Categories: Hukum

2 Contoh Sistem Hukum Nasional di Indonesia

Hukum merupakan salah satu instrumen terpenting yang ada di Indonesia dan bahkan di semua negara yang ada di dunia. Tanpa ada hukum mungkin segala hal yang ada di dunia akan sulit berjalan dan mungkin tidak akan ada ketertiban, supaya semua warga dunia bisa tertib dan supaya kehidupan manusia berjalan dengan lancar maka diciptakanlah hukum. Sebagai warga yang baik tentu saja kita harus mengikuti hukum yang berlaku di negara kita terutama dimana kita tinggal. Kali ini kita akan membahas hukum nasional yang berlaku di Indonesia, kali ini kami akan memberikan informasi mengenai contoh sistem hukum nasional di Indonesia. Contoh hak asasi hukum juga harus kita pahami dengan benar ya. Berikut ini adalah ulasan pentingnya :

Hukum Tertulis

Contoh yang pertama adalah hukum tertulis, hukum tertulis adalah hukum yang sudah dicantumkan dan juga ditulis di dalam peraturan perundang-undangan baik secara dikodifikasi maupun tidak dikodifikasi. Hukum yang tertulis ini artinya adalah hukum yang sudah pasti dan secara tertulis memang ada, sudah diuji dan disahkan oleh pihak yang berwenang untuk membuat hukum.

  • Hukum dikodifikasikan

Kami akan menjelaskan untuk hukum yang dikodifikasikan, hukum yang sudah dikodifikasikan ini adalah hukum tata negara yang sudah diumumkan dan ada pada lembaran undang-undang negara. Untuk hukum yang dikodifikasikan ini memiliki kelebihan yaitu memiliki kepastian hukum, ada kekuasaan dan juga penyederhanaan hukum. Dan selain itu hukum ini juga memiliki kekurangan yaitu berjalan dengan lambat dan tidak bisa mengikuti hal-hal lainnya dengan cepat. Artinya hukum yang dikodifikasikan ini dibuat supaya lebih pasti, sedangkan untuk hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan adalah sebalinya.

  • Contoh hukum tertulis

Setelah kita semua mengatahui tentang hukum tertulis maka selanjutnya kita akan mengetahui apa saja contoh dari hukum tertulis nasional atau yang ada di Indonesia sehingga kita semua bisa tahu apa saja contoh dari hukum tertulis ini sehingga bisa menaati peraturan dan sekaligus bisa menambah pengetahuan kita. Berikut ini adalah beberapa contoh dari hukum tertulis yang sudah dikodifikasi maupun yang tidak dikodifikasi :

  1. Contoh hukum tertulis kodifikasi :
  • KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) : KUHP Sipil 1 Mei 1948, KUHP 1 Januari 1918, KUHP Dagang 1 Mei 1948, KUHP Acara Pidana 31 Desember 1981.
  1. Contoh hukum tertulis tidak dikodifikasi :
  • PP (peraturan pemerintah) : PP tentang Hak Merek, PP tentang Hak Cipta, PP tentang kepailitan, PP Hak Oktroi, PP tentang Ikatan Perkreditan, PP tentang Penundaan Pembayaran.
  • Kepres (Keputusan Presiden). Contoh kekuasaan eksekutif juga harus kita pahami dengan benar.
  • UU (undang-undang)

Hukum tidak tertulis

Contoh sistem hukum nasional yang kedua adalah hukum yang tidak tertulis. Hukum ini merupakan suatu hukum yang masih berlaku pada masyarakat walaupun tidak tertulis dimanapun, ditakini oleh masyarakat sama halnya seperti peraturan perundangan yang tertulis walau tidak dicantumkan dalam peraturan seperti halnya hukum tertulis. Hukum tidak tertulis ini merupakan hukum yang timbuh pada kehidupan masyarakat adat dan sangat dipercayai keberadaannya. Walaupun hukum ini tidak tercantum dimanapun akan tetapi sudah mnejadi pedoman untuk hidupdan ditaati oleh didaerah tertentu. Berbeda dengan sifat hukum tertulis yang mungkin tidak bisa mengikuti perkembangan dengan cepat, hukum tidak tertulis ini merupakan hukum yang tidak bisa konsisten, bisa diubah sewaktu-waktu sesua dengan kepentingan dan keadaan situasi yang ada. Dalam artian hukum tak tertulisnya lebih fleksibel ketimbang hukum tertulis. macam-macam norma merupakan salah satu contoh nyatanya.

  • Contoh hukum tidak tertulis

Seperti yang sudah kita ketahui di atas, hukum tertulis ini memang tidak dicantumkan dimanapun namun akan tetap dipatuhi walau tidak ada bukti tertulisnya. Ini dia beberapa contohnya :

  • Hukum adat : makan harus pakai tangan kanan, berpakaian sopan, menghormarti sesama, dan lain-lainnya.
  • Norma : harus sopan terhadap sesama, dan lain-lain. Supaya lebih jelas mengenai norma maka kita harus membaca norma dalam masyarakat dan juga tahu tentang norma-norma hukum.

Itu dia informasi mengenai contoh sistem hukum nasional yang bisa kita berikan untuk kalian semua. Semoga artikel ini bermanfaat!

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago