Categories: Pemerintahan

9 Fungsi APBN dan Penjelasannya

APBN merupakan nama lain dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara, yakni suatu rencana perekonomian dalam suatu pemerintahan. Bentuknya serupa daftar yang sudah di sesuaikan dengan skala prioritas yang memuat dari berbagai sumber sumber pendapatan dalam bentuk keuangan dan infestasi suatu negara. Selain itu juga di muat beberapa pengeluaran yang sudah di rancang sesuai dengan skala prioritas serta kisaran anggaran yang akan di hasilkan. Biasanya rancangan ini di susun selama dalam waktu pemerintahan satu tahun terhitung dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Semua yang sudah di tulis dalam APBN tidak semata mata sesuai dengan kebutuhan presiden, namun sesuai dengan kebutuhan rakyat negara.

Landasan mengenai dana APBN

Tentu saja negara membuat rancangan anggaran penerimaan dan belanja negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar besarnya agar tidak terjadi nya penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan, Agar tidak di salah gunakan, maka dalam penyusunan dan pelaksanaan di lakukan secara transparan dan terbuka. Maka tanggung jawab yang di emban juga berat, baik semua anggota pemerintahan terutama presiden.

Berikut adalah penjelasan mengenai landasan APBN :

1. Menurut Undang Undang Dasar 1945  – Menurut UUD 1945 Pasal 23 (yang sudah di amandemen) yang berbunyi bahwa “Anggaran Pendatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan oleh presiden maka pemerintah akan melaksanakan APBN tahun yang lalu.

2. Menurut undang undang no 1 th 1994 – UU tahun 94 menjelaskan mengenai pendapatan dan belanja negara yang di kenal dengan APBN

3. Keputusan Presiden no 42 tahun 2002 – Menurut keputusan presiden yang sudah di tetapkan pada no 42 di tahun 2002 menjelaskan mengenai pedoman pelaksanaan APBN dalam lingkup pemerintahan.

APBN negara memiliki sifat luas, jangkauannya makro sehingga memiliki banyak fungsi yang bisa di tinjau dari sisi mana pun. Berikut adalah ulasannya :

1. Fungsi alokasi

Dana yang ada dalam APBN bisa di pakai untuk mengatur dana yang ada dari seluruh pendapatan negara pada pos pos belanjaan yang berguna untuk mengadakan barang-barang serta berbagai jasa public yang sudah beroperasi. Selain itu juga berguna untuk pembiayaan adanya pembangunan yang bersifat milik pemerintah

2. Fungsi distribusi

Berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah, sehingga kelas social dan geps antara rakyat satu dengan lainnya akan terkurangi. Selain itu, dana juga di gunakan untuk kepentingan bersama seperti pembangunan sarana pemerintahan yang nantinya akan kembali ke tangan rakyat dalam bentuk lain, misalnya subsidi, beasiswa, dana pension, serta yang lainnya. Bentuk dana dari bagian ini akan bersifat seperti payment transfer, yakni pengalihan pembiayaan yang berasal dari satu sector ke pada sector lainnya.

3. Fungsi stabilitas

Sedangkan di tinjau dari fungsi stabilitas negara, seperti ketika terjadi ketidak seimbangan antara masyarakat yang bersifat ekstrem karena pengaruh globalisasi, maka pemerintahlah yang akan menangani. Yakni dengan mengembalikan melalui intervensi sehingga keadaan akan kembali ke posisi semula atau normal. Kemudian APBN dalam menjaga stabilitas juga termasuk sebagai alat yang berguna untuk mencegah jika nantinya terjadi inflasi dan deflasi negara yang tinggi.

4. Fungsi Regulasi

APBN yang sudah ada dan di laksanakan berguna sebagai alat yang mampu mendorong kebutuhan ekonomi negara, yang mana dalam jangka akhirnya bisa meningkatkan kemakmuran rakyat. Bagaimana caranya? Yakni dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang ada di dalam masyarakat.

5. Fungsi pengawasan

Dana APBN yang di jalankan oleh pemerintah juga berguna sebagai bentuk pengawasan. Hal ini berkaitan dengan control pihak legislative pada pihak eksekutif mengenai dana yang di gunakan karena banyak politik luar negeri Indonesia yang menggunakan APBN. Sebab jika perhitungan dana yang keluar tidak sesuai dengan anggaran yang sudah di rencanakan, di khawatirkan terjadi korupsi.

6. Fungsi perencanaan

Perencanaan yang berguna untuk mengatur dan merencanakan dana yang akan di gunakan ke depannya. Rencana ini di gunakan pula sebagai acuan nantinya negara ke depan akan berfokus pada bagian mana. Misalnya saja ingin lebih memajukan bagian pendidikan, maka pemerintah bisa mencanangkan anggaran beasiswa lebih besar dari sebelumnya.

7. Fungsi otorisasi

Kewenangan pemerintah mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah di rencanakan saat tahun itu. Maka jika tahun 2015, pemerintah akan membuat anggaran dana sesuai dengan tahun 2016, yang mana seluruh hak dan kewenangannya berdasarkan apa yang sudah di tulis di APBN tahun 2016.

