Sistem politik adalah sebuah kegiatan yang sangat kompleks dan menyeluruh untuk mencapai tujuan tertentu yang ingin dicapai bersama. Pada sistem politik di berbagai negara ada lembaga penyelenggara kegiatan politik. Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan politik tersebut disebut unsur politik. Di mana setiap lembaga akan berkaitan dengan lembaga lain atau saling berkaitan satu sama lain. Unsur politik tersebut tidak dapat saling berdiri sendiri.
Berkaitan dengan fungsi dan peranannya dalam pemerintahan, maka unsur politik dibagi menjadi dua. Dua unsur politik tersebut, yaitu :
1. Unsur Suprastruktur Politik
Suprastruktou politik adalah unsur yang merupakan lembaga resmi yang berada di pemerintahan. Lembaga ini mempunyai kekuasaan, wewenang, dan fungsi yang pada dasarnya tercantum dalam konsekuensi negara. Dan antara lembaga politik tersebut akan saling berhubungan atau terkait satu sama lain. Unsur suprastruktur politik era reformasi Indonesia saat ini yang akan dibahas dalam artikel.
2. Unsur Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dalam bidang politik di luar pemerintahan. Unsur ini akan membantu membentuk bangunan politik yang diinginkan dan menjadi tujuan negara. Unsur infrastruktur ini dapat juga berperan dalam rangka melaksanakan tugas dan proses pemerintahan yang sedang berjalan. Termasuk infrastruktur ini adalah organisasi-organisasi resmi yang mendukung kebijakan politik pemerintah dan organisasi-organisasi yang tidak resmi yang kebanyakan adalah organisasi yang sering mengkritik kebijakan pemerintah. Secara keseluruhan, berdasarkan teori politik para ahli membagi unsur infrastruktur menjadi 5 komponen, yaitu fungsi partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media komunikasi politik, dan tokoh politik.
Unsur Suprastruktur Politik
Unsur suprastruktur politik pada dasarnya adalah unsur lembaga yang membagi kekuasaan pemerintahan. Beberapa ahli mempunyai perbedaan pandangan mengenai unsur-unsur ini. Namun banyak negara di dunia membagi kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bagian, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Indonesia termasuk negara yang membagi kekuasaannya ke dalam tiga hal tersebut dan diatur dengan sangat jelas dalam UUD 1945 hasil amandemen.
Unsur Legislatif
Unsur suprastruktur politik yang pertama adalah lembaga legislatif atau pembuat undang-undang. Yang termasuk di dalam unsur ini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwkilan Daerah
1. Majelis Permusyawaratan rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR ini anggotanya adalah gabungan dari anggota DPR dan DPD yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Ini juga merupakan perubahan yang terjadi sejak masa reformasi. Semua anggota DPR dan DPD yang diajukan oleh partai dipilih berdasarkan namanya oleh rakyat, bukan oleh partai.
Menurut pasal 3 UUD 1945 hasil amandemen tugas dan fungsi MPR, serta wewenangnya sebagai berikut :
- Mengubah dan menetapkan UUD atau konsitusi negara
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
- Menghentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Artinya Presiden dan Wakil Presiden dapat dihentikan sebelum masa jabatannya berakhir jika melanggar UUD dan ini diatur dalam UUD pula.
- Pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen)
- Sebelumnya, MPR adalah lembaga tertinggi negara dan secara struktur berada di atas Presiden dan Wakil Presiden. MPR yang dikuasai oleh partai tertentu dapat mengadakan sidang istimewa dan menghentikan presiden dari jabatannya. Perubahan dilakukan pada era reformasi untuk lebih menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga negara.
2. Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR saat ini anggotanya adalah anggota dari partai-partai yang memenuhi syarat tertentu dan dipilih secara langsung oleh rakyat. Ini dilakukan agar rakyat mengenali pilihan untuk mewakili mereka di pemerintahan dan dapat dipercaya. Tugas dan wewenang DPR antara lain :
- Fungsi legislasi berkaitan dengan membuat Undang-Undang bersama Presiden dan pemerintahannya.
- Fungsi anggara, di mana DPR berwenang menyusun anggara negara yang disebut Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan pemerintahan dalam hal ini Presiden.
- Fungsi pengawasan, di mana DPR mempunyai hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan kebijakan negara. DPR juga mengajukan usulan kepada pemerintah, melalui Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Untuk menjalankan fungsi ini DPR mempunyai beberapa hak, antara lain, hak budget, hak interpelasi, dan sebagainya.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD dipilih langsung bersamaan dengan pemilu untuk memilih anggota DPR. Setiap propinsi mengirimkan 4 orang sebagai perwakilannya. Karena di Indonesia saat ini ada 34 propinsi, maka terdapat 34 x 4 orang anggota DPD di wilayah pusat. Masa jabatanya juga sama dengan masa jabatan anggota DPR dan MPR yaitu selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih dalam 2 periode berturut-turut. DPD memiliki fungsi, antara lain:
- Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan pembuatan UU tertentu atau bidang legislasi tertentu. Umumnya usulan akan terkait dengan kebijakan daerah.
- Mengawasi dan melaksanakan UU tertentu.
Unsur Eksekutif
Unsur eksekutif adalah pemegang kekuasaan pemerintahan. Unsur atau lembaga ini menjalankan atau pelaksana pemerintahan yang resmi. Di Indonesia pelaksana pemerintahan tersebut adalah Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dan wakil presiden ini dalam tugasnya dibantu oleh para menteri yang bertanggungjawab kepada Presiden.
Sejak tahun 2004, Presiden dipih secara langusng oleh rakyat melalui pemilihan presiden yang berasakna sama dengan pemilu. Dalam Pilpres, Presiden ddan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan. Syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD 1945 sangat jelas. Masa jabatan Presiden dan Wakilnya adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam satu periode. Beberapa perubahan mengenai lembaga eksekuti dinggap paling sesuai dengan relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.
Unsur Yudikatif
Unsur yudikatif atau kekuasaan kehakiman di Indonesia diatur oleh pasal 24 UUD 1945 hasil amandemen. Lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan ini meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
1. Mahkamam Agung
Mahkamah Agung sudah ada sejak zaman Indonesia baru merdeka. Kekuasaan ini bertugas menyelenggarakan peradilan yang melanggar UU pidana dan perdata. Tugas Mahkamah Agung bersifat merdeka, artinya tidak dapat dipengaruhi oleh siapa pun dan lembaga atau organisasi mana pun.
2. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konsitusi (MK) dalam menjalankan tugas dan wewenang dapat bersama dengan MA. Namun perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga sangat jelas agar tidak saling tumpang tindih. Wewenang lembaga ini adalah :
- Menguji UU terhadap UUD, yang berarti menguji isinya sesuai atau tidaknya dengan konstitusi
- Memutuskan sengketa yang mungkin terjadi antar lembaga negara
- Memutuskan pembubaran partai politik yang sudah tidak sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku.
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
- Memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden terhadap UUD 1945
3. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial atau KY, adalah lembaga yang baru ada setelah UUD 1945 diamandemen. KY berwenang dan bertugas mengawasi para hakim, mengangkat hakim, dan mengajukan calon hakim agung kepada presiden.
4. Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK adalah sebuah lembaga yang telah ada sejak sebelum reformasi. Lembaga ini bertugas mengawasi dan memeriksa penggunaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oelh lembaga negara dan pejabat negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dan diangkat oleh Presiden.
Demikian tentang unsur suprastruktur politik yang ada di Indonesia. Baik untuk menambah pengetahuan, khususnya bagi pelajar yang tertarik dengan bidang sosial dan politik dan bagi semua warga negara. Semoga bermanfaat.