Negara Indonesia merupakan suatu negara besar yang memiliki jumlah penduduk setidaknya sebesar 241 juta jiwa pada sensus penduduk 2012. Lima tahun berlalu semenjak tahun tersebut dan tentunya jumlah penduduk Indonesia semakin membesar kembali mengingat akibat dari faktor kependudukan di Indonesia sedemikian besar pengaruhnya. Terlebih dengan tidak setaranya laju kelahiran dengan laju kematian penduduk Indonesia. hal ini menjadikan pekerjaan rumah dari pemerintah Indonesia semakin besar dan sulit, terutama untuk menjamin kesejahteraan dari setiap penduduknya.
Memang, terdapat perbedaan penduduk dan bukan penduduk. Namun, adanya hal ini tetap mewajibkan pemerintah untuk terus berusaha melakukan yang terbaik di dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat di negara ini. Memiliki penduduk dengan jumlah besar berarti bangsa ini memiliki banyak sumber daya manusia yang dapat menjalankan roda kehidupan negara di berbagai bidang seperti bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lain sebagainya. Selain sumber daya manusia yang besar, Indonesia juga memiliki sumber daya alam yang melimpah jumlahnya. Dengan sebanyak 17.085 pulau yang berada di wilayah nusantara Indonesia, sumber daya dari setiap pulau tersebut tentunya sangat melimpah dan memiliki potensi untuk dikembangkan secara lebih lanjut. Wilayah daratan Indonesia sangat besar, yaitu seluas 1.919.440 km2. Wilayah lautannya pun juga sangat luas, yaitu seluas 3.257.483 km2 juga menyimpan beribu sumber daya alam yang sepertinya tidak akan habis dalam waktu dekat.
Sumber Daya Alam Indonesia di Indonesia
Sumber daya alam Indonesia yang begitu melimpah membuat banyak bangsa mengincar kekuasaan di Indonesia pada beberapa ratus tahun yang lalu. Sebut saja bangsa Portugis yang menyambangi Sulawesi untuk mendapatkan berbagai rempah yang dapat menghangatkan badan selama musim dingin di Eropa. Saat itu, harga rempah Asia begitu tinggi di benua Eropa sehingga bangsa Portugis berpikiran untuk menguasai Indonesia. menguasai disini berarti bangsa Portugis menjajah Indonesia. mereka menindas rakyat dan wilayah Indonesia untuk menanam rempah-rempah dan menjualnya ke Eropa, sedangkan keuntungannya diambil oleh mereka sendiri.
Apa yang dilakukan oleh bangsa Portugis ini kemudian diikuti oleh bangsa Eropa lainnya, yaitu bangsa Spanyol dan Belanda di berbagai wilayah Indonesia lainnya. Pada akhirnya, selama ratusan tahun, Indonesia dijajah oleh bangsa Eropa. Kekayaan alamnya diambil, tenaga rakyatnya diperas. Selama beratus tahun tersebut, rakyat Indonesia bukannya hanya diam menerima perlakuan tidak manusiawi tersebut. Beberapa perlawanan rakyat terjadi di berbagai daerah terhitung sejak hadirnya Portugis di Indonesia.
Semua perlawanan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia menyebabkan hancurnya daerah dan hilangnya banyak nyawa rakyat Indonesia. namun, hal tersebut tidaklah menghentikan keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka. Kekurangan perjuangan kerakyatan pada tahun-tahun itu adalah ia masih bersifat kedaerahan sehingga dengan mudah perlawanan rakyat dapat dipadamkan oleh para penjajah. Hingga pada awal tahun 1900-an, semangat persatuan dan kesatuan bangsa muncul melalui kelahiran organisasi kepemudaan pertama Indonesia, yaitu Budi Utomo.
Lahirnya Budi Utomo merupakan cikal bakal persatuan dan kesatuan Indonesia. hal ini dikarenakan organisasi tersebut didirikan oleh para pendiri yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Pergerakan Budi Utomo juga lebih cantik karena menggunakan propaganda yang membakar semangat persatuan di dalam dada rakyat Indonesia. sekalipun begitu, pada waktu yang sama, perlawanan rakyat di berbagai daerah juga tetap terjadi dan mengorbankan banyak nyawa rakyat Indonesia.
Tahun 1928
Sejarah kemerdekaan Indonesia mengajarkan pada kita bahwa kemerdekaan yang diperoleh pada tanggal tersebut bukanlah hal yang mudah untuk dicapai. Budi Utomo semenjak kelahirannya berusaha mengumpulkan semangat persatuan terutama dari kalangan pemuda. Dua puluh tahun sejak tanggal berdirinya, tepatnya pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam momen Kongres Pemuda II, Budi Utomo menggagas adanya sumpah pemuda. Sumpah ini berisi janji putra dan putri bangsa Indonesia untuk berbangsa satu, bertanah air satu, dan berbahasa satu, yaitu Indonesia.
Tahun 1945
Kepahitan sejarah terjadi pada bangsa Indonesia ketika perang dunia berkecamuk. Kekalahan Belanda pada perang dunia kedua membuat Indonesia ganti dijajah oleh bangsa Jepang pada tahun 1942. Jepang menjajah Indonesia selama tiga setengah tahun hingga mereka kalah dan para pendiri bangsa mengambil kesempatan dalam masa kekosongan kekuasaan pada tahun 1945 untuk memproklamirkan kemerdekaannya kepada dunia.
Semua perjuangan bela negara bangsa Indonesia untuk mengatasi ancaman dari luar berupa penjajahan inilah yang membuat kita dapat menikmati udara kemerdekaan di masa sekarang. Namun, perjuangan bangsa Indonesia dalam membela negara ini tidaklah berhenti ketika kemerdekaan dari penjajahan telah dicapai. Bela negara harus senantiasa dilakukan dalam rangka mempertahankan kedaulatan rakyat dari ancaman luar negeri dan dalam negeri. Di dalam kesempatan yang indah ini, penulis hendak menjelaskan kepada pembaca mengenai apa saja yang termasuk ke dalam dasar hukum bela negara di Indonesia. tetap simak penjelasan selanjutnya ya.
Makna Bela Negara Bagi Bangsa Indonesia
Bela negara memiliki suatu makna tersendiri bagi bangsa Indonesia. karena adanya bela negaralah bangsa Indonesia saat ini bisa mengembalikan kemerdekaannya sekaligus mengisi kemerdekaan tersebut. Semangat bela negara harus senantiasa dijaga dan dikembangkan agar negara ini aman dari segala ancaman, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Bela negara tidak selamanya berarti perang terjadi antara satu bangsa dengan sesuatu yang mengancam kemerdekaannya. Makna bela negara sendiri yaitu sikap dan juga perilaku warga negara Indonesia yang diliputi oleh kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berdasarkan pada Pancasila dan UUD NKRI 1945 dalam rangka menjalankan kelangsungan hidup bangsa dan negara secara seutuhnya. Upaya bela negara harus senantiasa dilakukan oleh segenap rakyat Indonesia.
setiap warga negara dalam keadaan sadar berhak dan wajib berpartisipasi dalam upaya bela negara. syarat dan tata cara bela negara diatur di dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Apa yang disebut dengan upaya bela negara sangat luas cakupannya, dari yang paling halus sampai yang paling keras caranya. Contoh nyata dari upaya bela negara yaitu mengadakan hubungan baik antara sesama warga negara hingga bersatunya rakyat untuk menangkal ancaman dari musuh yang bersenjata. Selain contoh di atas, bersikap dan melakukan yang terbai bagi bangsa dan negara juga merupakan contoh dari upaya bela negara. melaksanakan upaya bela negara merupakan bukti bagi warga negara untuk menyatakan dan menunjukkan cintanya terhadap negara ini. Apabila ada warga negara Indonesia yang tidak menunjukkan upaya bela negara, maka bisa jadi ia merupakan orang yang tidak mencintai negara atau lebih buruknya dapat menjadi musuh negara.
Unsur-Unsur Bela Negara di Indonesia
Bela negara merupakan suatu hal yang kompleks atau rumit karena ia digunakan untuk mempertahankan kedaulatan rakyat dari suatu negara yang wilayahnya luar biasa besar juga penduduknya sangat banyak. Maka dari itu, terdapat beberapa unsur bela negara yang harus ada di setiap jiwa rakyat negara ini. Unsur-unsur tersebut menjadikan upaya bela negara menjadi lebih mudah untuk dijalankan oleh siapapun. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini merupakan uraian singkat mengenai apa saja yang termasuk ke dalam unsur-unsur bela negara:
1. Cinta Tanah Air
Yang dimaksud dengan cinta tanah air dalam konteks ini adalah rasa sayang yang dalam, bangga, rasa memiliki yang tinggi, dan menghargai apa-apa yang berhubungan dengan bangsa dan negara tempatnya dilahirkan dan tinggal. Unsur bela negara yang satu ini merupakan wujud nyata dari sila ketiga Pancasila, yang berbunyi “Persatuan Indonesia”. dengan adanya cinta tanah air, maka kesadaran bela negara akan muncul dengan sendirinya.
2. Kesadaran untuk Berbangsa dan Bernegara
Unsur kedua dari upaya bela negara yaitu kesadaran untuk berbangsa dan bernegara. Yang dimaksud dengan kesadaran ini adalah kesadaran dari setiap orang bahwa kita hidup di dalam bangsa dan negara yang memiliki tingkat kemajemukan tinggi. perbedaan harus dipandang sebagai suatu berkah dan saling hormat menghormati di antara perbedaan harus senantiasa dilakukan. Dengan begitu, setiap faktor penyebab disintegrasi nasional dapat dihindarkan dan bela negara dapat dengan mudah dilakukan.
3. Keyakinan Terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara
Sebagai rakyat Indonesia, kita diwajibkan untuk meyakini Pancasila sebagai ideologi negara ini. Contoh Pancasila sebagai ideologi negara harus senantiasa kita terapkan sebagai bentuk keyakinan kita terhadap Pancasila sebagai ideologi negara. keyakinan ini juga harus terasa di dalam setiap hal yang akan kita lakukan. Jadi, Pancasila adalah landasan berpikir kita dalam melakukan sesuatu.
4. Rela Berkorban untuk Kepentingan Bangsa dan Negara
Setiap upaya bela negara pasti memiliki sesuatu untuk dikorbankan, entah itu waktu, uang, atau yang paling berat adalah berkorban nyawa demi kepentingan bangsa dan negara. maka dari itu, keikhlasan untuk berkorban merupakan salah satu unsur bela negara yang akan dengan mudah kita lakukan jika kita telah memiliki ketiga unsur bela negara yang telah disebutkan sebelumnya. Rela berkorban demi bangsa merupakan perwujudan dari Pancasila sila ketiga.
5. Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara
Setelah keempat unsur bela negara tadi telah dipenuhi, maka hal yang selanjutnya kita butuhkan dalam upaya bela negara yaitu kemampuan dasar dari bela negara. kemampuan awal yang dimaksud adalah adanya kecerdasan secara pengetahuan, spiritual, dan emosional. Hal ini dikarenakan ancaman yang datang bukan hanya dalam bentuk serangan fisik, namun bisa saja berupa serangan ideologi ataupun diplomatis. Selain itu, kemampuan fisik kita juga harus selalu ditingkatkan dalam rangka menyiapkan diri untuk menghadapi bentuk ancaman negara yang berupa serangan fisik.
Fungsi dan Tujuan Bela Negara Bagi Bangsa Indonesia
Keberadaan bela negara bagi bangsa Indonesia tentunya memiliki fungsi dan tujuannya sendiri. Sesuatu tidak akan ada artinya jika kedua hal tersebut tidak ada di dalamnya. Nah, berikut ini merupakan uraian singkat dari fungsi bela negara bagi bangsa Indonesia:
Selanjutnya, di bawah ini merupakan penjelasan singkat dari tujuan adanya bela negara bagi bangsa Indonesia:
Dasar Hukum Bela Negara di Indonesia
Bela negara merupakan salah satu upaya dan propaganda yang dilakukan oleh pemerintah untuk mempertahankan kedaulatan rakyat di Indonesia. namun, bukan berarti pemerintah dengan seenak dan semaunya sendiri tiba-tiba mengadakan upaya bela negara ini. Ketika pemerintah hendak melakukan sesuatu, harus ada dasar hukum yang jelas dari sesuatu itu. Hal yang sama berlaku ketika pemerintah menggalakkan bela negara. Terdapat setidaknya delapan dasar hukum bela negara di Indonesia. di bawah ini merupakan penjelasan lebih lanjut dari kedelapan dasar hukum bela negara di Indonesia:
1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 Tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
UU ini merupakan UU pertama yang membahas mengenai peran serta rakyat dalam rangka bela negara. UU No. 29 Tahun 1954 disahkan pada masa demokrasi parlementer dan di dalamnya berisi mengenai kehormatan warga negara adalah dengan turut serta dalam upaya pertahanan negara. maksud dari pertahanan negara adalah membela kemerdekaan negara dan daerahnya. Selain itu, di dalam pasal 2 UU ini, disebutkan bahwa setiap warga negara tidak dapat menghindar dari kewajiban pertahanan negara. kewajiban ini akan hilang apabila warga negara sedang dihukum oleh negara karena kejahatannya, demikian isi pasal 3 UU No. 29 Tahun 1954.
2. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum bela negara yang paling gamblang dan paling kuat adalah UU No. 20 tahun 1982 ini. Di dalamnya dengan jelas disebutkan apa itu arti dari pertahanan keamanan negara, bela negara, upaya bela negara, perlawanan rakyat semesta, sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, dan lain sebagainya. Undang-undang ini juga mempertegas pentingnya peran rakyat di dalam mempertahankan kedaulatan negara. pemerintah diwajibkan oleh undang-undang ini untuk mendidik rakyatnya agar senantiasa siap melakukan upaya bela negara. Undang-undang ini juga menjadikan aspek wawasan nusantara sebagai salah satu komponen penting di dalam pendidikan pendahuluan bela negara. selain itu, tugas dan fungsi TNI Polri dalam hal bela negara juga diatur di dalam Undang-Undang ini.
3. Undang-Undang No. 56 Tahun 1999 Tentang Rakyat Terlatih
Dasar hukum bagi bela negara di Indonesia selanjutnya adalah UU No. 56 Tahun 1999. UU ini mengatur secara lengkap mengenai rakyat terlatih. Rakyat terlatih merupakan unsur dasar dari kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Secara lebih lanjut, undang-undang ini mengatur tentang pembentukan dan pembinaan rakyat terlatih yang menjadi tanggung jawab dari pemerintah. Rakyat terlatih yang dimaksud adalah semua warga negara berusia 18-45 tahun yang sehat jasmani dan rohani, serta tidak dalam keadaan hilang haknya untuk upaya bela negara. setelah selesai dibina, maka rakyat terlatih diberi penugasan atas wewenang presiden. Apabila terjadi pelanggaran dalam hal bela negara, terdapat pidana yang juga diatur di dalam undang-undang ini.
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. VI Tahun 2000 Tentang Pemisahan TNI dengan Polri
Sebelum adanya ketetapan MPR RI No. VI tahun 2000, terjadi bias kekuasaan dan wewenang di dalam dunia pertahanan keamanan negara ini. TNI dan Polri menjadi satu di dalam wadah ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). selain itu, terjadi pula Dwifungsi ABRI di dalam dunia politik dan hankam sehingga dibentuklah suatu Tap MPR untuk mengatasi permasalahan tersebut. Tap MPR No. VI tahun 2000 ini menjadikan ABRI terbagi dua, yaitu TNI dan Polri. Ditegaskan pula bahwa TNI ialah alat negara untuk pertahanan negara, sedangkan Polri adalah alat negara untuk memelihara keamanan negara. Di dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara, TNI dan Polri harus saling bekerja sama dan saling membantu.
5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. VII Tahun 2000 Tentang Peranan TNI dan Polri
Sebagai bentuk tindak lanjut dari Tap MPR No. VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dan Polri, MPR RI kembali mengesahkan suatu Tap yang berkaitan dengan Tap sebelumnya, yaitu Tap No. VII tahun 2000 tentang peranan TNI dan Polri. Ketetapan MPR ini digunakan untuk menegaskan pemisahan TNI dengan Polri. Dalam pasal 2 Tap ini, disebutkan tugas pokok TNI yaitu menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, serta menyelenggarakan wajib negara bagi WNI. Di sisi lain, pada pasal 6 Tap ini disebutkan bahwa Polri memiliki peranan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
6. Amandemen Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) sampai ayat (5) dan Pasal 27 ayat (3)
Perubahan UUD NKRI 1945 pasal seperti tersebut di atas menghasilkan suatu ketentuan yang harus diikuti atau hak dan kewajiban warga negara. secara khususnya, pasal 27 ayat (3) mengatur mengenai kewajiban warga negara untuk berpartisipasi dalam upaya bela negara. sebagai tambahan, di dalam pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan melalui sistem semesta. Ayat-ayat selanjutnya menjadi dasar bagi peran TNI dan Polri dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
7. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang ini mengatur lebih lanjut mengenai upaya bela negara dalam konteks terdapat ancaman dari luar negeri yang mengancam kemerdekaan Indonesia. aktor utama dalam UU ini adalah Tentara Nasional Indonesia. namun, tidak lupa warga negara juga dicantumkan dalam UU ini karena ia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Penanggung jawab tertinggi dari pertahanan negara menurut UU ini adalah presiden RI dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pembinaan kemampuan pertahanan, pengawasan, dan pembiayaan pertahanan negara juga diatur dalam UU ini.
Uraian panjang di atas merupakan penjelasan secara rinci mengenai apa saja yang termasuk ke dalam dasar hukum bela negara di indonesia. cukup panjang juga ya pembaca. Nah, setelah membaca artikel ini, penulis berharap pembaca dapat memahami secara lebih baik mengenai apa itu bela negara dan apa saja yang menjadi dasar hukumnya. Tak lupa, setiap upaya bela negara merupakan kewajiban dari segenap rakyat negara Indonesia untuk melaksanakannya di dalam setiap kesempatan. Apabila upaya bela negara ini tidak kita lakukan, maka pada akhirnya yang akan menderita adalah diri kita sendiri, karena kita masih menjadi warga negara Indonesia. demikian artikel ini penulis sampaikan, dan sampai jumpa pada kesempatan yang lain. semoga sukses selalu bagi para pembaca.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…