Categories: Hukum

6 Contoh Hukum Adat Jawa Yang Masih Sering Dijumpai Hingga Sekarang

Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan tradisi. Begitu banyak suku yang masing-masing memiliki adat tersendiri. Tidak jarang adat yang dijunjung juga membawa hukum-hukum tidak tertulis yang sering menjadi rujukan masyarakat setempat. Salah satu hukum adat yang ada di Indonesia adalah hukum adat Jawa. Seperti apa contoh hukum adat Jawa tersebut? Yuk, simak pembahasan lengkapnya di artikel ini!

Hukum adat adalah perwujudan dari gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma, hukum dan aturan-aturan yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya sehingga akan membentuk suatu sistem dengan sanksi yang jelas dan sangat kuat. Hukum adat ini bisa menjadi cerminan dari kepribadian suatu bangsa, bahkan menjadi penjelmaan dari jiwa dan bangsa yang bersangkutan selama berabad-abad sebagai bagian dari unsur-unsur identitas nasional.

Di Indonesia, hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan orang-orang terdahulu dan dilanjutkan secara turun temurun hingga pada akhirnya menjadi kebiasaan bagi suatu masyarakat adat tertentu, walaupun ada perbedaan hukum adat dan kebiasaan. Hal ini membuat masyarakat tersebut pada akhirnya melihat hukum adat sebagai hukum yang mendarah daging dan harus dipatuhi. Meski begitu, pada hakikatnya hukum adat tidak bisa diberlakukan secara positif di semua wilayah di Indonesia, karena secara wilayah dan sejarahnya setiap daerah memiliki adat yang berbeda. Pada umumnya hukum adat yang ada di Indonesia memiliki sifat hukum adat yang berupa hukum yang tidak tertulis. Meski demikian, masyarakat tetap menjunjung tinggi segala aturan yang ada di dalam hukum adat tersebut.

Salah satu hukum adat yang ada di Indonesia adalah hukum adat kejawen, atau bisa juga disebut hukum adat Jawa. Di era modern seperti saat ini, memang agak sulit dipercaya bahwa masih ada hukum adat yang berlaku. Namun, tidak demikian di masyarakat Jawa. Masih banyak masyarakat Jawa yang menjunjung tinggi dan mempercayai hukum adat Jawa untuk setiap kegiatan yang dilakukan. Bahkan, tidak jarang hukum adat Jawa tersebut terlihat ‘mengalahkan’ kebebasan modern ataupun kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh kemajuan teknologi. Berikut ini adalah contoh hukum adat Jawa yang masih berlaku hingga saat ini:

  • Perhitungan Kalender

Dalam kepercayaan masyarakat Jawa, terdapat hari-hari baik untuk melakukan sesuatu atau memulai suatu kegiatan tertentu. Tidak semua hari baik untuk melakukan kegiatan. Bahkan, dengan kepercayaan ini orang Jawa beranggapan jika kegiatan dilakukan tidak sesuai dengan perhitungan kalender Jawa, maka orang tersebut bisa mendapatkan musibah. Hukum adat Jawa ini tidak terlepas dari kepercayaan akan hal-hal mistis yang terlihat tidak lagi logis di era modern seperti saat ini. Namun, pada kenyataannya hukum adat ini masih banyak dipercayai oleh masyarakat Jawa.

Contoh hukum adat Jawa terkait perhitungan kalender Jawa ini tidak hanya mengatur pernikahan, seperti yang masih banyak terlihat di kehidupan sehari-hari. Perhitungan kalender ini juga mengatur tentang usaha, hajatan besar, bahkan waktu yang baik untuk pindah rumah. Bukan hanya terkait dengan hal-hal mistis, namun perhitungan kalender ini juga mengandung makna filosofis yang mendalam, meski hal ini sudah banyak terlupakan. Banyak orang yang sudah tidak lagi memahami apa makna dari perhitungan kalender ini, melainkan hanya sebagai syarat untuk mendapatkan keselamatan dan keridhoan Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagai satu contoh konkrit untuk perhitungan kalender ini adalah ketika seseorang ingin memulai usaha atau bisnis tertentu. Dalam kepercayaan orang Jawa, terdapat pakem khusus yang harus diikuti untuk memprediksi apakah usaha yang dilakukan akan mencapai kesuksesan atau mendapat pengaruh dari nasib baik sehingga akan mempermudah rezekinya. Salah satunya adalah dengan memilih hari baik yang diyakini akan bisa menjadi awal mula yang baik untuk perjalanan usaha sehingga membuahkan hasil yang maksimal dan terhindar dari kegagalan.

  • Penggunaan Primbon Jawa

Menurut seorang pakar ilmu kejawen, abdi dalem Keraton Kasunanan Surakarta, Ki KRM TB Djoko MP Hamidjoyo BA, berdasarkan realita supranatural manusia perlu untuk menyiasati kegagalan dalam menjalankan sebuah usaha. Hal ini bisa dilakukan dengan memperhatikan prediksi menurut primbon, meski hal ini tidak sepenuhnya diyakini. Berdasarkan Kitab Tafsir Jawi, dina pitu pasaran lima masing-masing dan pasaran karakter baik. Demikian halnya dengan bulan suku, mangsa, tahun, dan windu. Masing-masing komponen penanggalan tersebut memiliki karakter yang baik jika bertepatan dengan hari atau pasaran tertentu. Oleh karena itu, digunakanlah primbon untuk mencari hari yang baik untuk memulai sebuah usaha. Pada dasarnya hal ini digunakan untuk mencari perpaduan antara hari, pasaran, tahun, windu dan mangsa yang memiliki karakter baik. Sebagai contohnya, untuk hari rebo legi akan menghasilkan karakter yang baik jika dipadukan dengan mangsa kasanga, tahun jimakir, dan windu adi.

  • Ritual Khusus Sebelum Memulai Kegiatan

Menurut hukum adat Jawa, setiap usaha akan bisa berhasil sesuai dengan kodratnya, jika dilakukan dalam kondisi waktu yang netral dari pencemaran, sengkala maupun sukerta. Dalam hal ini, manusia diberi kesempatan oleh Tuhan untuk bisa berusaha mencegah sukerta dan sengkala dengan melakukan wiradat tertentu. Contoh hukum adat untuk hal ini mungkin berbeda dengan contoh norma hukum pada umumnya. Sebagai contoh ritual yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan ruwatan dengan ajian rajah kalacakra, sehingga kejadian buruk tidak akan terjadi.

  • Perhitungan Kalender Untuk Pindah Rumah

Tidak hanya untuk memulai usaha, hukum adat Jawa juga memiliki aturan tertentu ketika seseorang ingin pindah rumah. Tata cara dan syarat-syarat tertentu bisa dilakukan agar kepindahan tempat tinggal yang dilakukan bisa membawa peruntungan yang baik. Menurut kepercayaan adat Jawa, sebelum melakukan pindah rumah, seseorang harus memilih hari dan weton yang bisa dihitung menggunakan perhitungan kalender Jawa. Bahkan, perhitungan hari dan weton ini dilakukan dengan melihat hari dan weton suami-istri yang melakukan pindah rumah tersebut.

  • Pemberian Sesajen

Untuk contoh hukum adat Jawa yang satu ini mungkin sudah cukup dikenal di masyarakat luas. Bahkan, mungkin saja ada hukum adat lain yang juga mensyaratkan adanya pemberian sesajen ketika akan melakukan kegiatan tertentu. Pemberian sesajen ini dilakukan sebagai pelengkap setelah seseorang melakukan perhitungan kalender untuk menemukan hari baik sebelum melakukan sesuatu. Pemberian sesajen ini biasa dilakukan dengan ritual pembacaan doa. Sesajen yang diberikan diartikan bukan untuk makhluk mistis, melainkan sebagai syarat untuk memasuki rumah atau memulai usaha.

Sesajen itu sendiri adalah suatu benda yang disiapkan di suatu tempat tertentu dengan tujuan tertentu. Misalnya, untuk keselamatan, keberuntungan dan lain sebagainya. Ritual yang dilakukan bisa juga disebut dengan istilah tasyakuran untuk acara memasuki rumah baru kali pertama. Biasanya, untuk ritual ini orang Jawa akan mempersiapkan nasi kotak untuk tetangga terdekat, tumpeng untuk selametan dan dilengkapi pula dengan jajanan pasar, bubur merah dan bubur putih juga masakan ayam yang baru disembelih.

Tidak lupa pula, ritual yang dilakukan juga dilengkapi dengan ubo rampe, yang berupa tikar, lampu teplok, dan kuali, juga bumbu dan bahan masakan, yang semuanya ditata dengan aturan adat Jawa. Penataan sesuai adat Jawa tersebut yaitu dengan memasukkan beras satu kuali penuh dan bawang merah, bawang putih, cabe, garam dan gula dalam plastik yang terpisah untuk kemudian juga diletakkan di atas beras di dalam kuali. Sementara itu, alas tikar pandan dan lampu teplok yang telah dipersiapkan akan dinyalakan beserta kendi yang telah diisi air. Semua persiapan ritual itu mengandung arti filosofis tertentu, yaitu adanya harapan agar penghuni rumah akan mendapat rezeki yang lancar, dapur yang terus mengepul dan kehidupan dalam rumah yang tenteram.

  • Persyaratan Khusus Memilih Pasangan Suami/Istri

Dalam hal memilih pasangan hidup pun, adat Jawa memiliki hukum atau peraturan-peraturan tertentu. Misalnya, tidak boleh seorang anak pertama untuk menikah dengan anak ketiga karena dianggap hubungan mereka selanjutnya akan mendatangkan banyak masalah dan cobaan jika tetap dilanjutkan. Atau contoh hukum adat Jawa lainnya dalam hal pernikahan adalah larangan menikahkan calon mempelai yang memiliki posisi rumah berhadapan. Kedua contoh di atas hanya sedikit dari persyaratan-persyaratan lain dalam hal pernikahan sesuai adat Jawa, seperti asal usul suku kedua calon mempelai, pemilihan waktu pernikahan, dan lain sebagainya.

Termasuk perhitungan weton calon mempelai pun memiliki aturan tersendiri dalam adat Jawa demi mewujudkan pernikahan yang tenteram dan jauh dari permasalahan. Melihat contoh hukum adat Jawa di atas, kita mungkin berpikir bahwa adat Jawa di atas hanya akan mempersulit seseorang dalam melakukan suatu kegiatan. Selain adat Jawa, masih ada banyak adat lain di Indonesia, seperti hukum adat Dayak atau hukum adat Melayu Riau yang masing-masing memiliki aturan tersendiri. Meski begitu, ada baiknya jika kita kembali mengembalikan segala urusan kepada Tuhan Yang Maha Esa alih-alih kepada hal-hal yang berbau mitos.

Akan tetapi, kita juga tetap harus menghormati orang-orang yang masih mempercayai tradisi leluhurnya. Segala perbedaan dan keragaman yang ada di negara kita ini bisa menjadi penyebab terjadinya perilaku toleransi yang baik di masyarakat. Demikian artikel kali ini tentang contoh hukum adat Jawa. Semoga artikel kali ini bermanfaat, ya!

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago