Penegakan hukum yang adil sangat penting bagi sebuah negara. Untuk dapat menegakkan hukum secara adil maka masyarakat harus menaati aturan yang berlaku di sebuah negara. Selain itu terdapat pula cara menegakkan hukum secara berkeadilan di Indonesia. Segala bentuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan harus dikenakan sanksi.
Delik atau tindak pidana merupakan sebuah kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang yang bersifat merugikan atau membahayakan orang lain. Jika seseorang atau kelompok tertentu tetap melakukan perbuatan tersebut maka dapat dikenakan sanksi atau hukuman pidana.
Dalam kehidupan sehari-hari terdapat berbagai pelanggaran yang dapat ditemui. Dalam hal ini delik terdiri dari berbagai macam yang dibuat berdasarkan tingkat kerugian seseorang atau kelompok akibat pelanggaran aturan perundang-undangan.
Di Indonesia terdapat beberapa macam delik atau tindak pidana yang ada. Berikut macam-macam delik dalam hukum pidana dan contohnya yang dapat ditemui dalam kehidupan sehari-hari:
1. Delik Kejahatan dan Delik Pelanggaran
Dalam rumusan pasal-pasal KUHP yang berlaku di Indonesia terdapat delik kejahatan dan delik pelanggaran. Namun, pada Undang-Undang tidak dijelaskan terkait apa yang dimaksud dan syarat-syarat untuk membedakan antara delik kejahatan dan delik pelanggaran.
Delik kejahatan secara doktrinal merupakan semua perbuatan yang sudah dipandang seharusnya dipidana karena dengan jelas bertentangan dengan keadilan, walaupun perbuatan tersebut belum diatur dalam Undang-Undang. Contohnya seperti tindakan mencuri, melakukan teror, dan hal-hal lainnya yang dapat membahayakan korban.
Sedangkan delik pelanggaran merupakan semua perbuatan yang baru diketahui sebagai delik setelah dirumuskan dalam Undang-Undang. Delik pelanggaran juga dapat disebut sebagai mala quia phobia, atau delik undang-undang, yakni perbuatan yang baru dianggap sebagai delik setelah dirumuskan dalam undang-undang.
2. Delik Formil dan Materil
Delik Formil merupakan suatu perbuatan pidana yang sudah selesai dilakukan dan perbuatan tersebut mencocoki rumusan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan. Terdapat syarat dalam delik formil tersebut, yakni suatu perbuatan yang dilarang atau diharuskan selesai dilakukan tanpa mengetahui atau menyebutkan akibatnya.
Contoh tindak pidana formil ini telah diatur lengkap pada pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Kemudian juga terdapat pada pasal 209 KUHP mengenai kasus suap, kemudian sumpah palsu pada 242 KUHP.
Sedangkan delik materil merupakan suatu akibat yang dilarang yang ditimbulkan dari suatu perbuatan tertentu, dan perbuatan yang dilakukan tersebut bukan menjadi soal. Atau bisa diartikan bahwa yang dilarang dalam delik materil adalah akibatnya. Tindak pidana ini memberikan kerugian materi terhadap korbannya.
Contoh dari tindak pidana materiil ini adalah tindakan pembakaran yang diatur pada 187 KUHP, kemudian tindakan pembunuhan 338 KUHP, dan juga tindakan penipuan tertentu yang diatur pada 378 KUHP. Tindak pidana seperti ini menjadi salah satu tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia.
3. Delik Kesengajaan dan Delik Kealpaan
Delik kesengajaan atau Dolus, merupakan suatu delik yang dilakukan karena kesengajaan. Jenis tindak pidana ini merupakan perbuatan yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun telah direncanakan. Apapun jenis pelanggaran aturan yang terdapat unsur kesengajaan didalamnya dapat diproses sesuai hukum pidana yang berlaku.
Sedangkan delik pelanggaran kealpaan atau culpa merupakan delik yang dilakukan karena kesalahan atau kealpaan seperti yang tercantum pada pasal 203 KUHP. Kesalahan akibat kelalaian akan menyebabkan ancaman diterima secara langsung baik itu berupa denda ataupun kurungan penjara.
Dikarenakan kelalaian tersebut hanya akan menimbulkan sebuah dampak buruk bagi pihak lain contohnya masyarakat sekitar, maka kesalahannya umumnya karena kelalaian sendiri. Sehingga harus mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuat. Contohnya adalah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kelalain yang mengakibatkan korban luka berat hingga kematian.
4. Delik Aduan dan Delik Umum
Delik aduan merupakan suatu delik yang dapat dituntut dengan adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan atau korban. Jika tidak ada aduan maka delik tersebut tidak dapat dituntut. Diawali dengan delik pengaduan mutlak, maka dapat dituntut jika kejahatan dilakukan oleh lebih dari satu pelaku.
Contoh dari tindak pidana aduan ini yakni pencemaran nama baik, jika dilakukan oleh banyak orang maka akan melanggar privasi seseorang yang tentunya melanggar peraturan tentang privasi. Selain itu ada perzinahan, yang masuk pada tindak pengaduan sesuai pasal 284 KUHP.
Aduan dapat dilakukan maksimal tiga bulan setelah diajukan, pengajuan tersebut juga boleh dicabut jika masing-masing pihak telah berdamai. Namun proses pengaduan yang telah dicabut tidak dapat kembali diajukan, mengingat kedua belah pihak telah berdamai.
Sedangkan delik umum merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dituntut tanpa adanya pengaduan. Contoh dari delik umum ini cukup banyak, seperti tindakan pembunuhan dan kejahatan secara umum.
5. Delik Umum dan Delik Khusus
Delik umum merupakan tindak pidana yang dapat dilakukan oleh semua orang. Delik ini juga sering disebut sebagai gemene delicten atau algemene delicten. Sedangkan delik khusus merupakan delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu atau yang memiliki kualitas atau sifat-sifat tertentu.
Contoh dari tindak pidana khusus yang dapat ditemui dalam kehidupan sehari-hari yakni penyalahgunaan narkotika, cuci uang, perdagangan dalam pemilu, kejahatan siber, dan sebagainya. Selain delik umum dan delik khusus, terdapat pula perbedaan peradilan umum dan peradilan khusus yang harus diketahui.
6. Delik Berdiri Sendiri dan Delik Berlanjut
Yang dimaksud dengan delik berdiri sendiri merupakan delik hanya hanya dapat dilakukan sekali perbuatan, atau dengan kata lain perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang telah dilakukan dan menimbulkan suatu akibat. Delik berdiri sendiri ini dapat dilihat pada KUHP pasal 338 dan pasal 362.
Sedangkan yang dimaksud dengan delik berlanjut adalah semua delik yang mencakup perbuatan satu dengan lainnya yang saling berhubungan dan berlangsung terus menerus. Contoh dari tindak pidana ini adalah pemerkosaan yang disertai dengan tindakan pencurian dan pembunuhan.
7. Delik Politik Murni dan Delik Campuran
Delik politik merupakan segala bentuk tindakan atau kejahatan yang menyerang organisasi ataupun fungsi-fungsi sebuah negara dan hak-hak warga negara. Dalam hal ini delik politik murni merupakan delik-delik yang ditujukan untuk kepentingan politik. Untuk bisa lebih memahami delik politik akan lebih baik jika mempelajari pengertian politik yang perlu diketahui lebih dulu.
Sementara itu, yang dimaksud dengan delik campuran adalah delik-delik yang mempunyai sifat setengah politik dan setengah umum. Yang artinya bahwa delik ini dapat nampak seperti delik umum, namun sebenarnya memiliki tujuan politik ataupun sebaliknya.
8. Delik Biasa dan Delik Berkualifikasi
Delik biasa atau juga bisa disebut eenvoudige delicten merupakan semua bentuk delik yang berbentuk pokok atau sederhana tanpa pemberatan ancaman pidana. Sedangkan yang dimaksud dengan delik berkualifikasi merupakan delik berbentuk khusus karena adanya keadaan tertentu yang dapat memperbesar ataupun mengurangi ancaman pidana.
9. Delik Commisions, Ommisionis dan Commisionis per Ommisionem Commisa
Delik commisionis merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Apabila perbuatan yang dilarang undang-undang itu dilanggar dengan perbuatan secara aktif berarti melakukan telah delik commisionis. Contoh dari delik commicionis ini adalah delik perkosaan yang terdapat pada KUHP Pasal 285.
Sedangkan suatu perbuatan yang diharuskan oleh undang-undang disebut delik ommisionis apabila perbuatan yang diharuskan atau diperintahkan itu dilanggar dengan tidak berbuat berarti melakukan delikommisionis. Sementara delik commisionis per ommisionem commissa merupakan delik yang dapat diwujudkan baik berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu.
Terdapatnya macam-macam delik hukum yang ada di Indonesia perlu diketahui oleh setiap warga negara. Selain hukum pidana terdapat juga hukum perdata. Terdapat pula proses peradilan pidana dan perdata di Indonesia yang perlu diketahui sebagai warga negara yang baik.