Warga negara secara umum dapat diartikan sebagai seseorang yang tinggal dan menetap di suatu wilayah bagian dari negara tertentu. Berdirinya sebuah negara karena memiliki unsur yang membentuk suatu negara yaitu warga negara. Status kewarganegaraan seorang warga negara berakibat terhadap peran dan juga kedudukannya di dalam suatu negara. (baca juga: Hubungan Negara dengan Warga Negara atau Sebaliknya)
Di dalam UUD 1945 pasal 26 telah dijabarkan dengan begitu jelas bahwa,”…warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara…”. Yang memiliki makna bahwa warga negara ialah penduduk asli (pribumi) maupun seseorang dari negara lain yang tinggal dan menetap di Indonesia dan memilih menjadi warga negara Indonesia setelah disahkan oleh undang-undang yang berlaku(pewarganegaraan/naturalisasi). (Baca juga : Manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara).
Dari beberapa asas kewarganegaraan di dunia, Indonesia menganut salah satu asas kewarganegaraan yaitu Asas Ius Sanguinis yang mana cara menentukan kewarganegaraan seseorang adalah dengan berdasarkan pada hubungan pertalian darah atau keturunan. Jadi, yang menentukan kewarganegaraan seseorang itu adalah kewarganegaraan dari orang tuanya, dengan tidak melihat di daerah atau di negara mana seorang tersebut beserta orang tuanya tinggal dan dilahirkan. (Baca juga: Hak dan Kewajiban warga negara dalam UUD 1945)
Berkaitan dengan asas tersebut ada dua(2) stelsel kewarganegaraan didalam suatu negara, yaitu:
Berikut ini adalah beberapa kedudukan warga negara dalam negara :
Status seorang warga negara menjadi sangat penting, terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai seorang warga dari sebuah negara. Perbedaan status kewarganegaraan yang dimiliki seorang warga negara memiliki pengaruh yang besar terkait hak dan kewajiban yang harus ditaati dan dijalankan di segala bidang kehidupan, baik secara sosial, politik , budaya, perekonomian maupun dari segi keamanan. Berdasarkan teori, ada beberapa status yang dimiliki seorang warga negara diantaranya sebagai berikut:
Hak Warga Negara
Hak merupakan sesuatu yang dapat diperoleh maupun diberikan, dalam hal ini oleh negara. Dalam UUD 1945 diuraikan mengenai hak yang dimiliki setiap warga negara, diantaranya:
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara merupakan sesuatu hal yang harus dilakukan dan dijalankan terkait statusnya sebagai seorang warga negara dalam suatu negara. Kewajiban menjadi penting kedudukannya sebagai bagian dari partisipsi seorang warga negara dalam membangun negaranya, beberapa kewajiban seorang warga negara di Indonesia diantaranya:
Disamping itu, negara pun memiliki hak dan kewajiban yang tak jauh berbeda dengan warga negaranya. Ini memiliki keterkaitan dengan setiap hak yang dimiliki oleh warga negara merupakan suatu kewajiban yang mutlak harus dijalankan oleh negara sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan. Begitu pula hak yang dimiliki negara merupakan kewajiban yang harus dijalankan tanpa terkecuali oleh setiap warga negara. (Baca juga: Hubungan Negara dengan Warga Negara atau Sebaliknya).
Pada hakikatnya kedudukan warga negara dalam negara sangat tergantung pada status kewarganegaraannya. Yang membuat seorang warga negara memiliki hak dan kewajiban yang berbeda pula tergantung dari negara mana seseorang tersebut berasal. Kedudukannya sebagai warga negara pun mengikuti kebijakan yang diterapkan pada negara asal. (Baca juga: Peran Indonesia di dunia internasional)
Di Indonesia sendiri menganut asas ius sanguinis yaitu seorang warga negara yang memiliki status kewarganegaraan berdasarkan hubungan pertalian darah. Yaitu apabila seorang warga negara memiliki keturunan maka secara otomatis keturunan tersebut memiliki status kewarganegaraan orang tuanya.
Namun seorang warga dari negara lain dapat menjadi warga negara Indonesia dengan mengajukan pewarganegaraan (naturalisasi). Dengan begitu status kewarganegaraannya yang terdahulu telah terhapus dan beralih menjadi warga negara Indonesia, sebab di Indonesia sendiri tidak menganut dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. (Baca juga: Pengertian Apatriade, Bipatriade dan Multipatriade)
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…