Kewarganegaraan adalah sebuah keanggotaan seseorang dalam sebuah kesatuan politik atau negara dimana hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik diberikan pada orang tersebut. Di Indonesia, kewarganegaraan diatur dalam undang – undang No. 12 tahun 2006 yang ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2006. Dari undang – undang tersebut, diterangkan pula asas kewarganegaraan. Asas kewarganegaraan adalah asas yang mendasari kepemilikan kewarganegaraan seseorang. Dari asas kewarganegaraan tersebut, kita mengenal istilah asas ius soli yang menentukan kewarganegaraan berdasar tempat lahir, asas ius sanguinis yang menentukan kewarganegaraan berdasar keturunan, dan naturalisasi yang merupkan kewarganegaraan karena permohonan izin atau pemberian.
Setiap warga negara diatas 18 tahun atau yang sudah menikah, hanya boleh mempunyai satu kewarganegaraan. Akan tetapi, masih ada juga warga yang terjerat kasus yang menyangkut kewarganegaraan ganda. Di Indonesia, hal tersebut pernah beberapa kali terjadi pada rakyat, publik figur, bahkan pejabat negara. Berikut contoh kasus kewarganegaraan ganda di Indonesia:
Beberapa tahun yang lalu Indonesia pernah dihebohkan oleh cerita seorang gadis belia Indonesia yang menikah dengan bangsawan negeri jiran Malaysia dan hidup bersama dengan suaminya di Malaysia. Sepertinya tidak ada yang salah dengan cerita itu. Akan tetapi cerita tersebut berubah menjadi cerita penculikan dan penganiayaan. Dari kejadian tersebut, wanita yang diketahui bernama Manohara Odelia Pinot mengkritik pemerintahan Indonesia yang tidak memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri seperti yang tercantum pada UU no. 12 tahun 2006. Akan tetapi, setelah ditilik lebih jauh, kasus ini ternyata terkait dengan kewarganegaraan yang dimiliki oleh Manohara.
Manohara dikutahui mempunyai kewarganegaraan ganda dari pernikahan ibunya yang merupakan WNI dan ayahnya yang merupakan Warga Negara Asing. Akan tetapi, apabila menggunakan ius soli, Manohara lahir dan dibesarkan di Indonesia. Seharusnya ia menjadi warga negara Indonesia saat ia berusia 18 tahun atau sudah menikah. Akan tetapi pada saat permasalahan tersebut terjadi, ia berusia 17 tahun dan masih mempunyai dua kewarganegaraan dan memohon perlindungan dari Indonesia. Hal ini melanggar hukum Indonesia, karena Indonesia tidak menerima sistem kewarganegaraan ganda bagi warga negara yang sudah cukup umur atau sudah menikah. Dan perlindungan warga negara yang berada di luar negeri hanya diberikan bagi WNI yang bekerja atau menempuh pendidikan di luar negeri. Bukan bagi seseorang yang diperistri oleh WNA dan tinggal menetap di luar negeri.
Diketahui bahwa ayah biologis Manohara adalah warga Perancis yang mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat. Sedangkan ayah tiri Manohara yang memberikan nama Pinot sebagai nama belakang Manohara adalah seseorang berkewarganegaraan Jerman. Dengan kondisi seperti itu, Manohara juga bisa saja memilih salah satu contoh kasus kewarganegaraan ganda berdasarkan keturunan dari ayahnya. Ayah Manohara juga meminta Amerika Serikat untuk menangani kasus tersebut karena Manohara mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kewarganegaraan seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda harus diputuskan saat ia sudah mencapai usia 18 tahun atau sudah menikah. Menganut asas ini, Manohara yang pada waktu itu berusia 17 tahun sudah bisa memilih kewarganegaraan karena ia sudah menikah pada usia 16 tahun. Dengan begitu, status kewarganegaraan Manohara juga bisa berubah menjadi kewarganegaraan Malaysia karena suaminya berkewarganegaraan Malaysia. Kasus kewarganegaraan ganda ini menghambat pihak yang berwenang untuk mengambil langkah hukum. Lebih – lebih kasus ini adalah kasus yang mengkaitkan hukum 2 negara, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Indonesia memiliki seorang pemain sepakbola yang mempunyai banyak penggemar, bukan hanya karena keterampilannya bermain sepakbola, tapi juga karena postur dan parasnya yang menawan. Akan tetapi, di awal karir Irfan Bachdim, ia pernah mendapat tekanan dari beberapa pihak karena kasus kewarganegaraan ganda. Pada tahun 2009, Irfan Bachdim memulai karir persebakbolaannya di Indonesia. Pada waktu itu ia berusia hampir 21 tahun dan masih mempunyai dua kewarganegaraan.
Ia memiliki kewarganegaraan Indonesia dari ayahnya yang WNI, dan mempunyai kewarganegaraan Belanda dari tempat ia dilahirkan dan dibesarkan. Menurut undang-undang di Indonesia, kewarganegaraan seseorang yang berkewarganegaraan ganda bisa diputuskan paling lambat 3 tahun setelah ia menginjak usia 18 tahun. Agustus 2009 adalah batas akhir ia harus memilih kewarganegaraannya. Karena jika tidak, ia akan kehilangan kesempatan mendapat kewarganegaraan Indonesia. Jika ia tidak menjadi WNI, ia tidak akan bisa ikut membela Indonesia dalam laga Internasional. Pasa waktu itu Irfan Bachdim adalah pemain yang sangat diandalkan oleh timnas Indonesia untuk bertanding dalam piala AFF (Asian Football Federation) tahun 2010. Pada akhirnya, putra dari Noval Bachdim ini memilih untuk menjadi WNI sebelum usianya lebih dari 21 tahun.
Siapa yang tidak kenal Cinta Laura? Aktris sekaligus penyanyi cantik ini dikenal dengan gaya bicaranya yang khas. Cinta Laura juga diketahui pernah mempunyai masalah dengan dua kewarganegaraan. Seperti yang kita tahu, ibu Cinta Laura adalah WNI sedangkan ayahnya yang bernama belakang Kiehl adalah warga negara Jerman. Pada saat usianya menginjak 18 tahun, sebagai publik figur, Cinta banyak mendapat sorotan mengenai masalah kewarganegaraan nya. Waktu itupun ia masih belum bisa memutuskan kewarganegaraan yang akan ia pilih. Ia mengaku sangat mencintai Indonesia karena ia tinggal dan besar di Indonesia. Tapi karena ambisinya untuk berkarir di kancah internasional, ia berpikiran bahwa kewarganegaraan Jerman akan lebih memudahkan jalan karirnya di Amerika Serikat. Banyak yang mencibir pernyataan Cinta Laura tersebut. Tapi saat ini ia telah memilih kewarganegaraan Jerman dan ia telah aktif berkarir di Amerika Serikat.
Pada saat peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke 71 pada tahun 2016, masyarakat dihebohkan oleh pemberitaan seorang siswi anggota Pasukan Pengibar Bendera yang tersandung kasus kewarganegaraan ganda. Siswi tersebut adalah Gloria Natapradja, salah seorang anggota Paskibraka yang bertugas untuk mengibarkan bendera pada saat upacara peringatan HUT RI di Istana Negara pada 17 Agustus 2016. Setelah menempuh seleksi dan latihan selama berbulan-bulan, Gloria digugurkan dari formasi tepat dua hari sebelum upacara berlangsung. Hal itu terjadi karena belakangan diketahui Gloria memiliki passpor Perancis. Gloria memang dilahirkan dari pasangan berbeda kewarganegaraan. Ibunya seorang WNI dan ayahnya warga negara Perancis. Selama ini kita tahu bahwa anak yang lahir dari perkawinan berbeda kewarganageraan bisa mempunyai kewarganegaraan ganda sebelum 18 tahun. Anak tersebut bisa memilih salah satu kewarganegaraan nya saat ia telah menginjak 18 tahun. Dalam kasus Gloria, pihak keluarga menganggap Gloria mempunyai hak selayaknya Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Dalam hal ini hak untuk menjadi pasukan Paskibraka, karena ia belum menginjak 18 tahun maka ia otomatis mempunyai dua kewarganegaraan.
Akan tetapi, hukum berkata lain. Gloria lahir pada saat undang-undang tentang kewarganegaraan tersebut disahkan. Sehingga, Gloria tidak bisa otomatis mendapat kewarganegaraan ganda. Gloria seharusnya mendaftar permohonan menjadi WNI paling lambat empat tahun setelah ia lahir. Dengan kata lain, permohonan sebagai syarat Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia tersebut seharusnya dilakukan paling lambat tahun 2010. Kasus tersebut terus berlanjut hingga peradilan Mahkamah Konstitusi yang menjalankan Tugas Dan Wewenang Lembaga Yudikatif. Keluarga Gloria terus memperjuangkan hak nya untuk menjadi warga negara Indonesia dan menuntut undang-undang untuk diubah. Akan tetapi, permohonan Gloria ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2017.
Berbeda dengan kasus sebelumnya dimana warga negara yang tersebut diatas mengalami kasus kewarganegaraan ganda pada saat usianya belum mencapai 18 tahun dengan batas maksimal 3 tahun setelahnya, kasus ini lebih pelik. Archandra Tahar adalah salah seorang pejabat tinggi negara yang dilantik dengan jabatan Menteri ESDM pada Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Archandra dilantik menjadi Menteri ESDM pada 27 Juli 2016. Kurang dari sebulan setelah itu, muncul dugaan bahwa Archandra memiliki kewarganegaraan ganda. Hal itu terbukti dengan kepemilikan paspor Amerika Serikat. Sebelum menjadi menteri, Archandra memang menempuh pendidikan dan bekerja di Amerika Serikat. Akan tetapi, beliau lahir dan besar di Indonesia. Seperti yang kita tahu, hukum Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda untuk warga negara di atas 18 tahun dengan kondisi apapun.
Kasus kewarganegaraan ganda tersebut membuat Archandra diberhentikan secara terhormat dari jabatannya sebagai menteri ESDM pada 27 Juli 2016. Selain itu, ia juga terancam kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Akan tetapi, sebelum dilantik menjadi menteri ternyata beliau telah mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan pada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia. Permohonan tersebut disetujui tepat setelah jabatannya sebagai menteri dilepaskan. Meskipun begitu, beliau berhasil mempertahankan kewarganegaraan Indonesia nya.
Dalam hal ini, sebenarnya Presiden Joko Widodo bisa saja menggunakan Kekuasaan Eksekutif Presiden untuk memberikan kewarganegaraan kepada Archandra melalui proses naturalisasi apabila Archandra memang dinilai berjasa bagi Indonesia. Akan tetapi sikap Archandra yang cenderung menutupi statusnya sebelum beliau dipilih menjadi menteri membuat kasus ini lebih rumit. Setelah semua kasus kewarganegaraan ganda tersebut selesai, Archandra Tahar diangkat menjadi Wakil Menteri ESDM mendampingi Ignasius Jonan yang dilantik menjadi Menteri ESDM pada 14 Oktober 2016.
Demikian beberapa contoh kasus kewarganegaraan ganda yang terjadi di Indonesia. Semoga bisa dijadikan pelajaran dan agar kita sebagai WNI bisa lebih menghargai arti penting kewarganegaraan. Jangan sampai kita kehilangan kewarganegaraan Indonesia, karena ternyata ada yang bersusah payah untuk berjuang mendapat pengakuan kewarganegaraan dari Indonesia.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…