Seseorang yang menciptakan sebuah karya cipta, maka mereka juga mempunyai hak cipta atau biasa dikenal dengan copyright. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk tidak mengurasi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta juga termasuk ke dalam bagian dari hak kekayaan intelektual.
Selain itu, Hak cipta berlaku untuk berbagai jenis karya seni, atau karya cipta atau ciptaan, bukan hanya musik saja. Ciptaan tersebut antara lain, puisi, drama, film, karya koreografi, komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, perangkat lunak komputer, dan desain industri.
Kembali lagi bahwa dunia tidak sebaik itu. Karena faktanya masih banyak kasus-kasus pelanggaran hak cipta yang terjadi. Untuk membahasnya berikut 5 Contoh Pelanggaran Hak Cipta yang paling sering terjadi:
1. Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Pelanggaran hak cipta ini sering sekali terjadi di kalangan musisi. Biasanya yang terjadi adalah menyanyikan atau menggunakan karya orang lain dengan tujuan komersial, baik di platform digital seperti Youtube, yang dilakukan tanpa seizin.
Salah satu kasus pelanggaran hak cipta yang cukup terkenal adalah kasus pelanggaran hak cipta pada tempat karaoke Inul Vizta. Tempat karaoke ini milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin UU. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia.
Contoh kasus lain adalah polemik tentang kepemilikan lagu Tinggal Kenangan yang akhirnya dimenangkan oleh Band Caramel Surabaya. Ada lagi contoh lainnya yaitu pelanggaran hak cipta terhadap lagu yang menimpa Band Rumors. Lagu yang berjudul ‘Butiran Debu’ itu merupakan lagu yang sudah tidak asing di telinga pecinta musik Indonesia. Pada awalnya pencipta lagu ini tertulis Rija Abbas namun kemudian klaim datang dari pihak Farhat Abbas yang menyatakan bahwa lagu tersebut merupakan ciptaannya.
2. Kasus Pelanggaran Hak Cipta Buku
Kasus pelanggaran ini juga paling sering terjadi dan kasus ini biasanya banyak terjadi di kalangan siswa dan mahasiswa. Mungkin kalian sudah tidak asing lagi dengan istilah memfotokopi buku pelajaran, materi sekolah, ataupun novel. Hal ini sudah termasuk pelanggaran dalam hak cipta karena sengaja atau tidak sengaja mereka sudah melakukan pembajakan.
Perlu kalian ketahui bahwa memfotokopi buku pelajaran atau pun novel tanpa seizin penulis adalah pelanggaran dan bisa saja penulis menuntutnya. Karena hal itu justru merugikan pihak yang sudah mengorbankan waktu untuk riset dan membuatnya. Jika maksud kalian memfotokopi buku untuk mendapatkan harga lebih terjangkau dibanding buku aslinya, lebih baik kalian membeli buku bekas. Masih banyak orang yang menjual buku bekas. Membeli buku bekas lebih baik dibanding memfotokopi buku karya orang lain.
3. Pembajakan Perangkat Lunak
Pelanggaran satu ini adalah pembajakan yang terjadi terhadap perangkat lunak. Pembajakan perangkat lunak sering terjadi dan hal ini juga termasuk ke dalam contoh pelanggaran hak cipta.
Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau distribusi perangkat lunak secara ilegal atau tidak sah. Biasanya sebuah program atau aplikasi hanya memberikan izin untuk satu pengguna dan satu komputer saja.
Saat ini semua sudah canggih, termasuk smartphone yang dapat mencari apa pun yang kita mau. Banyaknya pengguna aplikasi di Indonesia membuat pembajakan perangkat lunak juga marak terjadi. Sebab beberapa perangkat lunak yang dijual dengan harga murah biasanya terindikasi bahwa perangkat tersebut bukan merupakan perangkat asli alias bajakan. Efeknya dapat mengganggu kinerja aplikasi yang lain atau bahkan bisa tidak kompatibel dengan perangkat anda. Maka dari itu pastikan kita membeli perangkat asli bukan bajakan. Salah satu contohnya adalah penggunaan program office milik microsoft. Kejadian ini sudah banyak terjadi di antara kita yang menggunakan microsoft office bajakan. Padahal itu adalah salah satu bentuk pelanggaran karya cipta.
4. Kasus Pelanggaran Hak Cipta Internet
Pelanggaran ini juga termasuk sebagai pelanggaran yang paling banyak terjadi sampai sekarang. Internet adalah tempat dimana bisa mendapatkan segala informasi mulai dari A sampai Z. Apalagi di era sekarang ini yang serba canggih dan akses internet menjadi salah satu kebutuhan utama manusia di era modern dan digital saat ini. Namun tahukah kamu bahwa tempat paling mudah melakukan pelanggaran hak cipta adalah di internet. Dimana para oknum pelanggar dengan mudahnya menyalin hasil karya orang lain ke internet tanpa menyertakan link dari pemilik aslinya.
Namun terdapat perlindungan hak cipta dimana sebuah website yang terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musikal dan sinematografi yang semuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Jika didapati pelanggaran atas pasal ini maka tentu kegiatan plagiarisme dengan mengopi atau menyalin hasil karya seseorang tanpa mencanumkan nama pemilik atau link pemilik tersebut harus dihukum sesuai dengan sanksi yang berlaku. Contohnya adalah banyaknya situs-situs download musik ilegal, padahal di jaman sekarang ini sudah ada aplikasi seperti Spotify, YouTube music yang dapat men-download musik dan lagu-lagu yang kita inginkan.
Itulah 4 contoh pelanggaran kasus hak cipta yang sering sekali terjadi. Dengan pembahasan yang dibahas ini, kita terhindar dari kasus pelanggaran hak cipta. Karena demi mendukung pengakuan hak cipta pemilik, kita hanya bisa menikmati setiap karya yang original tanpa melakukan pembajakan yang jelas sangat dilarang.