Menurut Wikipedia Indonesia, bela negara adalah suatu konsep atau gagasan yang disusun dengan berdasarkan undang-undang yang dibuat lembaga negara tentang patriotisme seseorang, sekelompok orang, atau seluruh komponen negara (patriotisme warga negaranya). Secara fisik bela negara dapat berarti mengangkat senjata atau wajib militer yang berlaku di beberapa negara dunia, untuk menghadapi serangan musuh yang ingin menguasai negara. Secara non fisik, bela negara berarti berbagai upaya yang termasuk peran serta aktif warga negara dalam memajukan negara dan bangsanya. (Baca juga: Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa)
Di Indonesia, bentuk-bentuk usaha pembelaan negara mempunyai pengertian segala upaya untuk menjaga keutuhan NKRI secara non fisik (karena kondisi negara tidak dalam keadaan perang) untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Hal tersebut diatur dan disusun konsepnya berdasarkan / berpedoman kepada UUD 1945, pasal 27 ayat 3, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Konsep ini diuraikan dalam bela negara Indonesia, diatur oleh undang-undang sebagai bentuk fisik dan non fisik.
Tujuan disusunnya konsep bela negara di Indonesia, yaitu :
- Untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Baca juga: Contoh Negara Kesatuan)
- Melestarikan budaya Indonesia yang banyak dan beraneka ragam
- Menjalankan implementasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
- Menjaga identitas bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka
- Menjaga integritas bangsa Indonesia di mata negara lain
Dengan berpedoman pada UUD 1945, bela negara di Indonesia mempunyai fungsi yang sangat penting dan sebagai lini terdepan Indonesia di berbagai wilayah. Fungsi tersebut antara lain :
- Mempertahankan Negara Indonesia dari berbagai ancaman dari luar maupun dari dalam
- Menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke
- Merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara
- Merupakan panggilan negara yang tidak lepas dari sejarah panjang Indonesia sebagai bangsa yang merdeka
Dengan melaksanakan bela negara berarti seseorang atau sekelompok orang mendapatkan manfaat untuk diri sendiri selain memberi manfaat untuk bangsa dan negaranya. Manfaat yang dapat diambil dari seseorang yang terlibat aktif dalam bela negara, yaitu :
- Membentuk sikap disiplin dalam berbagai bidang kehidupan
- Membentuk jiwa solidaritas / setia kawan / kebersamaan antar sesama warga negara
- Membentuk mental dan fisik yang yang tangguh dalam menghadapi apapun
- Menanamkan rasa cinta tanah air Indonesia
- Menciptakan rasa patriotisme / rela berkorban untuk kepentingan negara (baca : Pengertian Nasionalisme )
- Membentuk jiwa kepemimpinan terhadap diri sendiri maupun kelompok
- Meningkatkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Menumbuhkan sikap berbakti terhadap orangtua, bangsa, dan negara
- Melatih kecepatan dan ketangkasan, dan kreativitas individu dalam setiap kegiatan
- Menghilangkan sifat-sifat negatif yang melekat pada diri, seperti malas, tidak peduli terhadap lingkungan, boros, dan mementingkan diri sendiri / egois
- Menumbuhkan perilaku jujur, tegas, dan adil terhadap diri sendiri dan sesama di segala bidang kehidupan
Setelah membahas tentang arti, fungsi, tujuan, dan manfaat bela negara, selanjutnya sesuai judul artikel ini kita akan menguraikan tentang unsur dasar bela negara. Unsur dasar bela negara ini memuat semua langkah dan perwujudan bela negara yang dilaksanakan di Indonesia baik dalam kondisi perang maupun damai. Berarti unsur yang mencakup fisik dan non fisik dari bela negara. Di mana dalam kondisi apa pun negara Indonesia, semua warga negara akan selalu berusaha berjuang mempertahankan dan menjaga keutuhannya. 5 unsur bela negara akan kita bahas dan uraikan secara mendalam di sini. (Baca juga: Sifat-Sifat Hak Asasi Manusia dan Contohnya)
1. Unsur Bela Negara : Cinta Tanah Air
Unsur bela negara yang pertama, yaitu cinta tanah air. Rasa cinta artinya kasih sayang. Berarti cinta tanah air mempunyai pengertian rasa bangga, rasa memiliki, menghargai, dan bangga dengan negara tempat dia dilahirkan dan dimana dia tinggal. Dalam hal ini tentu saja yang dimaksud adalah cinta tanah air Indonesia. Cinta tanah air ini merupakan perwujudan dari sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, yang akan selalu menjaga keutuhannya. Contoh sikap / langkah bela negara terkait unsur cinta tanah air, yaitu :
- Mengenal dan memahami wilayah Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan sangat luas
- Menjaga dan mencintai seluruh tanah dan pekarangan dan seluruh ruang yang termasuk wilayah Indonesia. Wilayah tersebut mencakup darat, laut, dan udara sebagai bagian dari Indonesia.
- Melestarikan dan mencintai lingkungan hidup. Dengan sikap ini, berarti sikap yang mempertahankan kelangsungan hidup negara. Karena lingkungan merupakan sumber daya alam Indonesia yang dapat dipergunakan sebaik mungkin demi mencapai cita-cita nasional. Apabila lingkungan hidup rusak, maka masa depan Indonesia tidak dapat diketahui dengan pasti.
- Memberikan kontribusi kepada kemajuan bangsa dan negara. Memberikan kontribusi dalam bentuk apa pun dan sesuai dengan kemampuan dan profesi. Selama setiap warga negara menjalankan perannya dengan baik, maka artinya sudah memberikan kontribusi kepada negara. Contohnya, sebagai pelajar berperan dengan belajar yang rajin, tukang sapu berperan menyapu jalan setiap hari . pejabat negara berperan menyelenggarakan negara dengan adil dan jujur, dan dokter berperan dalam bidang kesehatan.
- Menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia. Dengan berperan sesuai fungsinya masing-masing, maka setiap warga negara sudah menjaga nama baik Indonesia. Ditambah selalu bersikap sesuai aturan dimanapun warga negara Indonesia sedang berada. (Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM)
- Bangga terhadap Bangsa Indonesia. Bagian dari sikap ini adalah, selalu mengutamakan kepentingan negara, bangga dengan produksi dalam negeri Indonesia, dan sebagainya.
- Selalu waspada terhadap segala ancaman terhadap bangsa dan negara Indonesia. Baik ancaman dari luar (yang selalu ingin dan berusaha menguasai Indonesia) dan dari dalam (yang umumnya mengganggu ketertiban dan keamanan negara). (Baca juga: Peranan Indonesia dalam Perdamaian Dunia)
2. Unsur Bela Negara : Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Unsur bela negara yang kedua adalah kesadaran berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia diharapkan memahami bahwa negaranya terdiri dari berbagai keragaman, budaya, adat, bahasa, suku, ras, dan agama. Oleh karena itu kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan unsur yang dapat menjaga negara secara non fisik. Contoh sikap dari unsur kesadaran berbangsa dan bernegara, yaitu :
- Ikut serta membina kerukunan dan persatuan kesatuan yang dimulai dari lingkungan terkecil, sampai ke tingkat nasional. Ikut serta, tidak harus menjadi pemimpin dalam suatu lingkup organisasi. Namun, sikap yang menghargai dan menghormati sesama yang berbeda keyakinan, misalnya, sudah merupakan teladan persatuan dan kesatuan. (Baca juga: Perilaku Perwujudan Kedaulatan Rakyat)
- Mencintai budaya bangsa Indonesia. Tidak harus bisa / belajar salah satu kebudayaan Indonesia. Sikap yang paling minimal dari unsur ini adalah sikap menghargai dan menghormati budaya bangsa Indonesia, terutama kebudayaan daerah yang merupakan akar kebudayaan nasional.
- Mengakui dan menghormati bendera Merah putih sebagai bendera Indonesia, lambing negara Indonesia, dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.
- Menjalankan hak dan kewajiban warga negara yang telah diatur oleh undang-undang. Dimana hak dan kewajiban sudah diberlakukan demi kepentingan dan perlindungan bersama, dan melancarkan tercapainya tujuan pembangunan Indonesia seperti yang termaktub dalam pokok pikiran dalam Pembukaan UUD aline 4.
3. Unsur Bela Negara : Meyakini Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila dan sila-sila yang di dalamnya telah ditetapkan oelh para pendiri Bangsa Indonesia sebagai dasar negara. oleh karena itu, sebagai warga negara harus meyakini ideologi tersebut yang menjadi ciri khas Bangsa Indonesia. Contoh sikap dari unsur bela negara ketiga ini, yaitu:
- Memahami hakikat / nilai yang terdapat dalam Pancasila. Caranya dnegan memahami sejarah terbentuknya dan disusunnya sila-sila Pancasila sebagai dasar negara. Dengan demikian, warga negar akan memahami bahwa Pancasila lahir dari kepribadian Bangsa Indonesia yang luhur sejak zaman nenek moyang.
- Melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dengan murni dan konsekuen. Apa yang dimaksud murni dan konsuken? Pengamalan Pancasila tidak dipilih-pilih dan dilaksanakan dengan segala kondisi.
- Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa. Karena Pancasila lahir dari kepribadian bangsa, maka pengamalan Pancasila akan mempersatukan semua rakyat Indonesia yang wilayahnya terbentang luas dengan berbagai keragaman yang tidak dimiliki oleh negara dan bangsa lain.
- Meyakini kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara yang telah diresmikan dan diakui bersama sejak negara Indonesia berdiri.
Artikel terkait :
4. Unsur Bela Negara : Rela Berkorban Untuk Bangsa Negara
Unsur bela negara keempat adalah rela berkorban untuk bangsa dan negara. Setelah memahami dan melaksanakan tiga unsur bela negara sebelumnya, maka unsur keempat ini akan mudah dilaksanakan. Contoh sikap yang menjadi unsur rela berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu :
- Bersedia berkorban untuk kemajuan bangsa dan negara apabila diperlukan. Warga negara akan siap mengorbankan waktu dan tenaganya untuk bangsa.
- Siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela Bangsa Indonesia terutama apabila ada ancaman terhadap keberlangsungan negara, di wilayah mana saja di Indonesia. Karena ancaman di satu wilayah berarti ancaman terhadap wilayah NKRI lain. (Baca juga: Contoh Sikap Patriotisme)
- Ikut berperan aktif dalam pembangunan, apapun peran yang sedang dijalankannya. Minimal dengan mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang ada.
- Meyakini bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia. Karena di negara ini tempat tinggal, besar, dan akhir hidup suatu saat nanti. Selain itu, semua hasil pengorbanan akan diwariskan kepada anak cucu di masa depan. (Baca juga: Nilai-Nilai Luhur Pancasila)
- Membantu sesama warga negara yang sedang mengalami kesulitan. Ini merupakan juga wujud kemanusiaan yang adil beradab. (Baca juga: Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia)
5. Unsur Bela Negara : Memiliki Kemampuan Bela Negara Secara Fisik dan Psikis
Unsur terakhir, adalah unsur bela negara yang tidak kalah pentingnya, yaitu kemampuan bela negara. Ini diwujudkan melalui :
- Memiliki kecerdasan kognitif, emosional, dan spiritual yang cukup untuk membela negara. Kemampuan tersebut harus dimiliki karena ancaman yang datang tidak hanya dalam bentuk serangan militer, tetapi serangan dari berbagai bidang politik, sosial, budaya, dan ekonomi. Kemampuan kategori ini adalah kemampuan psikis. (Baca Juga: Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan)
- Memiliki kemampuan secara fisik, yaitu kondisi kesehatan yang selalu terjaga dan ketrampilan jasmani. Ini akan mendukung kemampuan psikis yang sudah dimiliki seorang warga negara.
Demikian artikel mengenai 5 unsur bela negara. Untuk itu berharap semoga artikel ini bermanfaat dan sebagai warga negara Indonesia kita telah siap untuk bela negara.