Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem presidensial. Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah presiden memiliki kekuasaan sebagai pemimpin pemerintahan dan kepala negara. Kelebihan sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia memungkinkan presiden untuk mengeluarkan aturan selama menjalankan pemerintahan. Aturan perundang-undangan yang diciptakan oleh presiden disebut dengan peraturan presiden (Perpres). Menciptakan Perpres merupakan contoh kekuasaan eksekutif dan legislatif yang dimiliki oleh presiden. Berikut ini 3 tujuan dan fungsi perpres yang diberlakukan di Indonesia yang harus kamu ketahui:
- Tujuan dan fungsi perpres adalah untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya. Jadi, isi dari perpres dapat berupa pelaksanaan dari peraturan pemerintah (PP). Dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah, perpres tentu tidak boleh melanggar UUD 1945, ketetapan MPR, Perpu, dan Undang-Undang yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Misalnya, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2011 dibuat untuk melaksanakan perintah di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 pasal 48 yang menjelaskan bahwa alokasi DAU (Dana Alokasi Umum) untuk setiap daerah di Indonesia akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
- Tujuan dan fungsi perpres juga dapat berupa penjelasan atau penjabaran lebih detail mengenai materi yang diperintahkan di dalam undang-undang yang pernah dibuat sebelumnya. Dalam menjabarkan materi yang diperintahkan di dalam undang-undang, perpres juga harus mengacu pada pasal di UUD yang membahas mengenai hal tersebut. Misalnya, Peraturan Presiden nomor 165 Tahun 2014 Tentang Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja dibuat dengan berpedoman pada pasal 4 ayat 1 UUD 1945 tentang kekuasaan presiden dalam memegang pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
- Tujuan dan fungsi perpres berikutnya adalah untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintah yang ada di Indonesia. Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki fungsi, tugas, dan wewenang untuk melaksanakan serta memimpin pemerintahan di Indonesia. Untuk mendukung hal ini, maka presiden bisa membentuk peraturan presiden (perpres) jika merasa diperlukan.
Perpres (Peraturan Presiden) dapat digunakan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang yang secara tegas memerintahkan dibentuknya Perpres atau tidak. Contoh Peraturan Pemerintah yang memerintahkan dibentuknya Perpres lebih lanjut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pasal 220F ayat (4) dijelaskan bahwa penetapan lebih lanjut untuk Universitas Pertahanan akan diselenggarakan dengan aturan dari Peraturan Presiden. Sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, Presiden mengeluarkan Pepres Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.
Salah satu contoh Perpres yang dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah, namun tidak diperintahkan untuk adanya Perpres di dalam PP tersebut adalah Pepres Nomor 8 Tahun 2011 yang mengatur tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero). Perpres ini dibuat berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989. Selain dua contoh Perpres tersebut, ada banyak hal lain yang bisa menjadi isi perpres, seperti aturan untuk proses peradilan pidana, aturan yang menegaskan bahaya narkoba bagi generasi muda, dan beberapa hal lainnya. Dengan adanya peraturan presiden diharapkan keadilan bisa semakin dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan bahaya akibat jika tidak ada keadilan di masyarakat akan sangat mengganggu stabilitas negara dalam upaya menjaga keutuhan NKRI.