Apa itu HAM? HAM sebenarnya memiliki banyak arti, namun menurut undang-undang yang mengatur tentang ham, yaitu UU no 39 tahun 1999 tentang pengertian HAM. HAM merupakan seperangkat hak yang sudah melekat pada seseorang yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut harus dihargai dan wajib untuk dijunjung tinggi. Di Indonesia setidaknya terdapat berbagai macam dan ciri-ciri HAM. Namun, setiap ciri-ciri HAM tentunya memiliki karakteristik sendiri, begitu juga dengan karakteristik HAM yang bersifat universal. Apa saja karakteristiknya?
- Dimiliki Setiap Orang
Sebelum membahas lebih lanjut terkait karakteristik yang pertama, perlu diketahui bahwa setiap HAM yang dimiliki oleh setiap warga negara tidak termasuk HAM universal. Akan tetapi setiap HAM universal sudah pasti bagian dari HAM. Oleh karena itu, karakteristik yang pertama dari HAM yang bersifat universal adalah dimiliki oleh setiap orang. Jadi, setiap orang yang lahir sudah pasti memiliki hak universal. Hak universal juga tidak boleh dipindah tangankan ke siapapun, karena setiap orang sudah pasti memiliki hak universal tersebut. Karakteristik ini dapat pula disebut sebagai hak asasi yang bersifat umum.
- Tidak Dapat Berubah
Seperti yang telah tercantum dalam undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia pasal 27 dan 28 tentang hak keadilan dan hak kehidupan. Dari pasal tersebut dapat diambil salah satu yang menjadi karakteristik ham yang bersifat universal yaitu tidak dapat berubah-ubah. Mengapa demikian? Karena setiap orang sudah memiliki hak paten yang ada dalam dirinya dan tidak bisa dirubah dengan semena-mena ataupun peraturan.
Oleh karena itu, apabila seseorang merasa bahwa haknya tidak dapat digunakan atau bahkan terjadi pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, maka orang tersebut dapat mengajukan aduan terkait pelanggaran HAM terhadap dirinya sendiri.
- Berlaku di Seluruh Wilayah
Masing-masing negara memiliki peraturan yang mengatur tentang HAM dan ketentuan berlakunya. Secara umum, universal memiliki arti sama seperti global atau menyeluruh. Di Indonesia sendiri, ham yang bersifat universal memiliki arti berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia tanpa terkecuali. Jadi, setiap orang yang sudah pasti memiliki ham universal dapat digunakan diseluruh wilayah Indonesia. Pengecualian apabila terdapat kasus seperti individu A berdomisili Bandung, kemudian ia pindah ke kota Surabaya untuk menetap disana. Oleh karena itu, individu A tersebut harus mematuhi beberapa aturan atau segera melakukan proses perpindahan penduduk agar hak universalnya berlaku secara mutlak.
- Tidak Memandang Status
Karakteristik ham yang bersifat universal selanjutnya adalah tidak memandang status yang dimiliki oleh orang tersebut. Status yang dimaksud disini cukup banyak, diantaranya adalah:
- Gender – Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa universal berlaku untuk semua pihak, termasuk dalam masalah gender. Baik pria atau wanita memiliki kesetaraan dalam ham universal.
- Pekerjaan – Secara umum, pekerjaan masing-masing individu tentunya berbeda-beda. Ada yang bekerja sebagai pegawai bank, buruh bangunan dan lain sebagainya. Akan tetapi, ham universal ini tidak memandang status pekerjaan yang dia kerjakan dan akan tetap melekat pada dirinya.
- Usia – Bahwasanya HAM adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia dari dia terlahir di dunia. Maka dari itu, mereka yang usianya masih anak-anak pun sudah memiliki ham universal.
- Agama – Setiap orang yang terlahir dunia tentunya memiliki kepercayaan agamanya masing-masing. Meskipun agama yang dianut individu A dan C berbeda, namun tidak mempengaruhi ham universal yang dimilikinya. Semuanya memiliki kesetaraan yang merata.
- Suku – Indonesia memiliki keberagaman dalam suku, budaya dan kekayaan alam yang dimilikinya. Banyaknya suku yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia tidak menjadi penghalang bagi setiap suku untuk mendapatkan dan menggunakan hak universalnya.
- Ras – Meskipun secara umum Indonesia lebih memiliki beragam ras, seperti kulit sawo matang, kulit putih bahkan kulit hitam. Namun, penerapan ham yang bersifat universal tidak memandang ras apapun. Semua ras yang ada di Indonesia dapat memiliki ham universal tersebut.
Contoh HAM Universal
Setelah kita mengetahui tentang karakteristik dari ham yang bersifat universal. Alangkah lebih baiknya kita juga mengetahui beberapa contoh ham universal. Apa sajakah itu?
- Perlindungan Hukum – Hak asasi manusia yang membahas tentang jaminan perlindungan ham hukum sudah diatur dalam 27 ayat (1). Jadi, setiap orang yang sudah terlahir di dunia ini memiliki ham universal berupa perlindungan hukum dan dapat digunakan sewaktu-waktu.
- Kebebasan Memilih Agama – Seperti yang dibahas sebelumnya bahwa ham universal tidak memandang dari segi agama. Jadi setiap orang memiliki hak untuk menentukan pilihan agamanya masing-masing tanpa harus dipaksa sebagai contoh sikap toleransi antar umat beragama.
- Pendidikan – Dalam pasal 31 ayat (1) telah disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. HAM dalam pasal tersebut termasuk bagian dari ham universal yang artinya berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali mengingat pentingnya pendidikan bagi manusia. Namun, hingga kini tidak sedikit dari mereka yang belum mendapatkan pendidikan yang layak.
- Kebebasan 3B – 3B adalah singkatan dari berserikat, berkumpul dan berpendapat. Setiap orang yang terlahir dunia memiliki ham universal berupa 3B tersebut dan tidak dapat dihapus ataupun ditentang karena sudah terdapat asas kemerdekaan mengemukakan pendapat.
Karakteristik ham yang bersifat universal ternyata memiliki karakter yang sangat khas dan kuat dibandingkan dengan ciri-ciri HAM lainnya. Di Indonesia sendiri penerapannya sudah tergolong baik. Penjelasan tentang karakteristik tanpa adanya contoh sepertinya kurang afdol, maka dari itu diatas juga telah disebutkan beberapa contoh yang termasuk dalam ham universal.