8. Pedoman pemerintah

Sedangkan dalam sisi menejemen, APBN yang sudah ada menjadi pedoman pemerintah ketika hendak menyusun APBN untuk tahun ke depannya. Bagaimana yang di rasa harus di kurangi sumber dananya, dan bagian mana yang sebaiknya mendapatkan perhatian khusus jadi di lakukan penambahan dana. Pedoman ini di harapkan agar alokasi dana yang ada bisa di tingkatkan efektifitasnya.

9. Tolak ukur pemerintah

Kemudian pemerintah bisa mengukur seberapa pas strategi dan kebijakan yang sudah di ambil. Pengalokasian dana ini bisa menjadi barometer apakah sekiranya dana yang sudah di anggarkan mendapatkan tempat yang sesuai dengan kebutuhan negara atau belum. Bisa juga di rencanakan untuk tahun-tahun ke depannya agar lebih baik dan lebih maju.

 Langkah APBN

Pengadaan APBN ini di harapkan untuk menghindari berlebih-lebihan dalam penggunaan anggaran, pemborosan, serta berbagai penyelewengan yang mungkin terjadi baik pada bagian pemerintahan, ataupun sub-sub pembantu pemerintahan. Jika pemerintah berhasil menjalankan APBN sesuai dengan apa yang sudah di rencanakan, maka pertumbuhan ekonomi negara akan meningkat. Hal ini tentu saja berimbas pada kesempatan kerja dan memberikan peluang dan hak dan kewajiban warga negara bagi masyarakat yang mana akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Semakin banyak kesempatan kerja terbuka lebar, maka perputaran ekonomi juga semakin baik. Jika bisa recycle sesuai dengan kebutuhan, tidak akan ada rakyat yang menganggur. Mereka memiliki modal dan akhirnya kebutuhan pangan tercukupi. Hal ini semakin meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran. Tentu saja menumpaskan kemiskinan di negara ini.

Dalam menyusun APBN, pemerintah melakukan beberapa tahapan, seperti :

  • Perencanaan dana dan anggaran yang ada
  • Pengesahan rancangan pembuatan APBN oleh DPR
  • Jika sudah di setujui, maka pemerintah akan menjalankan sesuai APBN yang sudah di rencanakan. Jika tidak di setujui, maka pemerintah akan menggunakan rancangan yang sudah di lakukan tahun lalu atau dalam artian APBN tahun depan dan sekarang sama saja.
  • Pemerintah dalam melaksanakan APBN, akan tetap di awasi dan di mintai pertanggungjawaban oleh pihak DPR.

Prinsip APBN

Dalam menjalankan pemerintahan, maka negara tidak bisa asal menambahkan daftar isian manakah yang penting dan di gunakan rakyat dalam waktu satu tahun ini. Maka perlu nya APBN yang berguna sebagai pedoman dalam mencanangkan penerimaan dan pengeluaran dalam menjalankan tugas negara. Pemerintah juga memiliki tugas, fungsi dan wewenang presiden dan wakil presiden seperti menghitung biaya produksi, memberi kesempatan kerja yang berguna untuk meningkatkan perekonomian demi mencapai kemakmuran yang sebesar besarnya.

Untuk itulah, meskipun APBN boleh di buat oleh pemerintah, namun tetap harus mendapatkan persetujuan resmi dari bagian DPR atau lembaga legislative.

Dalam merencanakan APBN akan sangat berhati hati. Sebab pemerintah harus mencegah terjadinya defisiit anggaran. Hal ini jika terjadi maka negara tidak bisa membendung, terpaksa harus meminjam dana dari negara lain. Itulah salah satu alasan mengapa negara kita memiliki tumpukan hutang piutang pada negara lain cukup besar. Jika meleset sedikit saja dana yang sudah di canangkan, namun yang terjadi di luar semua itu, tentu saja negara akan deficit. Padahal salah satu tujuan dari perencanaan pembuatan APBN ini adalah mencegah terjadinya defisit negara.

 Prinsip penyusunan APBN berdasar dari pendapatan negara

  • Adanya intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah serta kecepatan penyetoran
  • Adanya intensifikasi penagihan dan pemungutan hutang piutang negara, termasuk pula serta sewa dan berbagai pemakaian barang barang kepemilikan negara
  • Adanya penutupan ganti rugi yang berasal dari kerugian yang sudah di terima oleh negara, beserta denda yang sudah di janjikan oleh negara.

Prinsip penyusunan APBN berdasar dari aspek pengeluaran negara

  • Harus hemat, efisien, tidak berlebih lebihan dan berdasarkan dengan kebutuhan teknis yang sudah di rencanakan
  • Sifatnya terorganisir, terarah, dan sudah sesuai dengan rencana program yang akan di lakukan
  • Maksimalkan penggunaan dalam hasil produksi yang ada di dalam negeri sesuai dengan kemapuan nasional dan potensi yang ada.

[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]

[/toggle]
[/accordion]

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago