Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem presidensial. Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah presiden memiliki kekuasaan sebagai pemimpin pemerintahan dan kepala negara. Kelebihan sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia memungkinkan presiden untuk mengeluarkan aturan selama menjalankan pemerintahan. Aturan perundang-undangan yang diciptakan oleh presiden disebut dengan peraturan presiden (Perpres). Menciptakan Perpres merupakan contoh kekuasaan eksekutif dan legislatif yang dimiliki oleh presiden. Berikut ini 3 tujuan dan fungsi perpres yang diberlakukan di Indonesia yang harus kamu ketahui:
Perpres (Peraturan Presiden) dapat digunakan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang yang secara tegas memerintahkan dibentuknya Perpres atau tidak. Contoh Peraturan Pemerintah yang memerintahkan dibentuknya Perpres lebih lanjut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pasal 220F ayat (4) dijelaskan bahwa penetapan lebih lanjut untuk Universitas Pertahanan akan diselenggarakan dengan aturan dari Peraturan Presiden. Sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, Presiden mengeluarkan Pepres Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.
Salah satu contoh Perpres yang dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah, namun tidak diperintahkan untuk adanya Perpres di dalam PP tersebut adalah Pepres Nomor 8 Tahun 2011 yang mengatur tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero). Perpres ini dibuat berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989. Selain dua contoh Perpres tersebut, ada banyak hal lain yang bisa menjadi isi perpres, seperti aturan untuk proses peradilan pidana, aturan yang menegaskan bahaya narkoba bagi generasi muda, dan beberapa hal lainnya. Dengan adanya peraturan presiden diharapkan keadilan bisa semakin dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan bahaya akibat jika tidak ada keadilan di masyarakat akan sangat mengganggu stabilitas negara dalam upaya menjaga keutuhan NKRI.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…