MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum dengan tugas dan fungsi MPR yaitu:
Selain tugas dan fungsi MPR diatas, MPR juga bertugas membuat ketetapan. Ketetapan MPR adalah bentuk keputusan MPR berisi tentang hal-hal yang bersifat penetapan. Adapun fungsi ketetapan MPR adalah:
Demikian 6 fungsi ketetapan MPR. Jika dilihat begitu pentingnya sebuah ketetapan MPR, maka kedudukannyapun tinggi yaitu dibawah Undang Undang Dasar 1945. Kedudukan tap hak MPR ini ditetapkan dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 2011, disini dijelaskan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah:
Diakuinya kedudukan Ketetapan MPR dibawah Undang-undang Dasar 1945 merupakan peningkatan dari Undang-undang nomor 10 tahun 2004. Namun walau Ketetapan MPR tidak disebutkan didalamnya, kekuatan hukumnya sama selama belum digantikan oleh ketetapan yang baru.
Berbicara tentang kedudukan macam-macam sidang dan rapat MPR sendiri, telah terjadi perubahan pada masa reformasi ini. Pada era orde baru MPR merupakan lembaga tertinggi negara dimana kedudukannya lebih tinggi dari presiden dan DPR. Namun di era reformasi ini, MPR menjadi lembaga tinggi negara yang kedudukannya sama dengan presiden, DPR, DPA, BPK dan MA.
Ada beberapa perbedaan yang signifikan ketika MPR menjadi lembaga tertinggi negara dan ketika menjadi lembaga tinggi negara, yaitu. :
Lantas mengapa kedudukan MPR dirubah menjadi lembaga tinggi negara? Alasannya adalah bahwa pelaksana kedaulatan rakyat bukan hanya MPR saja, ini semua berlaku untuk seluruh lembaga tinggi negara yang mengemban tugas politik dan pemerintahan. Semuanya harus bertanggung jawab dan tunduk kepada rakyat.
Indonesia sebagai negara yang menganut faham demokrasi tentu saja kedaulatan berada ditangan rakyat, tentu saja dalam prakteknya rakyat tidak bisa secara langsung melaksanakan kedaulatannya. Oleh karena itu kedaulatannya ini di wakili oleh lembaga-lembaga negara mulai dari MPR, DPR, DPA, BPK, MK, MA, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota, Camat, Lurah, RW dan RT.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…