Hukum adalah sebuah panduan atau pedoman bagi perilaku manusia di dalam kehidupan, hukum dapat dikatakan sebuah alat yang membatasi segala tingkah laku manusia untuk menciptakan kehidupan yang aman dan damai.
Hukum dilihat berdasarkan bentuknya ada dua jenis, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tidak tertulis biasanya mengacu pada tradisi atau adat istiadat tertentu di wilayah tertentu, misalnya sebagai contoh hukum adat Dayak Kalimantan Barat.
Hukum tertulis selalu dimiliki oleh setiap negara, hukum tertulis dirancang dan dibuat oleh pihak yang berwenang, sifatnya mengatur dan memaksa, sehingga ada sanksi bagi masyarakat yang tidak mentaati hukum tertulis.
Hukum tertulis dibuat dan diberlakukan dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Hukum tertulis yang berlaku berupa macam-macam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.
Hukum tertulis memiliki ciri-ciri berikut:
- Aturan tertulis dan pasti
- Mengikat semua orang dalam sebuah wilayah negara
- Memiliki alat penegak hukum
- Dibuat oleh pemerintah atau penguasa
- Sifatnya memaksa
- Memiliki sanksi
Jenis Hukum Tertulis
- Hukum Tertulis Terkodifikasi
Hukum yang terkodifikasi adalah hukum atau konstitusi yang disusun secara sistematis, teratur, lengkap dan dibukukan, hal ini menjadikan hukum tertulis tidak membutuhkan peraturan lain dalam pelaksanaannya.
Kodifikasi sendiri merupakan proses penyusunan dan pengkelompokkan undang-undang, peraturan atau perintah dalam suatu bidang secara sistematis, dan dilakukan oleh pemerintah. Hukum yang sudah dikodifikasi memiliki kepastian hukum, kompetensi hukum serta penyederhanaan hukum.
Hukum tertulis terkodifikasi mengacu pada Hukum Tata Negara di Indonesia yang sudah ditetapkan dan diatur dalam suatu terbitan pemerintah.
Jika hukum dikodifikasi, keuntungannya adalah kepastian hukum, kompetensi hukum dan penyederhanaan hukum, namun kekurangannya undang-undang atau peraturan tersebut tidak dapat beradaptasi atau diubah dengan cepat mengikuti perkembangan kondisi atau situasi.
- Hukum Tertulis Tidak Dikodifikasi
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap dan terpisah-pisah. Hal ini menjadikan sebuah undang-undang tersebut membutuhkan peraturan lain yang mendukung penerapannya.
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu hukum yang walaupun tertulis tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah. Sehingga, sering masih memerlukan peraturan pelaksana dalam penerapannya.
Contoh Hukum Tertulis
Indonesia memiliki beragam hukum tertulis yang memiliki peranan mengikat dan mengatur aspek-aspek di dalam kehidupan. berikut contoh-contoh hukum tertulis di Indonesia.
- UUD 1945
UUD 1945 adalah acuan semua hukum tertulis yang dibuat, UUD 1945 merupakan konstitusi tertinggi di NKRI. UUD 1945 adalah penjabaran Pancasila yang merupakan ideologi negara. Maka asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Setidaknya ada 7 Unsur-Unsur Konstitusi Berdasarkan UUD 1945.
Tugas Mahkamah Konstitusi menurut UUD 1945 sebagai lembaga yudikatif memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang, sedangkan Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung di Indonesia adalah menangani undang-undang jika ada yang tidak sejalan dengan ketentuan UUD 1945. UUD 1945 merupakan contoh hukum tertulis yang dikodifikasi.
- Keputusan Presiden
Keputusan Presiden atau Keppres juga merupakan hukum tertulis, keppres adalah keputusan yang dikeluarkan oleh pemimpin negara dalah hal ini adalah presiden. Keppres adalah contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasi.
- KUHP
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan hukum tertulis yang dikodifikasi. KUHP adalah undang-undang yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia dan menjadi acuan untuk menetapkan keputusan hukum atau sanksi pidana.
- Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) merupakan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh presiden dan hanya berifat administratif, artinya tidak dapat mengatur atau membuat ketentuan konstitusional. PP pada dasarnya adalah aturan tambahan yang dibuat pemerintah untuk melaksanakan undang-undang tertentu atau berisi implementasi hukum.
PP adalah contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, maka dapat berubah sewaktu-waktu atau menyesuaikan dengan situasi tertentu atau kondisi negara.
- KUH Perdata
KUH Perdata adalah contoh hukum tertulis yang dikodifikasi dan menjadi pedoman Hukum Perdata di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia dikenal juga dengan Burgerlijk Wetboek voor Indonesia atau dikenal juga dengan BW.
Banyak ketentuan yang sudah disesuaikan secara tersendiri dalam pengaturannya melalui beberapa peraturan perundang-undangan, contohnya tentang hak tanggungan, hak perwalian atau mengenai real estate.
- Undang-undang Perdagangan
Undang-undang perdagangan yaitu UU 7 Tahun 2014 tentang perdagangan resmi disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 Maret 2014. Undang-undang ini menghapus UU perdagangan terdahulu yang dirasa tidak sesuai denga kondisi perdagangan saat ini. Namun UU tersebut tetap tunduk pada tujuan UUD 1945.
UU Perdagangan tahun 2014 menghapus diantaranya Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934, Staatsblad 1938 Nomor 86 dan Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan. Undang-undang perdagangan tersebut adalah contoh hukum tertulis tidak dikodifikasi.