Konstitusi dalam arti luas adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis yang dijadikan pedoman penyelenggaraan suatu negara yang dibuat atau resmi dipakai ketika sebuah negara diproklamirkan. Sedangkan dalam arti sempit konstitusi biasanya dikenal sebagai Undang-Undang Dasar atau hukum dasar tertulis yang merupakan tingkatan hukum tertinggi dalam negara.
Dengan demikian, setiap negara harus memiliki konstitusi. Karena tanpa adanya peran konstitusi dalam negara demokrasi, tidak ada pedoman atau pegangan dalam penyelenggaraan negara. Negara berjalan sesuai kehendak penguasa. Akibatnya, pembangunan terhambat dan tujuan dibentuknya negara tidak tercapai.
Ciri-Ciri Konstitusi Negara
Hak Asasi Manusia yang dicakup dalam konstitusi antara lain hak dalam menganut agama dan menjalankan syariat agamanya, hak dalam pendidikan, hak dalam hukum, hak dalam mengeluarkan pendapat, hak dalam berekonomi dan pendapatan yang layak, hak kebebasan dalam bepergian, hak memilih dan dipilih (dalam berorganisasi), dan hak mengembangkan diri. Berikut ciri-ciri konstitusi negara dalam seluruh dunia:
1. Adanya Jaminan Terhadap Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap orang sejak lahir. Maka, setiap konstitusi negara yang ada berperan sebagai dasar hukum HAM setiap warga negaranya. Termasuk warga negara asing yang berada di dalam wilayah negara. Dengan adanya jaminan perlindungan HAM, memaksa setiap warga negara untuk saling menghargai dan menghormati hak asasi masing-masing. Memaksa pula semua lembaga negara dan penguasa pemerintahan untuk melakukan hal yang sama.
2. Adanya Bentuk Negara dan Tata Cara/ Asas Demokrasi Pancasila Yang Berlaku
Ciri konstitusi negara yang kedua adalah adanya pernyataan tentang bentuk negara. Bentuk negara bisa negara kesatuan atau negara serikat (negara bagian). Kemudian di dalam konstusi juga merincikan demokrasi yang dianut negara dan tata cara demokrasi tersebut. Misalnya, demokrasi di Indonesia yang menganut demokrasi Pancasila. Demokrasi yang kedaulatannya berada di tangan rakyat dan memiliki Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan kedaulatan tersebut
3. Adanya Susunan Ketatanegaraan
Dalam konstitusi negara tercantum susunan ketatanegaraan. Lembaga-lembaga negara mulai dari yang tertinggi sampai terendah. Begitu pula dengan undang-undang yang berlaku mulai dari tingkatan tertinggi sampai terendah. Lengkap mulai dari ketatanegaraan pusat dan daerah dan fungsi, tugas, dan peranannya masing-masing.
4. Adanya Lembaga-Lembaga Negara dan Pembagian Kekuasaannya
Selain adanya susunan ketatanegaraan, cirri-ciri konstitusi adalah adanya lembaga-lembaga negara dan pembagian kekuasaannya. Ini sesuai dengan fungsi konstitusi yang membatasi kekuasaan dalam suatu negara. Lembaga-lembaga ini biasanya terbagi menjadi kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengawas undang-undang).
5. Adanya Pernyataan Tentang Perubahan Konstitusi
Dalam perkembangannya, konstitusi yang dibuat ketika sebuah negara berdiri, tidak selalu sesuai dengan perkembangan zaman. Maka, untuk mengantisipasi hal tersebut setiap konstitusi bisa diubah atau diamandemen. Dimana, atuaran dan tata cara amanedemen terdapat pula dalam konstitusi. Begitu juga aturan tentang hal-hal yang tidak bsa dirubah ketikan amandemen diakukan.
Secara garis besar, negara-negara di dunia menganut tiga konstitusi, yaitu konstitusi liberal, konstitusi komunis, dan atau perpaduan dari dua konstitusi tersebut. Ciri-ciri negara yang menggunakan konstitusi liberal yaitu :
- Konstitusi liberal adalah konsitusi yang menyaurakan perjuangan menuju kebebasan dalam segala hal atau sistem demokrasi liberal.
- Demokrasinya menganut sistem pemerintahan liberal di mana kekuasaaan legislatif (DPR / parlemen) lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif (presiden atau perdana menteri)
- Kepala negara (raja, pengeran, ratu, kaisar) dalam konstitusi liberal bukanlah kepala pemerintahan. Kepala negara memiliki kekuasaan eksekutif yang biasanya diwariskan atau diturunkan.
- Lembaga legislatif (parlemen) mengatur kabinet. Ini disebut kabinet parlementer atau salah satu ciri-ciri demokrasi parlementer. Di mana menteri-menteri bertanggungjawab kepada parlemen. Lembaga ini juga berperan membentuk undang-undang, mengatur tugas dan wewenang menteri, dan mengatur kebijakan politik negara.
Negara yang menganut sisten konsitutusi komunis / sistem politik komunis antara lain mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Menolak adanya penggolongan dalam masyarakat. Setiap perbedaan dianggap cara menuju perpecahan. Semboyan yang terkenal pada negara-negara komunis adalah sama rata sama rasa.
- Kekerasan dipandang sebagai satu-satunya cara dalam melaksakan ketatanegaraan. Mereka meniadakan segala macam bentuk oposisi.
- Kekuasaan negara berada pada satu partai, yaitu partai komunis.
Ciri-Ciri Indonesia Berdasarkan Konstitusinya
Konstitusi di Indonesia saat ini adalah UUD 1945 hasil amandemen dengan dasar negaranya Pancasila. Oleh karena itu, konsitusi di Indonesia dikenal dengan sebutan Konstitusi Pancasila atau penggunaan asas-asas Demokrasi Pancasila.
Ciri-ciri Indoneisa berdasarkan konstitusinya, yaitu :
- Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945Negara Indonesia menganut demokrasi yang kedaulatannya berada di tangan rakyat. Pernyataan tentang ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2.
- Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan kepada hukum.
- Negara Indonesia mempunyai sistem demokrasi di Indonesia yang membagi kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Lembaga-lembaga yang memegang kekuasaan ini, seperti MPR, DPR dan Presiden diatur cara pemilihannya, fungsi, dan tugas dan wewenangnya dalam UUD 1945 pasal 2 sampai pasal 16, pasal 24, pasal 24A, 24B, 24C, dan pasal 25.
- Sistem pemerintahan Presidensial adalalah pemerintahan presidentil, di mana presiden dibantu oleh menteri-menteri yang tergabung dalam kabinet kerja. Menteri-menteri ini dipilih oleh Presiden sesuai kemampuannya masing-masing dalam berbagai bidang pembangunan dan bertanggungjawab kepada Presiden. Hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal 17.
- Negara Indonesia menganut sistem desentralisasi untuk dalam mengatur wilayah-wilayah (daerah-daerah) yang berada di bawahnya. Dan setiap darerah mempunyai hak otonomi, yaitu hak untuk mengatur dan mengembangkan wilayahnya sendiri. Tentang wewenang pemerintah pusat ini terdapat dalam pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945.
- Negara Indonesia menganut sistem multi partai (banyak partai) yang berhak memegang kekuasaan negara sesuai dengan fungsi pemilu yang diatur dalam pasal 22E UUD 1945.
Kelebihan dari konstitusi yang dipakai oleh Indonesia adalah :
- Adanya prinsip pembagian kekuasaan (kekuasaan tidak dipegang oleh satu lembaga saja)
- Adanya demokrasi multi partai (banyak partai di parlemen / DPR)
- DPR tidak bisa mengajukan mosi tidak percaya kepada pemerintah
- DPR dapat membubarkan atau mengajukan penggantian kabinet (menteri-menteri) apabila kerjanya dianggap menyimpang
- Pelaksanaan pemilu yang demokratis dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
- Mampu melaksanakan pembangunan nasional
- Berhasil menggalang dukungan internasional melaui berbagai kerjasama dan organisasi internasional.
Kekurangan dari konstitusi yang dipakai di Indonesia, antara lain :
- Sistem pemerintahan tidak dapat berjalan dengan baik apabila negara berada dalam keadaan darurat
- Masa jabatan menter-menteri tidak ditentukan, sehingga bisa berganti-ganti atau bisa bertahan terlalu lama
- Presiden tidak dapat digugat, karena yang bertanggungjawab dengan jalannya pemerintahan ke bawah adalah menteri-menteri dan jajaran di bawahnya
- Kekuatan dan fungsi partai politik sangat dominan di DPR, sehingga mampu menentukan kebijakan politik
- Tidak ada partai poltik yang menang secara dominan / mutlak dalam pemilu karena adanya banyak partai
Itulah sekilas artikel tentang ciri-ciri konstitusi di suatu negara dan juga menjelaskan konstitusi Indonesia tempat tinggal negara kita yang harus kita ketahui dengan banyak kelebihan konstitusi dan banyak juga kekurangannya.