Categories: Politik

5 Hubungan Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia

Dalam penyelenggaraan sebuah negara, dikenal nama politik dan sistem politik di berbagai negara dunia. Politik adalah sebuah kegiatan yang berusaha mempengaruhi orang lain atau mengajak orang lain untuk terlibat dalam suatu kegiatan dengan tujuan tertentu. Sedangkan sistem politik adalah sebuah sistem yang ditemui dalam masyarakat sebuah negara dan memainkan seperangkat fungsi atau peranan dalam mencapai tujuan tertentu. Dan dalam sistem tersebut kemudian dikenal suprastruktur dan infrastruktur politik.

Yang dimaksud unsur suprastruktur politik, yaitu struktur pemerintahan yang mempunyai tugas dan fungsi, serta wewenang untuk membuat kebijakan, melaksanakan kebijakan tersebut secara operasional, dan mengawasi kebijakan tertentu serta pelaksanaan sampai tingkat masyarakat paling bawah. Dengan demikian, contoh lembaga suprastruktur politik di Indonesia mencakup pengertian pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Lembaga-lembaga negara yang terkait, yaitu lembaga konstitutif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, dan lembaga eksaminatif. Semua lembaga tersebut diatur keberadaan, tugas, dan wewenangnya oleh konsitusi, UUD 1945.
Berarti yang termasuk suprastruktur dalam sistem politik dan pemerintahan Indonesia, yaitu ;

  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Presiden
  • Wakil Presiden
  • MA
  • KY
  • MK
  • BPK
  • BI

Sementara yang dimaksud fungsi infrastruktur politik, yaitu semua lembaga yang anggotanya bisa berada atau duduk di pemerintahan dan yang tidka ada, namun mempunyai sifat mendorong terjadinya atau diputuskannya sebuah kebijakan. Kebanyakan lembaga yang termasuk infrastruktur politik ini, jika memberi masukan akan disesuaikan dengan kepentingan masing-masing. Misalnya lembaga advokat, akan memberi masukan di bidang hukum yang mereka kuasai dan berkepentingan di dalamnya. Infrastruktur politik ada yang merupakan kelompok penekan ada yang berada di kelompok kepentingan. Cara mereka menyampaikan pendapat juga akan berbeda.
Contoh lembaga infrastruktur poltik di Indonesia, antara lain :

  • Partai politik
  • Pers
  • Lembaga Swadaya Masyarakat
  • Komunitas tertentu, misalnya Komunitas Peduli Lingkungan
  • Lembaga Bantuan Hukum
  • Ikatan DokterIndonesia
  • Ikatan Advokat Indonesia
  • Ikatan Insinyur Seluruh Indonesia
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  • dan sebagainya

Secara global suprastruktur politik dan infrastruktur politik saling berhubungan. Hubungan yang terjadi adalah hubungan timbal baik, di mana ada saling ketergantungan antara kelompo kinfrastruktur dengan lembaga pemerintah, begitu juga sebaliknya.
Hubungan suprastruktur dan infrastruktur politik di Indonesia, diuraikan dan dijelaskan di bawah ini.

  1. Hubungan dan Keterikatan Secara Struktur dan Kedaulatan

Lembaga suprastruktur dan infrastruktur politik mempunyai hubungan keterikatan secara struktur. Di mana lembaga suprastruktur adalah lembaga pemerintahan tentunya berada di struktur yang lebih tinggi. Secara umum, sebuah lembaga infrastruktur dapat dibubarkan oleh lembaga infrastruktur. Misalnya, partai politik dapat dibubarkan olek Komisi Yudisial.

Namun, sebagai negara yang berkedaulatan rakyat, supratsruktur adalah bagian dari infrastrukrur itu sendiri. Sehingga meskipun posisinya lebih tinggi, anggota yang berada di dalamnya dipilih rakyat. Suprastruktur tidak bisa berlaku sewenang-wenang. Jika tidak, maka rakyat dalam hal ini yang berada di lembaga infrastruktur tidak memilihnya. Kedaulatan rakyat posisinya lebih tinggi dari suprastruktur politik itu sendiri.

