Categories: HAM

Komnas HAM: Asal-Usul, Tujuan, dan Instrumen Nasionalnya

Bagi seorang warga negara anda bisa melihat perbedaan hukum nasional dan hukum kolonial, kita sebagai masyarakat Indonesia memiliki banyak sekali kewajiban yang harus dilakukan dan dijunjung tinggi. Melakukan kewajiban sebagai warga negara tentunya memiliki tujuan dan tujuan inilah yang menjadi salah satu dasar terbentuknya kewajiban- kewajiban sebagai warga Negara. Tentunya tujuan tersebut meliputi kesejahteraan masyarakat, kemajuan Negara, ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain menjalankan dan menjunjung tinggi kewajiban sebagai warganegara, tentunya kita sebagai warga negara juga memiliki hak.

Tidak hanya sebagai warganegara tetapi hak sebagai manusia yaitu Hak Asasi Manusia atau disingkat HAM. Berbeda dengan kewajiban, HAM merupakan prinsip dan norma berdasarkan standar dari sebuah perilaku manusia. HAM ini dilindungi secara hukum  dan HAM juga sebuah hal mutlak dimana merupakan sebuah hak dasar sebagai manusia. Sama dengan kewajiban sebagai seorang manusia dan anda juga bisa melihat hukum keuangan negara, HAM melekat pada diri manusia terlepas dari bangsa, bahasa, agama, asal- usul, lokasi, etnis, dan berbagai status lainnya secara universal. Dengan adanya HAM yang melekat pada setiap warganegara di Indonesia, maka dibentuklah sebuah lembaga hukum perlindungan dan badan pengurus HAM di Indonesia yaitu Komnas HAM.

Komnas HAM di Indonesia merupakan sebuah lembaga Negara yang bersifat mandiri dengan kedudukan setingkat dengan lembaga Negara lainnya. Adapun fungsi utama dari terbentuknya Komnas HAM yaitu sebagai lembaga Negara yang melaksanakan penelitian, pengkajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM di Indonesia. Dasar dari terbentuk dan fungsi dari Komnas HAM yaitu Undang- Undang Pasal 1, Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.Komnas HAM sendiri dibentuk pada 1993 berdasarkan keputusan presiden, ini juga menjadi landasan memperkokoh berdirinya Komnas HAM.

Keputusan presiden nomor 50 tahun 1993 yang menyangkut tentang HAM dan memiliki tugas sebagai salah satu lembaga Negara. Dalam menjalankan tugas berbeda dengan hak dprd, Komnas HAM memiliki beberapa komponen yaitu sidang paripurna dan sunkomisi. Sedangkan dalam menjalankan wewenangnya sebagai Komnas HAM, adapun struktur keanggotaannya dipimpin oleh ketua Komnas HAM dan sebagai salah satu unsur pelayanan masyarakat Komnas HAM memiliki sekertariat jenderal. Dalam memilih ketua tentunya tidak bisa sembarangan, ada aturan dan tata tertib yang harus dilaksanakan. Untuk saat ini jabatan ketua Komnas HAM dipersingkat menjadi 1 tahun.

Hal ini dimulai sejak 2012 lalu dimana ini berawal dari adanya sebuah perdebatan dan gejolak mengenai masa jabatan dari ketua Komnas HAM yang sebelumnya 2,5 tahun. Dan di tahun 2013 dan hingga kini anda bisa melihat hubungan hukum adat dan pancasila, ketua Komnas HAM hanya memiliki masa jabatan 1 tahun sekali saja. Sedangkan untuk para anggota Komnas HAM, berdasarkan keputusan presiden nomor 50 para anggota Komnas HAM dipilih secara langsung oleh ketua Komnas HAM.

Tujuan Komnas HAM

Selain didasari oleh keputusan presiden nomor 50 tahun 1993 tentang komnas HAM, ada beberapa landasan hukum yang dijadikan dasar. Undang- Undang no. 39 tahun 1999 telah menjadi salah satu dasar Komnas HAM dimana UU ini menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan, tugas, dan wewenang Komnas HAM. Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa Komnas HAM juga berwewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran HAM. Dengan ini juga maka dikeluarkanlah UU no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, dimana Komnas HAM merupakan lembaga penyelidik terhadap kasus pelanggaran berat HAM.

Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM akan membentuk sebuah tim khusus penyelidik kasus yang terdiri atas Komnas HAM serta beberapa unsur masyarakat seperti saksi dan beberapa orang dari daerah sekitar. Adapula Undang- Undang no. 40 tahun 2008, UU ini berisi tentang adanya penghapusan Ras dan Etnis yang mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan dari Komnas HAM. Pengawasan yang dimaksud yaitu serangkaian tindakan oleh Komnas HAM untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Pengawasan dilakukan secara berkala atau insidentil dengan memantau, menilai, mencari fakta ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis. Selain itu berdasarkan UU, Komnas HAM juga memiliki beberapa tujuan seperti berikut.

  • Mengembangkan pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal HAM dengan kondisi yang kondusif.
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM untuk mengembangkan pribadi masyarakat Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Itulah dua tujuan dari Komnas HAM berdasarkan UU pasal 75 tentang HAM dalam menjalankan tujuannya sebagai lembaga Negara. Komnas HAM juga dilengkapi dengan kelengkapan seperti sidang Paripurna. Ini merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas HAM, dalam menjalankan sidang Paripurna harus dihadiri oleh seluruh anggota Komnas HAM. Adapun tujuan dari melaksanakan sidang Paripurna yaitu menetapkan tata tertib, proker, dan mekanisme kerja Komnas HAM.

Instrumen Nasional

Kelengkapan lainnya pada Komnas HAM sebagai lembaga Negara yaitu adanya Sub- Komisi, ini merupakan bagian dari Komnas HAM yang beranggotakan beberapa orang untuk menjalankan berbagai fungsi dalam kegiatan Komnas HAM. Ada dua Sub- Komisi pada Komnas HAM yaitu Sub pemajuan HAM dan Sub penegakan. Sub pemajuan HAM memiliki fungsi pengkajian, penelitian, dan penyuluhan sedangkan untuk Sub penegakan memiliki fungsi pemantauan, penyelidikan, dan mediasi.

Selain anggota, ketua, sidang paripurna, dan sub- komisi, dalam menjalankan hak dan kewajiban Komnas HAM juga memiliki instrumen. Adanya instrumen HAM ini berkepentingan dalam mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan tujuan Komnas HAM. Ada dua jenis instrumen HAM yang digunakan oleh Komnas HAM yaitu nasional dan internasional. Berikut merupakan instrumen- instrumen Komnas HAM.

  • UUD 1945 dan Amandemennya
  • Tap MPR No. XVII/ MPR
  • UU No. 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial
  • UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
  • UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM
  • UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Etnis dan Ras.
  • Peraturan Perundang- Undangan Terkait HAM

Instrumen Internasional

  • Deklarasi Universal HAM 1948
  • Piagam PBB 1945
  • Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
  • Instrumen HAM Internasional
  • Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Hak- Hak Komnas HAM di Indonesia

Itulah instrumen- instrumen dalam Komnas HAM berbeda dengan tujuan sosialisasi ham, selain itu sebagai lembaga Negara Komnas HAM juga memiliki hak dan kewajiban Komnas HAM. Hak Komnas HAM ini ada untuk menjalankan fungsi dan tugasnya agar dapat berjalan sesuai rencana berdasarkan peraturan perundang- undangan. Dan berikut merupakan tiga hak- hak Komnas HAM sebagai salah satu lembaga Negara.

  • Menyampaikan Usulan

Hak komnas HAM yang pertama yaitu menyampaikan usulan pribadi mereka saat sidang Paripurna berlangsung. Usulan yang disampaikan harus masuk akal dan berdasarkan fakta.

  • Memberikan Suara

Hak kedua Komnas HAM yaitu memberikan suara ketika diadakan pemilihan ketua dan wakil Komnas HAM.

  • Mengajukan Calon Anggota

Dalam tiap periode berbeda dengan cara menghargai jasa pahlawan, pasti ada pemilihan anggota baru dalam setiap divisi di Komnas HAM. Untuk itu bagi calon anggota Komnas HAM dapat mengajukan diri menjadi anggota.

Kewajiban Komnas HAM

Itulah tiga hak utama menjadi Komnas HAM, selain itu dalam mendapatkan hak- haknya juga harus menjalankan kewajiban sebagai Komnas HAM. Dalam hak dan kewajiban Komnas HAM, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan jika menjadi anggota Komnas HAM. Berikut merupakan kewajiban- kewajiban Komnas HAM.

  • Aktif  Berpartisipasi

Komnas HAM harus aktif berpartisipasi dalam semua jenis kegiatan berkaitan dengan HAM di Indonesia. Hal ini telah ditetapkan dalam perundang- undangan dan wajib dilakukan untuk mencapai tujuan Komnas HAM.

  • Menaati Aturan Perundang- Undangan

Komnas HAM dibentuk atas dasar perundang- undangan, untuk itu wajib bagi seluruh anggotanya untuk menaati perundang- undangan. Dengan memegang teguh perundang- undangan maka komnas HAM mampu mencapai tujuannya. Apabila ada pelanggaran terhadap perundang- undangan maka akan diberikan sanksi dan hukuman.

  • Menjaga Kerasahasiaan

Wajib hukumnya Komnas HAM untuk menjaga kerahasiaan setiap kasus dan berbagai dokumen mengenai HAM untuk menjaga kehormatannya di mata masyarakat. Ini sangat penting karena Komnas HAM merupakan salah satu lembaga Negara yang bisa dipercaya oleh masyarakat dalam menegakkan dan membela HAM.

  • Meningkatkan Perlindungan dan Penegakan HAM

Komnas HAM wajib melakukan peningkatan terhadap perlindungan HAM berbeda dengan perbedaan antara hak asasi manusia dan hak konstitusional, dimana Komnas Ham melindungi seluruh HAM warga Negara Indonesia. Perlindungan dan penegakan HAM dilakukan tanpa memandang adanya status setiap masyarakat Indonesia.

  • Menghormati Kewajiban dan HAM

Sebagai lembaga perlindungan HAM, maka Komnas HAM wajib untuk menghormati kewajiban setiap masyarakat di Indonesia terhadap HAM. Untuk itu Komnas HAM wajib memberikan perlindungan serta dukungan bagi setiap masyarakat di Indonesia dengan membantu mereka menemukan solusi dan memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan UU.

  • Memperjuangkan HAM

Demi mencapai tujuan serta menjalankan fungsi- fungsinya maka Komnas HAM harus bisa memperjuangkan HAM setiap masyarakat. Komnas Ham harus bisa membela korban dalam berbagai kasus pelanggaran HAM berdasarkan pada UU yang berlaku.

Itulah hak dan kewajiban Komnas HAM secara rinci, dengan informasi yang dapat kami sampaikan. Tidak hanya mempelajari apa hak dan kewajiban Komnas HAM saja, anda juga harus tahu betapa pentingnya tugas dan fungsi Komnas HAM di Indonesia saat ini. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda. Pastikan anda mempelajari materi di atas dengan cermat untuk mendapatkan wawasannya.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago