MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum dengan tugas dan fungsi MPR yaitu:
- Mengubah dan menetapkan Undang-undang
- Melantik presiden dan wakilnya
- Memberhentikan presiden dan wakilnya
- Mengangkat wakil presiden menjadi presiden
- Memilih wakil presiden yang diajukan oleh presiden
- Mengawasi jalannya pemerintahan
- Pemegang kekuasaan legislatif
Selain tugas dan fungsi MPR diatas, MPR juga bertugas membuat ketetapan. Ketetapan MPR adalah bentuk keputusan MPR berisi tentang hal-hal yang bersifat penetapan. Adapun fungsi ketetapan MPR adalah:
- Mengatur pelaksanaan muatan Undang-undang Dasar 1945.
- Memerinci lebih lanjut isi dari Undang-undang Dasar 1945.
- Menafsirkan isi Undang-undang Dasar 1945.
- Mengantisipasi kebutuhan hukum bagi perpu.
- Membatasi kewenangan legislatif dan kewenangan eksekutif, dimana presiden dengan DPR tidak bisa membuat undang-undang dan presidenpun tidak bisa membuat keppres tanpa landasan hukum pers di indonesia yang jelas.
- Sebagai salah satu sumber hukum.
Demikian 6 fungsi ketetapan MPR. Jika dilihat begitu pentingnya sebuah ketetapan MPR, maka kedudukannyapun tinggi yaitu dibawah Undang Undang Dasar 1945. Kedudukan tap hak MPR ini ditetapkan dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 2011, disini dijelaskan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah:
- Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
- Ketatapan MPR (Tap MPR)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Tingkat Provinsi
- Peraturan Daerah Tingkat Kabupaten/ kota
Diakuinya kedudukan Ketetapan MPR dibawah Undang-undang Dasar 1945 merupakan peningkatan dari Undang-undang nomor 10 tahun 2004. Namun walau Ketetapan MPR tidak disebutkan didalamnya, kekuatan hukumnya sama selama belum digantikan oleh ketetapan yang baru.
Berbicara tentang kedudukan macam-macam sidang dan rapat MPR sendiri, telah terjadi perubahan pada masa reformasi ini. Pada era orde baru MPR merupakan lembaga tertinggi negara dimana kedudukannya lebih tinggi dari presiden dan DPR. Namun di era reformasi ini, MPR menjadi lembaga tinggi negara yang kedudukannya sama dengan presiden, DPR, DPA, BPK dan MA.
Ada beberapa perbedaan yang signifikan ketika MPR menjadi lembaga tertinggi negara dan ketika menjadi lembaga tinggi negara, yaitu. :
- MPR tidak lagi memegang kedaulatan rakyat.
- Tidak bisa memilih dan memberhentikan presiden dan wakil presiden karena rakyat akan memilih langsung melalui pemilu. Kewenangan untuk memberhentikan presiden dan wakilnya bisa saja terjadi jika ada usul dari DPR dan telah diperiksa, diadili dan diputuskan oleh mahkamah konstitusi maka MPR berwenang melakukannya.
- MPR mempunyai kedudukan yang sama dengan 5 lembaga tinggi lainnya.
Lantas mengapa kedudukan MPR dirubah menjadi lembaga tinggi negara? Alasannya adalah bahwa pelaksana kedaulatan rakyat bukan hanya MPR saja, ini semua berlaku untuk seluruh lembaga tinggi negara yang mengemban tugas politik dan pemerintahan. Semuanya harus bertanggung jawab dan tunduk kepada rakyat.
Indonesia sebagai negara yang menganut faham demokrasi tentu saja kedaulatan berada ditangan rakyat, tentu saja dalam prakteknya rakyat tidak bisa secara langsung melaksanakan kedaulatannya. Oleh karena itu kedaulatannya ini di wakili oleh lembaga-lembaga negara mulai dari MPR, DPR, DPA, BPK, MK, MA, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota, Camat, Lurah, RW dan RT.