  1. Hubungan Timbal Balik

Hubungan yang saling tergantung dan timbal baik dapat dilihat dari keanggotaan badan atau lembaga suprastruktur dan infrastruktur politik. Anggota suprastruktur dipilih oleh rakyat yang seperti telah dikemukakan yang kemungkinan berada di lembaga infrastruktur. Berhasil atau tidaknya seseorang terpilih dipengaruhi oleh asas-asas pers dan fungsi partai politik, misalnya. Sebaliknya, infrastruktur dapat berjalan sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh suprastruktur sebagai pembuat keputusan. Undang-Undang tentang Pers, dibuat oleh DPR, sebagai contoh bahwa suprastruktur membuat kebijakan tentang infrastruktur.

  1. Hubungan Sebagai Pembuat Kebijakan

Hubungan suprastruktur sebagai pembuat kebijakan, dipengaruhi oleh lembaga infrastruktur. Organisasi infrastruktur umumnya lebih mengenal masyarakatnya. Apalagi organisasi tersebut lahir dari masyarakat karena kepentingannya. Maka segala masukan dan aspirasi rakyat atau warga negara atau masyarakat dibawa oleh organisasi infratsruktur.

  1. Hubungan yang Harmonis

Hubungan antara suprastruktur dengan infrastruktur politik haruslah hubungan yang harmonis. Sebuah hubungan yang saling mendukung. Jika terjadi ketidakcocokan atau kesalahpahaman, maka diselesaikan degan musyawarah sesuai dengan ciri khas demokrasi di Indonesia. hubungan yang harmonis bukan hanya terjalin dengan kelompok kepentingan pada infrastruktur politik.

Hubungan itu harus terjadi juga dengan kelompok penekan. Karena bagaimana pun perbedaan yang terjadi, semua untuk tujuan bersama. Hendaknya untuk menjaga hubungan yang demikian, kelompok penekan yang merasa dirinya membawa aspirasi rakyat. Semua harus disampaikan sesuai aturan. Suprastruktur politik sebagai pihak yang mungkin menerima masukan atau kritik harus menerima dengan lapang dada. Para ahli menyebutkan bahwa, adanya demonstrasi dalam suatu negara tanda bahwa budaya politik rakyatnya adalah partisipatif.

  1. Hubungan yang Saling Mempengaruhi

Hubungan yang terakhir terjadi antara suprastruktur dan infrastruktur politik adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Mirip dengan hubungan timbal balik. Contoh bahwa infrastruktur mempengaruhi suprastruktur adalah memberi masukan dan nasihat serta menyampaikan aspirasi rakyat terkait dengan kebijakan tertentu.

Contoh sebaliknya adalah keputusan dan kebijakan yang disahkan oleh suprastruktur akan mempengaruhi semua yang berada di bawahnya termasuk masyarakat dan infrastruktur. Ada kebijakan yang memang dibuat untuk mengatur jalannya infrastruktur tertentu.

Demikian hubungan antara suprastruktur politik dan infrastruktur politik di Indonesia. Hubungan yang harus harmonis sebagai negara demokrasi. Apalagi mengingat ciri-ciri Demokrasi Pancasila yang berbeda dengan yang lain. Hubungan yang harmonis akan menciptakan berbagai hal, seperti :

  1. Iklim politik yang baik
  2. Suasana yang tertib
  3. Pembangunan berjalan lancar
  4. Kebijakan sesuai dengan aspirasi rakyat
  5. Budaya politik aspiratif tercapai
  6. rakyat menghargai pemerintahannya
  7. Iklim ekonomi baik, sehingga masyarakat yang berinvestasi tidak ragu dan khawatir
  8. Tujuan pembangunan lekas tercapai.

Membutuhkan banyak proses sosialisasi politik dan pendidikan politik negara untuk membangun supratruktur dan infrastruktur yang harmonis. Membutuhkan kesabaran dalam menghargai dan toleransi tinggi. Tidak dengan pemaksaan kehendak. Sebuah pembelajaran dari Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kita harus selalu bersemangat untuk pembangunan Indonsia. Semoga artikel bermanfaat.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

10 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

1 year ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

1 year ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

1 year ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

1 year ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago