Apa itu HAM? HAM sebenarnya memiliki banyak arti, namun menurut undang-undang yang mengatur tentang ham, yaitu UU no 39 tahun 1999 tentang pengertian HAM. HAM merupakan seperangkat hak yang sudah melekat pada seseorang yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut harus dihargai dan wajib untuk dijunjung tinggi. Di Indonesia setidaknya terdapat berbagai macam dan ciri-ciri HAM. Namun, setiap ciri-ciri HAM tentunya memiliki karakteristik sendiri, begitu juga dengan karakteristik HAM yang bersifat universal. Apa saja karakteristiknya?
Sebelum membahas lebih lanjut terkait karakteristik yang pertama, perlu diketahui bahwa setiap HAM yang dimiliki oleh setiap warga negara tidak termasuk HAM universal. Akan tetapi setiap HAM universal sudah pasti bagian dari HAM. Oleh karena itu, karakteristik yang pertama dari HAM yang bersifat universal adalah dimiliki oleh setiap orang. Jadi, setiap orang yang lahir sudah pasti memiliki hak universal. Hak universal juga tidak boleh dipindah tangankan ke siapapun, karena setiap orang sudah pasti memiliki hak universal tersebut. Karakteristik ini dapat pula disebut sebagai hak asasi yang bersifat umum.
Seperti yang telah tercantum dalam undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia pasal 27 dan 28 tentang hak keadilan dan hak kehidupan. Dari pasal tersebut dapat diambil salah satu yang menjadi karakteristik ham yang bersifat universal yaitu tidak dapat berubah-ubah. Mengapa demikian? Karena setiap orang sudah memiliki hak paten yang ada dalam dirinya dan tidak bisa dirubah dengan semena-mena ataupun peraturan.
Oleh karena itu, apabila seseorang merasa bahwa haknya tidak dapat digunakan atau bahkan terjadi pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, maka orang tersebut dapat mengajukan aduan terkait pelanggaran HAM terhadap dirinya sendiri.
Masing-masing negara memiliki peraturan yang mengatur tentang HAM dan ketentuan berlakunya. Secara umum, universal memiliki arti sama seperti global atau menyeluruh. Di Indonesia sendiri, ham yang bersifat universal memiliki arti berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia tanpa terkecuali. Jadi, setiap orang yang sudah pasti memiliki ham universal dapat digunakan diseluruh wilayah Indonesia. Pengecualian apabila terdapat kasus seperti individu A berdomisili Bandung, kemudian ia pindah ke kota Surabaya untuk menetap disana. Oleh karena itu, individu A tersebut harus mematuhi beberapa aturan atau segera melakukan proses perpindahan penduduk agar hak universalnya berlaku secara mutlak.
Karakteristik ham yang bersifat universal selanjutnya adalah tidak memandang status yang dimiliki oleh orang tersebut. Status yang dimaksud disini cukup banyak, diantaranya adalah:
Contoh HAM Universal
Setelah kita mengetahui tentang karakteristik dari ham yang bersifat universal. Alangkah lebih baiknya kita juga mengetahui beberapa contoh ham universal. Apa sajakah itu?
Karakteristik ham yang bersifat universal ternyata memiliki karakter yang sangat khas dan kuat dibandingkan dengan ciri-ciri HAM lainnya. Di Indonesia sendiri penerapannya sudah tergolong baik. Penjelasan tentang karakteristik tanpa adanya contoh sepertinya kurang afdol, maka dari itu diatas juga telah disebutkan beberapa contoh yang termasuk dalam ham universal.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…