Abolisi berasal dari bahasa latin yaitu Abolition yang artinya penghapusan. Abolisi adalah suatu keputusan untuk menghapus atau menghentikan pengusutan dan pemeriksaan terhadap seluruh peristiwa pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah Ketika pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
Sedangkan menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pada pengadilan atau menghapus semua tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila keputusan tersebut telah dijalankan.
Menurut UU No. 22 Tahun 2002 pasal 1 angka 1, abolisi adalah hak yang dimiliki oleh kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak penuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Pemberian abolisi dilakukan oleh presiden dengan pertimbangan dari DPR, sehingga penuntutan terhadap seseorang atau kelompok yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
Cara kerja Abolisi
Cara kerja abolisi yaitu Presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan DPR dan sesuai dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat, presiden dalam memberikan abolisi juga harus mendapatkan nasihat tertulis dan Mahkamah Agung (MA). berikut ini beberapa pertimbangan dari abolisi yang akan diberikan, antara lain:
Konsultasi
Abolisi diberikan setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan anggota DPR di bidang hukum. Hal ini karena bolisi bukan berdasarkan pertimbangan subjektif pribadi. DPR yang termasuk mewakili rakyat sudah menyetujuinya.
Memberikan kesempatan perubahan
Abolisi termasuk memberikan kesempatan kepada terpidana untuk melakukan perubahan kepada dirinya. Jika pidananya ringan secara hukum, tetapi dampaknya secara nasional maka akan lebih baik diberikan abolisi. Dengan harapan terpidana ketika dibebaskan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.
Kasus yang tidak dapat disidangkan
Kasus-kasus yang dianggap tidak dapat disidangkan akan menjadi kasus yang diberikan atau dipertimbangkan untuk mendapatkan abolisi. Kasus-kasus yang dimaksud yaitu seperti :
- Berkas yang terbakar sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pengusutan ulang
- Kasus dimana terpidana merupakan seseorang yang telah melakukan hal penting bagi negara
- Kasus yang apabila dilanjutkan akan membahayakan persatuan dan kesatuan negara
- Kasus dimana terpidana tidak bisa mengikuti proses pengadilan karena sakit atau gangguan kejiwaan.
Contoh abolisi
Abolisi terhadap pemberontak GAM
Contoh pertama abolisi yaitu dalam kasus pemberontakan GAM. Abolisi terhadap pemberontakan GAM diberikan bersama dengan amnesti. Para pemberontakan GAM yang sudah ditangkap dan dijatuhi hukuman diberikan kebebasan dengan penghapusan hukuman.
Sedangkan, para pemberontakan GAM yang menyerah sebelum 15 September 2005 diberikan abolisi. Mereka hanya dicatat dan tidak akan diproses di pengadilan, serta mereka akan bebas.
Amnesti dan abolisi yang diberikan pada kasus ini dibuat dengan persyaratan bahwa GAM menghentikan pemberontakan dan akan selalu setia kepada bangsa indonesia. Pemberian abolisi ini bertujuan sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.
Abolisi Kepada Pemberontak
Contoh selanjutnya yaitu abolisi diberikan kepada para pemberontak. Berdasarkan surat keputusan presiden nomor 568 tahun 1961, 18 oktober 1961 abolisi diberikan kepada para pemberontak oleh presiden Soekarno.
Abolisi ini diberikan karena pada masa awal kemerdekaan sampai tahun 1960 banyak terjadi pemberontakan di berbagai wilayah Indonesia. Pemberontak ini terkait dengan aspirasi wilayah itu sendiri dan pemberontakan yang terkait dengan dibelakangnya ada belanda yang ingin menjajah Indonesia kembali.
Pemberian abolisi ini bertujuan agar para pemberontak di berbagai wilayah berhenti dan menyerah dalam melakukan pemberontakan. Beberapa kasus pemberontakan yang terjadi seperti pemberontakan Kahar Muzakar di kalimantan, pemberontakan Republik Maluku Selatan, pemberontakan PKI di Madiun 1948, pemberontakan Permesta di Sulawesi, pemberontakan DI/TII, dan lain-lain.
Abolisi kepada Sri Bintang dan Muchtar Pakpahan
Contoh kasus yang diberikan abolisi berikutnya yaitu kasus Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan. Pada tahun 1998, abolisi diberikan oleh presiden BJ Habibie yang menggantikan Presiden Soeharto saat pemerintahan orde baru berakhir.
Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan merupakan tokoh politik. Mereka dianggap telah menghina presiden suharto, namun karena diberikan abolisi kedua tokoh politik tersebut yang masih dalam proses pengadilan dibebaskan.