan tertentu yang jelas, seperti otonomi. Semua peraturan yang dibuat harus menginduk kepada Pusat. Sedangkan pada konstitusi negara serikat, membebaskan setiap wilayah negara bagian di dalamnya mempunyai peraturan sendiri. Terkadang peraturan tersebut bertentangan satu sama lain

5. Konstitusi Presidential dan Perkementer

Sama dengan konstitusi negara serikat dan kesatuan, konstitusi negara presidentil dan parlementer akan berbeda.  Dalam negara presidentil, pemerintahan berjalan oleh lembaga eksekutif, dalam hal ini presiden. Presiden dibantu oleh menteri-menteri departemen dan non departemen. Semuanya bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam negara parlementer, Presiden hanya bertindak sebagai kepala negara simbol ke luar.

Sementara pelaksana pemerintahan sehari-hari adalah Perdana Menteri yang dipilih oleh dewan Legislatif.  Perdana menteri dibantu oleh menteri yang bertanggungjawab kepadanya. Jika Dewan tidak sepakat dengan satu aturan maka berhak menolaknya. Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer, namun UUD 1945 tidak diubah. Sebuah penyelewengan terhadap UUD 1845 yang harus dibayar mahal. Kabinet sering berganti karena tidak ada dukungan dewan. Akibatnya pembangunan jalan di tempat.

Tujuan Konstitusi

Konstitusi dibuat tentunya berdasarkan maksud tertentu. Sesuai dengan pengertian dan fungsi konstitusi itu sendiri.  Tujuan kosntitusi sebuah negara berbeda-beda sesuai tujuan berdirinya negara tersebut. Sesuai pula dengan tujuan dibuatnya aturan atau perundang-undangan. Maka tujuan konstitsui negara-negara di dunia jika dirangkum diuraikan di bawah ini.

1. Memberikan Pembatasan dan Pengawasan Terhadap Kekuasaan Politik

Konstitusi memuat sistem pemerintahan yang dianut oleh suatu negara. Konstitusi yang demikian akan menuliskan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga negara-lembaga negara yang ada. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pengawasan dan pembatasan terhadap kekuasaan politik. Dalam konstitusi adakan ada aturan mengenai pembagian kekuasaan.  Mengapa demikian? Agar dalam pelaksanaan suatu negara tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang, satu kelompok, atau satu lembaga tertentu. Pemusatan kekuasaan yang demikian akan membuat mudahnya terjadi penyelewengan kekuasaan. Penyelewengan kekuasaan yang merugikan rakyat.

2. Membebaskan dari Kekuasaan Mutlak

Mirip dengan tujuan pertama, konstitusi membebaskan negara dari kekuasaan mutlak yang tidak terbatas.  Karena konstitusi umumnya dimiliki oleh ciri-ciri negara demokrasi, yang mempunyai sistem dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Di Indonesia, dalam UUD 1945 terhadap berbagai lembaga negara yang kini ada. Lembaga-lembaga negara tersebut, antara lain MPR, DPR, DPD< Presiden, MK, MA, Komisi Yudisial, dan BPK. Setiap lembaga negara tersebut mempunyai tugas dan wewenang tersendiri.  UUD 1945 hasil amanedemen dibuat sudah lebih terperinci mengenai hal ini.  Jika da hal-hal yang belum dicantumkan, maka akan dubuat peraturan perundang-undangan di bawahnya.

3. Mengatur Jalannya Kekuasaan

Selain membatasi kekuasaan agar tidak mutlak berada dalam satu kelompok atau lembaga tertentu, konstitusi mengatur jalannya kekuasaan dan pemerintahan. Dalam konstitsui akan ada alur yang jelas mengenai segala hal.  Misalnya tentang perlindungan hukum di Indonesia, maka dilakukan oleh MA, MK, dan Komisi Yudisial. Dengan pengaturan yang jelas maka pembangunam akan lebih lancar. Tidak ada  lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang sama sehingga saling berselisih atau saling melemparkan tanggung jawab.

Bahkan di Indonesia, TNI dan Polri yang dulu merupakan satu kesatuan kini dipisahkan dengan aturan dan fungsi masing-masing lebih jelas.  Demikian pula adanya asas otonomi daerah yang mengatur pemerintah pusat dan daerah.  Mengatur pula hubungan suprastruktur politik dan infra struktur politik.

4. Menghindari Kesewenangan

Konstitusi dengan segala macam aturan yang ada di dalamnya akan menghindari kesewenangan. Baik itu kesewenangan kekuasaan yang ada dalam politik maupun kesewenangan dalam hal lain. Kesewenangan dalam politik terlihat lebih jelas dibandingkan yang lain. Misalnya, kesewenangan pemerintahan terhadap rakyat dengan berlaku sewenang-wenang dan menindasnya.

Sementara kesewenagan dalam bentuk lain, tidak terlihat jelas. Di Indoensia dalam Pasal 33 UUD 1945, dikatakan bahwa tanah air, udara, dan yang mengatur hajat hidup orang banyak dimiliki oleh negara. Artinya semua perusahaan yang strategis yang dapat menguasai hajat hidup orang banyak dimiliki oleh negara, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara. Dihaarpkan dengan cara ini, tidak ada perusahaan atas nama perorangan  atau eklompok menguasai minyak bumi atau air, atau listrik, atau komunikasi. Penguasaan oleh pihak yang tidak bertanggun gawab dapat menimbulkan kesewenangan.  Kesewenangan dengan menaikkan dan menurunkan harga.  Kesewenangan dalam mengatur hidup orang lain,  Kesewenangan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan negara.

5. Arahan Mewujudkan Tujuan Negara

Konstitusi dibuat untuk mengarahkan semua warga negara yang ada dan kekuasaan poltik, serta semua yang terkait dalam negara untuk mewujudkan tujuan negara. Tujuan yang menjadi cita-cita bersama. Tujuan yang ada dan menjadi alasan dibentuknya suatu negara. Tujuan yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangas ketika sebuah negara berdiri. Yang hampir semua negara pasti ingin mewujudkan masyarakat sejahtera di negaranya. Masyarakat yang adil dan makmur. Karena konstitusi ini nantinya akan membentuk semua peraturan perundangan di bawahnya yang berisi operasional kekuasaan negara.

6. Melindungi Hak Asasi Manusia

Konstitusi melindungi hak asasi manusia. Hak asasi yang seharusnya dimiliki oleh semua manusia ketika terlahir ke dunia. Terkadang maksud melindungi di sini adalah membatasi pelaksanaan hak asasi itu sendiri. Mengapa? Jangan sampai pelaksanaan hak asasi manusia atau orang tertentu melanggar hak asasi manusia lain. Konstitusi mengatur agar pelaksanaan hak asasi tersebut tidak mengakibatkan kekacauan dan benturan dalam masyarakat.

Dalam UUD 1945 baik yang disahkan pada 18 Agustus 1945 maupun amandemen, dicantumkan mengenai perlindungan hak asasi manusia ini dalam pasal 26 sampai 35. Semua aspek perlindungan tercantum di sini. Mulai dari hak warga negara dalam mendapatkan pendidikan, menentukan agama, kebebasan berpendapat, hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, dan sebagainya.  Sementara hukuman atau sanksi atas pelanggaran hak asasi manusia diatur dalam UU di bawahnya.

7. Pedoman Penyelenggaraan Negara

Konstitusi dibuat sebagai pedoman penyelenggaraan negara. Ibaratnya kitab suci dalam agama, dalam konstitsui terdapat semua aturan kehidupan bernegara. Aturan ini disesuaikan dengan tujuan negara dan nilai-nilai yang dianut dalam masyarakatnya. Dengan demikian, meskipun bentuk negaranya sama, konstitusi setiap negara di dunia dapat berbeda-beda.  Kemungkinan dapat mirip.  Namun tidak ada yang persis sama.

Konstitsui dibuat sebagai pedoman penyelenggaraan negara, karena di dalamnya ada bentuk negara, bahasa, kepala negara dan kepala pemerintahan, cara memilih kepala pemerintahan, hak warga negara, hubungan antara pemerintah daerah dan pusat, hubungan negara dan pemerintahannya, dan sebagainya semua diatur secara garis besar.

Demikian 7 tujuan konstitusi di neagra-negara dunia dengan contohnya di Indonesia. Sebuah aturan tertulis dan tidak tertulis yang jelas dan seharusnya ditaati oleh semua warga negara. Bagi warga negara Indonesia sendiri di kondisi yang saat ini, pemahaman tujuan konstitusi perlu diperdalam sebagai bagian dari upaya menjaga keutuhan NKRI.  NKRI yang berdiri dan terbentuk berdasarkan hasil perjuangan panjang para pahlawan bangsa. Konstitusi yang menyatukan semua elemen bangsa dengan keberagaman yang tinggi dibandingkan negara lain di dunia. Semoga artikel ini bermanfaat. Terimakasih.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago