Pancasila sebagai ideologi nasional adalah pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia yang juga merupakan landasan dalam berkehidupan di tengah masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia. Pancasila yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 ialah sebuah pandangan atau nilai yang mendalam serta menyuluruh mengenai bagaimana cara terbaiknya, yakni secara moral dianggap benar dan adil, mengatur perilaku bersama dalam segala sendi kehidupan nasional. Semakin dipahami dan dimaknainya Pancasila sebagai suatu landasan idiil diharapkan dapat menjadi suatu pengontrol perilaku masyarakat.
Maka warga negara Indonesia menjadikan pengamalan terhadap nilai nilai dasar Pancasila sebagai dasar perjuangan utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan berkenegara. Oleh karena itu pengamalannnya harus diawali dari setiap warga negara Indonesia. Setiap penyelenggaraan negara yang secara meluas akan berkembang menjadi sebuah pengamalan Pancasila sebagai kepribadian bangsa oleh setiap lembaga negara maupun lembaga masyarakat, baik yang berada dipusat maupun di daerah.
Implemetasi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa
Hakikat ideologi Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idil bangsa Indonesia, telah menyelamatkan bangsa Indonesia sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI dan juga agar membentengi dari ancaman disintegrasi bangsa selama lebih dari setengah abad lamanya. Namun sebaliknya nilai kesakralan dan penggunaan yang terlampau berlebihan dari sebuah ideologi Negara sebagai sarana politik di masa orde baru, tentunya banyak menimbulkan kritik maupun protes terhadap nilai-nilai pendidikan karakter yang terkandung Pancasila.
Dalam perwujudan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam membangun karakter bangsa memang belum menunjukkan jalan yang lurus bukan dalam artian keabsahan substansialnya, namun dalam konteks implementasinya yang secara mendasar. Pada hakikatmya implementasi nilai nilai Pancasila dalam kehidupam bermasyarakat secara menyeluruh merupakan sebuah realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Sebagaimana berikut penjelasannya:
1. Dalam bidang Politik
Pembangunan serta pengembangan dalam bidang politik haruslah berdasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal tersbut berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia merupakan subjek negara, oleh karenanya kehidupan politik harus sungguh-sungguh merealisasikan tujuan demi menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Pengembangan politik negara haruslah berdasarkan pada moralitas seperti yang tercantum di dalam sila-sila Pancasila dan maknanya, sehingga dalam praktek-praktek politik paham yang menghalalkan segala cara haruslah ditiadakan segera.
2. Dalam bidang Ekonomi
Di dalam ilmu ekonomi terdapat sebuah istilah siapa yang kuat maka ialah yang akan menang, sehingga umumnya dalam pengembangan ekonomi selalunya mengarah pada persaingan bebas. Dan sangat jarang yang mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal tersebut tentunya sangat tidak sesuai dengan ciri-ciri demokrasi Pancasila yang lebih mengarah pada ekonomi kerakyatan, yakni perekonomian yang manusiawi yang berdasarkan pada tujuan guna mensejahterakan rakyat secara luas (Mubyarto,1999).
Pengembangan dalam segi ekonomi bukan hanya untuk mengejar pertumbuhan belaka namun juga demi kemanusiaan juga kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Maka dari itu sistem perekonomian di Indonesia berdasarkan pada asas ekonomi kekeluargaan untuk seluruh bangsa.
3. Dalam bidang Sosial dan Budaya
Dalam membangun maupun mengembangkan aspek sosial budaya di masyarakat hendaknya berdasarkan pada sistem nilai. Sebuah sistem yang memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai luhur budaya yang telah dimiliki oleh masyarakat. Sebab fungsi kebudayaan bagi masyarakat, terutama dalam rangka guna melakukan reformasi di segala bidang. Dengan adanya stagnansi nilai sosial budaya yang ada di masyarakat, sehingga tak jarang timbul berbagai macam konflik sosial yang dapat menimbulkan dampak ketimpangan sosial di masyarakat secara luas.
Sehingga sangat dibutuhkan peran akhlak dalam pembentukan karakter bangsa supaya menjadi bangsa yang memiliki karakter Pancasila. Karenanya sebagai cara melestarikan budaya harus mengangkat nilai-nilai budaya yang dimiliki bangsa Indonesia Yakni nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
Dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
Pada hakikatnya sebuah negara merupakan kumpulan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak dan kewajiban warga negara maka sangat dibutuhkan adanya peraturan perundang-undangan negara, guna mengatur ketertiban maupun keteraturan warga serta sebagai landasan hukum persamaan kedudukan warga negara.
Implementasi Nilai dalam Pancasila sebagai Pokok Moralitas Bangsa
Sebagai dasar dari moralitas dan haluan bangsa dan negara, Pancasila memiliki beberapa landasan, yakni ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang kuat. Setiap sila dala Pancasila mempunyai justifikasi historis, rasionalitas, dan aktualitas, yang apabila dipahami, dihayati dan dipercayai serta diamalkan secara konsisten bisa menjadi penopang pencapaian- pencapaian besar cita-cita bangsa. Pokok moralitas serta haluan bangsa dan negara menurut kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dilukiskan sebagaimana berikut:
1. Pertama
Nilai Ketuhanan sebagai sumber etika dan spiritual yang bersifat vertikal transendental memiliki peranan penting sebagai dasar beretika dalam kehidupan bernegara. Dalam kaitannya, Indonesia bukan meupkan negara sekuler yang memisahkan “agama” dari ”negara”.
Karena hal tersebut dapat berpotensi menyudutkan peran agama ke ruang privat komunitas. Negara menurut nilai dasar Pancasila diharapkan dapat memberi perlindungan dalam mengembangkan kehidupan beragama. Dan juga agama diharapkan dapat berperan dalam penguatan etika sosial. Pada saat yang sama, Indonesia juga bukan “negara agama”, yang hanya mendukung salah satu (unsur) agama yang memungkinkan agama tertentu dapat mendikte ketentuan negara.
2. Kedua
Nilai kemanusiaan secara umum bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat manusia sebagai makhluk sosial sangat penting sebagai dasar dalam etika dalam kehidupan berpolitik dan bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip kebangsaan secara luas mengarah pada persatuan dunia tersebut diwujudkan melalui jalan eksternalisasi dan internalisasi.
Eksternalisasi, bangsa Indonesia menggunakan segenap daya upaya dan khazanah yang dimiliki guna bebas-aktif “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Internalisasi, bangsa Indonesia mengakui serta memuliakan hak warga dan penduduk negeri secara mendasar dalam hubungan negara dengan warga negara.
3. Ketiga
Penerapan nilai-nilai kemanusiaan terlebih dulu harus tertanam kuat dalam lingkungan pergaulan masyarakat secara mendalam, sebelum lebih jauh ingin menjangkau pergaulan dunia. Dalam internalisasi nilai-nilai persatuan kebangsaan ini, Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki kemajeukan bangsa yang dapat mengatasi paham golongan dan perseorangan. Persatuan dari kemajemukan masyarakat dikelola berdasarkan konsep kebangsaan yang mencerminkan persatuan dalam keragaman, dan keragaman dalam persatuan, seperti semboyan yang dinyatakan dengan ungkapan “Bhinneka Tungal Ika.”
4. Keempat
Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan serta cita-cita kebangsaan itu dalam penerapannya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam semangat permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam visi demokrasi permusyawaratan, demokrasi memperoleh kekuatannya dalam kedaulatan rakyat. Pada prinsipnya, keputusan yang diambil dalam musyawarah mufakat tidak didikte oleh golongan mayoritas, namun dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan yang menjunjung tinggi rasionalisme deliberatif serta kearifan setiap warga demi mencerminkan manfaat musyawarah itu sendiri.
5. Kelima
Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, merupakan nilai dan cita-cita kebangsaan, serta demokrasi permusyawaratan dalam pengertian agar dapat mewujudkan keadilan sosial. Di satu sisi, perwujudan keadilan sosial itu harus merefleksikan nilai imperatif etis keempat sila yang lainnya. Di sisi lain, otentisitas pengamalan sila-sila Pancasila bisa diukur dari perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan berbangsa.