- Hukum Agama: Karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam maka syariat Islam lebih mendominasi.
- Hukum Adat: Karena Indonesia sangat kaya dengan adat lokal maka kearifan lokal ini dijadikan dasar hukum nasional.
- Hukum Kolonial: karena Indonesia pernah menjadi jajahan Belanda maka banyak hukum perdata dan hukum pidana yang diambil dari hukum kolonial ini.
1. Wilayah Hukum
Hukum nasional berlaku untuk seluruh warga negara yang tinggal di wilayahnya. Sedangkan hukum kolonial adalah hukum negara penjajah yang berlaku di negara jajahannya, contohnya hukum Belanda yang berlaku di Indonesia, hukum Inggris yang berlaku di India dan sebagainya.2. Subyek Hukum
3. Sumber Hukum
Sumber hukum dari hukum nasioanal adalah contoh hukum adat dan hukum agama yang berlaku di negara tersebut, sedangkan sumber hukum kolonial adalah dari negara penjajah tersebut berasal.4. Fleksibilitas Hukum
Karena hukum nasional berdasarkan hukum adat dan hukum agama setempat maka fleksibilitasnya lebih tinggi, sedangkan hukum kolonial berasal dari negara yang adat, budaya dan agamanya berbeda maka pada prakteknya sering ada celah.Demikian perbedaan hukum nasional dan hukum kolonial. Di Indonesia sendiri sampai saat ini masih ada beberapa hukum kolonial yang masih berlaku, yaitu:- Kitab Undang Undang Hukum Dagang Nomor 23 tahun 1847
- Undang Undang Perbendaharaan Indonesia Nomor 448 tahun 1925
- Peraturan Perkawinan Campuran Nomor 158 tahun 1858
- Perkumpulan Perkumpulan Berbadan Hukum Nomor 64 tahun 1867
- Reglement Pencatatan Sipil Bagi Bangsa Indonesia Kristen Jawa, Madura, Minahasa Nomor 75 tahun 1933.
- Reglemen Penjara Nomor 708 tahun 1917.
- Ordonansi Pelaksanaan Hukuman Bersyarat Noor 487 tahun 1926
- Undang Undang Gangguan Noor 226 tahun 1926.