Categories: Norma

9 Contoh Pelanggaran Norma Agama di Indonesia

Norma adalah aturan yang terdapat dalam masyarakat, secara tidak tertulis diakui dan harus ditaati anggota masyarakatnya. Aturan tersebut dipercaya, diwariskan secara turun temurun, dan bisa merupakan kesepakatan masyarakat sendiri, maupun yang dipercaya sebagai aturan Tuhan Yang Maha Esa. Norma, mempunyai definisi atau pengertian yang berbeda menurut para ahli, tergantung berdasarkan bagian mana yang dilihat para ahli dalam mendefinisikannya. Beberapa pengertian norma menurut para ahli yaitu :

  • Norma menurut John Macionis, yaitu segala aturan dan harapan yang diterapkan masyarakat kepada anggotanya yang memandu segala perilaku anggota masyarakat tersebut.
  • Norma menurut A. Ridwan Halim, yaitu semua peraturan tertulis dan tidak tertulis yang menjadi pedoman dalam masyarakat dan harus ditaati setiap individu anggota masyarakat tersebut.
  • Norma menurut Bellebaum, yaitu alat yang digunakan dalam suatu masyarakat untuk mengatur semua individunya agar berperilaku sesuai dengan sikap dan keyakinan yang dianut masyarakat tersebut.
  • Norma menurut Ismoro Hadi Wiyono, yaitu suatu bentuk aturan dan petunjuk hidup mengenai apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan individu dalam masyarakatnya.
  • Norma menurut Soerjono Soekanto, yaitu sebuah aturan atau perangkat alat agar semua hubungan yang terjadi dalam masyarakat sesuai atau berjalan seperti yang diharapkan.
  • Norma menurut Richard T. Schaefer dan Robert P Lamn, yaitu standar perilaku yang lurus atau benar menurut masyarakat tertentu dan dipelihara keberadaannya.
  • Norma menurut Robert M.Z. Lawang, yaitu standar perilaku yang terdapat dalam masyarakat tertentu.

Meskipun secara sepintas, definisi norma dalam masyarakat yang dikemukakan di atas berbeda-beda, namun dapat digarisbawahi bahwa norma menurut para ahli, yaitu aturan yang dijadikan standar dalam masyarakat tertentu untuk semua individu di dalamnya agar sesuai dengan harapan. Fungsi dari norma sendiri yaitu:

  1. Mengatur tingkah laku individu anggota masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku di masyarakatnya.
  2. Untuk ketertiban dalam masyarakat sehingga tujuan bersama dapat tercapai.
  3. Untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat
  4. Sebagai dasar hukum apabila dalam masyarakat terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh individu atau kelompok.

Dan berdasarkan pengertian dan fungsi dari norma, maka dalam ilmu sosial dan kewarganegaraan, macam-macam norma dibagi menjadi 4 macam, yaitu norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Di mana setiap norma tersebut, mempunyai ciri tersendiri dan cara tersendiri pula untuk setiap pelanggaran yang dilakukan individu masyarakat.
Artikel kita kali ini akan membahas lebih detil tentang segalas sesuatu mengenai norma agama dan contoh pelanggaran norma agama tersebut.

Pengertian Dari Norma Agama di Indonesia

Norma agama adalah peraturan-peraturan yang ada dalam masyarakat dan sumbernya adalah Tuhan Yang Maha Esa. Aturan ini berisi larangan-larangan, perintah-perintah, dan anjuran-anjuran yang diyakini diciptakan oleh Tuhan melalui kitab suci agama yang diyakini masyarakat. Dalam norma agama, orang yang melaksanakan dianggap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan beriman kepada Tuhan. Norma tersebut diyakini juga akan membawa manusia menuju kebahagiaan dunia dan akhirat, Dengan demikian, norma agama mempunyai ciri-ciri, yaitu:

  1. Bersumber kepada Tuhan Yang Maha Esa dan tertulis pada kitab suci masing-masing agama.
  2. Bagi pelanggarnya dapat diberikan sanksi secara langsung di dunia (bencana / teguran/ perasaam bersalah) dari Tuhan maupun secara tidak langsung di akhirat. Sanksinya berupa dosa dan siksa di akhirat.
  3. Aturannya bersifat mutlak kepada seluruh manusia pemeluk agamanya.
  4. Bersifat universal, yaitu berlaku untuk seluruh manusia di dunia yang meyakininya di manapun dia berada tanpa membedakan kedudukan dan hartanya.
  5. Bersifat abadi, norma agama sudah dibuat sesuai dengan segala macam zaman, sehingga tidak perlu disesuaikan lagi. Ini yang disebut sifatnya abadi, aturannya di setiap zaman sama.

Fungsi norma agama menurut Prof. Dr. H. Jalaludin, antara lain :

  • Fungsi edukatif, mengajak pemeluknya untuk melakukan yang benar.
  • Fungsi penyelamat, menyelamatkan pemeluknya dari kehidupan di dunia dan akhirat.
  • Fungsi perdamaian, mengajak pemeluknya untuk berdamai dengan diri sendiri dan orang lain.
  • Fungsi kreatif, mengajak pemeluknya utnuk berusaha untuk dirinya sendiri dan orang lain.
  • Fungsi sublimatif, mengajak manusia mengendalikan emosinya dan beribadah kepada Tuhan.
  • Fungsi kontrol sosial, mengajak manusia untuk selalu melakukan yang benar.
  • Fungsi solidaritas sosial, mengajak pemeluknya untuk saling tolong menolong sesama manusia.
  • Fungsi pembaharuan, mengajak pemeluknya untuk menjadi agen pembaharuan.

Ada beberapa kewajiban, berupa perintah atau larangan yang umum dimiliki oleh semua agama. Seperti misalnya, larangan berjudi, larangan mencuri, larangan berzina, perintah beribadah, dan sebagainya. Apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilakukan, maka berarti individu melakukan pelanggaran. Hukum dari Tuhan mengenai pelanggaran perintah dan larangannya adalah berdosa, hukumnya di akhirat. Namun secara langsung individu akan merasakan bersalah, menyesal, hidupnya tidak nyaman, dan lain-lain. Beberapa contoh pelanggaran terhadap norma agama, yaitu:

1. Mencuri

Semua agama di dunia ini melarang pencurian, yang artinya mengambil sesuatu milik orang lain tanpa ijin pemiliknya secara sah. Bahkan, aturan mencuri ini dimasukkan ke dalam norma hukum, agar sanksi yang diberikan langsung. Beberapa kegiatan yang termasuk pencurian adalah ; merampok, mencuri barang, korupsi harta dan waktu, penyelewengan jabatan, dan lain-lain. Beberapa agama punya sanksi sendiri terhadap pencuri, misalnya dalam agama Islam pencuri dipotong tangannya agar ada efek jera pada pelaku, namun biasanya aturan sanksi yang diikuti adalah sanksi berdasarkan norma hukum.

2. Berzina

Berzina adalah melakukan hubungan intim dengan orang yang bukan pasangannya secara hukum negara dan agama. Berzina dilarang oleh semua agama, karena perbuatan ini memberikan banyak dampak negatif. Dampak negatifnya, antara lain:

  • Menyebarnya penyakit yang dapat menular karena hubungan seksual dengan berganti pasangan.
  • Tidak diketahuinya lagi asal usul pasti seorang anak dari garis ayah, menurunnya moralitas suatu masyarakat, dan lain-lain. 

Meskipun di beberapa negara dunia, berzina dianggap hal biasa, atas nama pergaulan bebas, namun pemeluk agama yakin ini merupakan perbuatan dosa. Secara norma hukum sendiri belum ada hukuman yang jelas tentang perzinahan.

3. Tidak Melaksanakan Ibadah wajib

Ibadah wajib yang dimaksud adalah sholat dalam agama Islam atau sembahyang dalam agama lain menyebutnya. Sholat dan sembahyang diyakini sebagai sarana berhubungan dengan tuhan Yang Maha Esa, merupakan wujud rasa syukur, dan doa dengan segala kondisi yang ada. Orang yang tidak melaksanakan sholat dan sembahyang dianggap telah melakukan dosa, meskipun tidak ada sanksi tegas yang langsung diterima pelanggar. Masyarakat menganggap sholat dan sembahyang merupakan hubungan pribadi seseorang dengan tuhan. (baca juga: Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini)

4. Konsumsi Minuman Keras atau Alkohol

Minuman yang mengandung alkohol mengandung banyak bahaya dari zat-zat beracun yang dikandungnya. Bahaya tersebut terutama menyerang dan merusak otak para pengguna / orang yang mengkonsumsi alkohol secara rutin dan terus menerus. Di beberapa negara, memiliki aturan yang ketat terkait dengan konsumsi narkoba dan diatur dalam norma hukum. Contoh pelanggaran norma agama jenis ini termasuk banyak orang melakukannya dengan berbagai alasan.

5. Melakukan Perjudian

Seperti halnya minuman alkohol dan berzina, melakukan perjudian juga dilarang oleh semua anggota. Karena pada dasarnya lebih banyak manusia / individu yang mengalami kerugian ketika melakukannya. Dan menggantungkan nasib pada hal yang belum pasti juga merupakan hal yang dilarang dalam agama. (baca juga: Pendidikan Karakter Di Sekolah)

6. Tidak Menghormati Orangtua

Setiap agama memerintahkan umatnya untuk menghormati orang yang lebih tua, terutama orangtua yang telah melahirkan kita. Meskipun tidak ada sanksi hukum secara jelas, tidak mematuhi orangtua umumnya akan menghasilkan penyesalan yang dalam dan tidak habis-habis kepada si pelaku.

7. Memfitnah

Memfitnah artinya menyebarkan keburukan orang lain yang tidak benar adanya. Biasanya dilakukan karena seseorang merasa iri dan dengki terhadap keberhasilan seseorang. Dalam semua agama, hal ini juga termasuk kategori perbuatan yang dilarang, karena memfitnah dapat menghancurkan nama baik seseorang dan merusak hubungan sosial yang terjadi dalam mayarakat. Di beberapa negara, memfitnah diikat pula dalam norma hukum dengan hukuman fisik berupa pidana kurungan / denda. Di Indonesia, seseorang yang memfitnah orang lain akan mendapat sanksi berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik. (baca juga: Pentingnya Pendidikan Karakter)

8. Membunuh

Tidak ada seorang pun di dunia ini yang berhak terhadap nyawa seseorang selain Tuhan. Maka tindakan mengambil nyawa seseorang atau membunuh termasuk pelanggaran norma agama. Semua agama menyetujui hal ini. Dalam norma-norma hukum, membunuh mempunyai undang-undang yang jelas dan sanksi fisik denda sebagai hukuman pelanggaran.

9. Berbuat Jahat Terhadap sesama Manusia

Ada banyak aktegori berbuat jahat. dari mulai secara fisik, verbal, maupun psikologis yang membuat orang lain merasa tidak nyaman. Misalnya, pemukulan, menyakiti hati orang lain dengan perkataan, menekan orang lain secara psikologis / mengancam, dan lain-lain. Meskipun tidak semua tindakan jahat diatur dalam norma hukum, namun secara norma agama tindakan ini merupakan tindakan yang menghasilkan dosa. (baca juga: Hakikat Pendidikan kewarganegaraan)

Artikel Lainnya:

Solusi Pelanggaran Norma Agama

Aturan norma agama dibuat untuk ketertiban hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungannya dengan manusia lain. Namun, kenyataannya banyak sekali norma agama yang ilanggar oleh para pemeluknya. Contoh peanggran di atas hanya contoh kecil yang bisa diuraikan. Bagaimana solusinya? Berikut solusi mengatasi dan mencegah terjadinya contoh pelanggaran norma agama:

  • Mengajarkan pendidikan agama dan pentingnya pendidikan karakter sejak dini di sekolah-sekolah dan di rumah dalam keluarga. Pendidikan yang diajarkan sejak dini akan lebih diingat oleh seseorang.
  • Membiasakan hidup sesuai aturan norma agam sejak dini ketika anak baru lahir. Menciptakan pembiasaan hidup beragama, akan melahirkan pribadi-pribadi yang taat terhadap norma agama. Karena kebiasaan baik pada dasarnya bukan kebiasaan yang diciptakan secara instan dalam sehari.
  • Saling mengingatkan antar sesama pemeluk agama. Hal ini juga merupakan solusi paling efektif mencegah dan mengatasi pelanggaran norma agama. Oleh karena itu, disarankan setiap individu berteman / bersahabat dengan orang-orang yang baik yang selalu mengingatkan akan kebaikan. (baca juga: Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan)

Artikel tentang contoh pelanggaran terhadap norma agama ini hanya singkat dan menguraikan hal-hal yang umum. Diharapkan tetap membawa manfaat bagi pembaca semua agar menjalani kehidupan yang lebih baik berdasarkan norma agama yang dianutnya. Terima kasih.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago