Berbagai ahli dan lembaga mendefinisikan pengertian dan fungsi pers secara berbeda-beda. Namun dari semua yang ada, dapat ditarik kesimpulan bahwa pers adalah sebuah lembaga sosial atau wadah komunikasi yang melakukan kegiatan jurnalistik, seperti mencari, memiliki, menyimpan, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskannya dalam bentuk informasi baik berupa gambar, tulisan, suara, data, dan sebagainya.
Wadah untuk menyampaikan dan menyebarluaskan informasi tersebut adalah surat kabar, majalah, radio, televisi, film, termasuk pula saat ini adalah internet. Dengan demikian, termasuk di dalam pers adalah usaha percetakan dan penerbitan, usaha perfilman, dan usaha atau portal berita di internet. Yang terakhir adalah cara pers menyampaikan informasi yang baru berkembang beberapa tahun terakhir.
Perkembangan pers di Indonesia sudah dimulai sejak zaman penjajahan. Sebuah perjalanan panjang yang membentuk UU tentang pers di mana di dalamnya terdapat asas-asas pers. Asas pers adalah sebuah dasar yang memberikan semua komponen yang bekerja dalam pers pedoman dalam melakukan tindakan. Ada beberapa asas pers yang bisa digunakan oleh media, khususnya wartawan dan akan beberapa di antaranya akan diuraikan di bawah ini.
Asas pers menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers ada tiga. yaitu :
- Asas Demokrasi
Asas demokrasi sesuai dengan ciri-ciri ideologi demokrasi pada pers berarti bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers harus menjunjung tinggi nilai demokrasi dan menjamin hak asasi manusia. Oleh karena itu dalam mencari informasi pers khususnya menjunjung tinggi kemerdekaan dalam menyampaikan pikiran / pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2. Asas Keadilan
Pers dalam menyampaikan informasi harus memegang prinsip keadilan, yaitu tidak memihak salah satu pihak yang diberitakan. karena tugas pers hanya menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
3. Asas Supremasi Hukum
Selain memegang teguh asas keadilan dan demokrasi, pers harus memegang teguh prinsip teguh supremasi hukum. Dengan demikian jaminan kebebasan pers yang diberikan oleh Undang-Undang bukan menyebabkan pers bertindak sesukanya alias kebablasan.
Pers Indonesia, selain mempunyai prinsip dan asas seperti di atas yang sesuai dengan contoh Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dalam kehidupan sehari-hari, mempunyai asas kode jurnalistik yang ditetapkan oleh PWI. Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI ini adalah sebuah lembaga resmi satu-satunya yang mewadahi para jurnalis di Indonesia. Asas kode jurnalistik dari PWI ada beberapa sebagai resmi dari PWI dan yang ditambahkan oleh anggotanya. Asas-asas tersebut, yaitu :
- Asas Profesionalitas
Pada asas ini wartawan atau jurnalis dalam membuat berita harus professional, yaitu berita yang disampaikan harus akurat dan benar, faktual dan jelas sumbernya. Dalam asas profesionalitas, termasuk di dalamnya tidak memutarbaikkan fakta atau menfitnah, berimbang, adil, jujur, sopan dan terhormat dalam mencari cerita, tidak melakukan plagiat, dan bertanggung jawab secara moral terhadap apa yang disampaikannya sebagai informasi.
Termasuk juga dalam asas ini adalah asas moralitas. Asas moralitas adalah asas di mana wartawan atau jurnalis tidak boleh berindak atau berlaku asusila dan harus melindungi anak yang menjadi korban atau pelaku kejahatan.
- Asas Nasionalisme
Asas nasonalisme adalah asas yang menunjukkkan cinta tanah air. Secara umum dapat dikatakan dalam asas ini wartawan harus mempunyai sikap mendahulukan kepentingan nasional, mengabdi untuk kepentingan nasional bukan kelompok atau golongan tertentu, memperhatikan keselamatan dan keamanan negara, dan memperhatikan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.
- Asas Demokrasi
Sama dengan asas demokrasi yang dituangkan dalam UU No 4o Tahun 1999, pers Indonesia harus memegang teguh prinsip demokrasi yang melindungi hak=hak asasi manusia. Berita yang disampaikan harus jujur, adil, dan seimbang. Tidak boleh menjadi alat propaganda salah satu kelompok atau golongan.
Termasuk dalam asass demokrasi adalah hak untuk melayani hak jawab dan hak koreksi atas berita yang disampikan dan terbukti salah.
- Asas Religius
Asas religius adalah asas yang sesuai dengan landasasn hukun dempokrasi Pancasila , yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan UUD 1945 tentang kebebasan beragama. Oleh akrena itu, dalam menjalankan tugasnya seorang jurnalis harus beriman dan bertakwa, menghormati kepercayaan dan keyakinan agama orang lain, dan tidak boleh melecahkan atau menghina agama.
- Asas Supremasi Hukum
Asas supremasi hukum adalah asas yang menjunjung tinggi hukum di Indonesia. Semua yang dilakukan oleh jurnalis harus sesuai dengan Pancasila, pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, dan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia, dan semua hukum yang berada di bawahnya.
Menghormati asas praduga tidak bersalah dan mempunyai hak tolak termasuk di dalam asas supremasi hukum. Asas Praduga tidak bersalah berarti dalam pelaksaan tugasnya mencari dan menyampaikan informasi, wartawan tidak boleh memvonis seseorang yang belum mendapat putusan pengadilan.
Sedangkan hak tolak adalah wartawan mempunyai hal untuk tidak memenuhi panggilan polisi saat terjadi sengketa berita yang berasal dari sumber yang dirahasiakan identitasnya.
Selain asas pers yang berlaku di Indonesia di atas, ada asas pers yang berlaku secara untversal atau diakui dunia. Terdapat tiga asas yang berlaku secara universal, yaitu :
- Asas Pars Pratoto
Asas yang menganggap pers di suatu negara tergantung pada sistem pemerintahan negara tersebut. Dengan demikian asas ini mengakui asas yang berbeda-beda di tiap negara. Mengetahui sistem suatu negara, maka dapat diketahui pula pers yang berada di negara tersebut.
- Asas Trial By Press
Pada asas ini mengaskan bahwa di dunia internasional berlaku secara universal bahwa pers harus adil dan berimbang. Pera tidak mempunyai wewenang untuk memvonis pelanggar hukum atau pelaku kejahatan yang belum mendapat putuasn pengadilan. Kewenangan memberi hukum adalah kewenangan dari penegak hukum.
- Asas Cover Both Sides
Sesuai dengan namanya, asas cover both side, berarti jurnalis dan semua yang terkait dengan pers tidak boleh menyampaikan informasi yang meihak salah satu pihak.
Delapan asas-asas pers Indonesia ditambah tiga asas pers universal di atas menjadi rambu atas semua tindakan pers. Meskipun pada kenyataannya tidak semua pers mampu melaksanakan hal tersebut, tetapi pers akan berusaha maksimal menjalankannya. Dengan demikian akan tercipta pers yang mandiri dan bermartabat. Semoga bermanfaat.