Salam semangat untuk para pembaca. Dalam kesempatan ini, kita akan lebih banyak membahas mengenai perbedaan dari penduduk dan bukan penduduk. Bicara mengenai kependudukan tentunya sesuatu yang menarik dan amat dekat dengan kehidupan kita bukan? sebagian besar dari kita pasti menyadari bahwa Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak. Saat ini, jumlah penduduk Indonesia telah mencapai angka 261,6 juta jiwa. Jumlah ini menjadikan Indonesia penyumbang terbesar keempat dari total tujuh miliar penduduk dunia. Banyaknya penduduk memiliki pengaruh positif bagi suatu negara, yaitu terdapat banyak sumber daya manusia yang dapat berperan aktif dalam pembangunan dan regenerasi dari negara itu sendiri. Namun, pengaruh negatif dari ledakan jumlah penduduk memiliki akibat yang cukup mengkhawatirkan apabila tidak tertangani dengan baik. Salah satu yang sering menjadi masalah dari banyaknya jumlah penduduk yaitu kebutuhan manusia yang terus meningkat namun tidak diikuti dengan meningkatnya alat pemenuh kebutuhan.
Ketidakseimbangan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya program pengendalian kelahiran yang umum kita kenal sebagai program Keluarga Berencana atau biasa disingkat menjadi program KB. Program ini mengajak para calon orang tua untuk merencanakan jumlah anak maksimal yang diperbolehkan, yaitu hanya dua anak saja. Program ini mulai dilaksanakan pada masa pemerintahan orde baru. Permasalahan kependudukan lainnya yang cukup memusingkan pemerintah yaitu tingkat kepadatan yang tinggi di kota-kota besar di seluruh Indonesia. Kemajuan pembangunan di kota-kota besar cukup menjadi daya tarik bagi masyarakat di daerah untuk menuju kota-kota besar tersebut. Entah untuk menjadi pelajar atau menjadi pelajar. Oleh karena itu, diadakanlah program transmigrasi untuk menyebarkan penduduk dari daerah yang padat tadi menuju ke daerah yang masih sepi penduduk dan tanahnya belum terberdayakan dengan baik.
Hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya merupakan serba serbi dari dunia perbedaan penduduk dan bukan penduduk. Salah satu tujuan dan fungsi negara Indonesia yaitu memajukan kesejahteraan penduduk Indonesia. Mempelajari kependudukan menjadi penting bagi pembaca karena penduduk adalah jati diri dari tiap-tiap jiwa manusia di dunia ini, dan dengan memahami dunia kependudukan, kita dapat lebih berhati-hati dalam bersikap di tengah masyarakat.
Pengertian Penduduk dan Bukan Penduduk
Memahami suatu pengertian atau definisi dari kata tertentu dapat membantu kita dalam memahami seluk beluk kata tersebut. Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan definisi dari kata penduduk yaitu orang atau orang-orang yang menempati atau mendiami suatu tempat baik berupa kampung, negeri, pulau, dan lain sebagainya. Walaupun definisi menurut KBBI seperti ini, bukan berarti ketika kita sedang duduk di halte bus maka kita menjadi penduduk halte tersebut ya pembaca. Selain mengetahui pengertian penduduk berdasarkan KBBI, kita juga perlu melihat definisi dari kata penduduk berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia. setidaknya terdapat tiga Undang-Undang yang telah mengatur segala hal mengenai kependudukan di Indonesia, khususnya dalam hal administrasi kependudukan. Undang-Undang tersebut yaitu Undang-Undang No. 3 tahun 1972 yang mengatur masalah penyebaran penduduk melalui transmigrasi, UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dan UU No. 24 tahun 2013 mengenai perubahan atas UU No. 23 tahun 2006.
Dalam ketiga UU tersebut, definisi dari kata penduduk tidaklah berubah, senantiasa mengikuti definisi penduduk dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 ayat (2). Menurut pasal tersebut, penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. bertempat tinggal yang dimaksud ini tentu ada kategori durasi tertentu hingga seseorang dapat disebut sebagai penduduk Indonesia. Biasanya, kependudukan seseorang diperoleh dari keturunannya atau tempat dimana ia dilahirkan. Pengaturan mengenai penduduk ini merupakan contoh dari hubungan negara dengan warga negara. Berdasarkan definisi penduduk yang telah disebutkan di atas, kita juga dapat mengetahui bahwa penduduk Indonesia sendiri dibagi lagi menjadi dua, yaitu penduduk yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan penduduk yang memiliki status warna negara asing (WNA). Pengertian warga negara asing yaitu orang yang memiliki kewarganegaraan asing. Dari definisi penduduk menurut UUD 1945 tersebut, kita dapat menyimpulkan apa itu pengertian dari kata “bukan penduduk”. Pengertian bukan penduduk tentunya merupakan negasi dari pengertian penduduk.
Lawan kata dari pengertian penduduk berdasarkan UUD 1945 tersebut yaitu bukan penduduk adalah seseorang atau sekelompok orang yang berada di dalam wilayah suatu negara atau daerah tertentu lainnya untuk sementara waktu saja dan memiliki kepentingan tertentu yang dituju. Contoh paling mudah dari orang-orang yang merupakan bukan penduduk yaitu turis mancanegara, turis domestik, pelajar asing, pelajar dari daerah lain, tamu-tamu negara, dan lain sebagainya.
Penduduk dan Bukan Penduduk Dalam Beberapa Aspek
Memahami perbedaan di antara penduduk dan bukan penduduk dapat menambah khazanah pengetahuan kita dalam hal dunia kependudukan. Dengan memahami perbedaan itu pula, kita dapat mengetahui hak dan kewajiban serta norma dan aturan yang berlaku bagi mereka yang termasuk ke dalam kategori penduduk dan bukan penduduk tersebut. Saat ini, banyak orang yang kurang mengetahui seseorang itu penduduk atau bukan penduduk, terutama di daerah dengan populasi yang padat. Padahal, dengan mengetahui seseorang itu penduduk atau bukan penduduk dapat membantu lingkungan sekitar, terutama dengan hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Selain itu, dengan mengetahui seseorang yang penduduk ataupun bukan penduduk di lingkungan sekitar kita, hal tersebut juga dapat membantu dalam mengembangkan sektor perekonomian di daerah kita. Nah, berikut ini merupakan uraian lebih lanjut mengenai perbedaan di antara mereka yang penduduk dan bukan penduduk:
1. Perbedaan Hak dan Kewajiban di antara Penduduk dan Bukan Penduduk
Terdapat satu lagi ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang perbedaan penduduk dan bukan penduduk, yaitu UU No. 52 tahun 2009 mengenai perkembangan kependudukan, dan pembangunan keluarga. Di dalam UU ini, termaktub di dalamnya hak dan kewajiban dari tiap-tiap diri penduduk. Di bawah ini merupakan contoh dari hak dan kewajiban dari penduduk Indonesia menurut UU tersebut:
- Berhak mendapatkan perlindungan untuk mempertahankan keutuhan, kesejahteraan, dan ketahanan keluarga
- Wajib untuk menghormati hak penduduk lain baik di dalam kehidupan bermasyarakat maupun berbangsa dan juga bernegara.
- Berhak untuk memiliki, mengganti, memperoleh, atau mempertahankan status kewarganegaraannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengertian status kewarganegaraan yaitu kewarganegaraan yang dimiliki oleh seseorang. Hak-hak dan kewajiban di atas tentunya tidak dimiliki oleh mereka yang termasuk ke dalam kategori bukan penduduk. Salah satu kewajiban bukan penduduk adalah memiliki izin kunjungan ke negara tujuan atau daerah tujuan. Pastinya bukan penduduk juga harus mengikuti setiap peraturan yang berlaku di negara tujuan dan ketika kita bicara mengenai hak yang dimiliki perbedaan penduduk dan bukan penduduk, mereka memiliki hak terutama yang bersangkutan dengan hak-hak asasi manusia yang diakui oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Perbedaan Lama Waktu Tinggal
Perbedaan yang paling mendasar bagi penduduk dan bukan penduduk yaitu lamanya waktu tinggal mereka di suatu negara. jika kita bicara mengenai penduduk dan bukan penduduk Indonesia, maka mereka yang termasuk ke dalam penduduk Indonesia itu adalah WNI, yang mana ia memperoleh status kewarganegaraannya semenjak kelahirannya atau melalui proses hukum tertentu. WNA juga dapat menjadi WNI melalui naturalisasi. Pengertian naturalisasi yaitu proses hukum untuk menjadi warga dari negara tertentu. Sedangkan untuk penduduk yang bukan merupakan WNI, mereka diharuskan memiliki ITAS atau Izin Tinggal Terbatas. Penduduk bukan WNI ini harus membuat ITAS apabila visa mereka tidak mencukupi waktu yang mereka inginkan untuk tinggal di Indonesia, dan ITAS harus diperpanjang setelah setahun. Sebaliknya, bukan penduduk Indonesia dapat tinggal di Indonesia untuk waktu yang terbatas dan diharuskan menggunakan visa kunjungan.
Walaupun memiliki perbedaan, sejatinya penduduk dan bukan penduduk itu disatukan oleh satu persamaan yang valid, yaitu persamaan wilayah tinggal. Penduduk dan bukan penduduk dapat tinggal di satu wilayah yang sama walaupun mungkin ada yang berbeda dalam hal waktu tinggal di daerah tersebut. Menjadi seorang bukan penduduk tidak berarti kita boleh terlepas dari kehidupan di daerah sekitar. Namun alangkah lebih baiknya jika kita juga berperan aktif pada kegiatan apapun di lingkungan sekitar kita. Misalnya, ketika menjadi seorang mahasiswa di daerah luar tempat asal kita, kita dapat membantu masyarakat sekitar dalam hal kerja bakti di lingkungan sekitar, mengajar mengaji, dan membantu ibu-ibu PKK atau dapat juga membantu dalam kegiatan yang sifatnya gotong royong. Hal-hal tersebutlah yang nantinya dapat lebih memanusiakan diri kita di dalam kehidupan yang fana ini.
Pemaparan di atas adalah materi mengenai perbedaan penduduk dan bukan penduduk yang dapat penulis sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat tercerahkan dalam memahami perbedaan di antara penduduk dan bukan penduduk. Terima kasih karena telah membaca artikel ini dan sampai jumpa dalam kesempatan lainnya. Semoga sukses selalu bagi para pembaca.