Indonesia memiliki tiga lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial. Tugas dan wewenang Lembaga Yudikatif Berdasarkan Amandemen UUD 1945 salah satunya untuk mengawasi penerapan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Membahas tentang tugas Mahkamah Agung menurut undang-undang dan juga tujuan dan fungsi Komisi Yudisial dalam sistem peradilan di Indonesia, meskipun sama-sama lembaga yudikatif yang memiliki tugas yang sama, yaitu mengawasi penerapan undang-undang, namun ke dua lembaga tersebut punya wewenang yang berbeda dalam hal pengawasan hakim.
Kewenangan Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman, hal ini tertuang di dalam pasal 24 ayat 2 UUD RI Tahun 1945. Kekuasaan kehakiman sendiri merupakan kekuasaan yang independen dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan, hal ini tertuang di dalam pasal 24 ayat 2 UUD RI Tahun 1945.
Tugas Mahkamah Agung menurut undang-undang beserta fungsinya, antara lain:
- Fungsi peradilan
- Fungsi pengawasan
- Fungsi Mengatur
- Fungsi Nasihat
- Fungsi Administratif
Fungsi pengawasan Mahkamah Agung (MA) merupakan pengawasan tertinggi dalam hal penataan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yang mencakup juga pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan serta pengawasan internal etika hakim.
Namun pengawasan dan kewenangan yang dimiliki Mahkamah Agung tersebut harus tetap memberi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan sebuah perkara. Kewenangan Mahkamah Agung terhadap hakin tidak boleh mengurangi atau berpengaruh pada semua keputusan hakim dalam sebuah perkara.
Berdasarkan hal tersebut maka objek pengawasan Mahkamah Agung mencakup hal-hal berikut ini:
- Permasalahan teknis peradilan (penyelenggaraan atau jalannya peradilan)
- Perbuatan dan etika hakim dan pejabat kepaniteraan saat menjalankan tugas
- Administrasi peradilan
Kebijakan pengawasan Mahkamah Agung bertujuan untuk menciptakan kondisi peradilan yang bebask dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara singkat, Mahkamah Agung juga mengawasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku serta bagaimana jalannya peradilan, administrasi dan keuangan.
Kewenangan Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yudikatif negara juga memiliki tugas dan kewenangan yang hampir sama dengan Mahkamah Agung dalam hal pengawasan hakim. Tujuan dan fungsi Komisi Yudisial dalam sistem peradilan di Indonesia disebutkan di dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, tugas-tugas tersebut yaitu:
- Melaksanakan pendaftaran calon Hakim Agung
- Melaksanakan seleksi calon Hakim Agung
- Menetapkan calon Hakim Agung
- Mengajukan calon Hakim Agung kepada DPR
Undang-undang tentang Komisi Yudisial di Indonesia saat Ini, salah satunya juga mengatur wewenang Komisi Yudisial. Tentang wewenang komisi yudisial tersebut tertuang di dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Di dalam pasal tersebut disebutkan beberapa kewenangan Komisi Yudisial yang mencakup hal-hal berikut:
- Memberi usulan dan meminta persetujuan kepada DPR untuk pengangkatan Hakim Agung dan Hakim ad hoc di Mahkamah Agung
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim
- Menetapkan kode etik hakim atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), penetapan ini dilakukan bersama-sama dengan Mahkamah Agung
- Menegakkan pelaksanaan kode etik hakim
Dalam hal kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim, maka secara teknis Komisi Yudisial juga memiliki tugas-tugas berikut:
- Melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim
- Melakukan secara tertutup verifikasi, klarifikasi dan investigasi jika ada dugaan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- Menetapkan keputusan benar atau tidak dugaan pelanggaran kode etik tersebut
- Mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim
Dalam menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat dan perilaku hakim, ketika ada dugaan pelanggaran maka Komisi Yudisial diperbolehkan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi, seperti penyadapan atau merekam pembicaraan.
Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk bertindak represif, yaitu memberikan sanksi terhadap hakim yang melanggar kode etik.
Berdasarkan pasal yang mengatur kewenangan Komisi Yudisial, maka batas kewenangan Komisi Yudisial hanya meliputi dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim. Sedangkan Mahkamah Agung selain memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelaggaran kode etik hakim, juga berhak memeriksa teknis yudisial, administrasi dan keuangan.
Secara singkat perbedaan mendasar tentang kewenangan Mahkaman Agung dan Komisi Yudisial dalam hal pengawasan hakim, yaitu Mahkamah Agung berwenang melakukan pengawasan internal, sedangkan Komisi Yudisial berwenang melakukan pengawasan eksternal.