Hampir di setiap negara diselenggarakan pendidikan kewarganegaraan, tentunya dengan istilah yang berbeda-beda. Tujuan diberikannya pendidikan kewarganegaraan adalah membentuk warga negara yang baik.
Lantas, apakah yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan?
Pendidikan Kewarganegaraan menurut M. Nu’man Somantri (2001) adalah sebagai berikut.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya,pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Di Indonesia, pendidikan kewarganegaraan wajib diajarkan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 37.
Diwajibkannya pendidikan kewarganegaraan di pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi karena memberikan beberapa manfaat, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Membentuk Rasa Nasionalisme
Manfaat pertama adalah membentuk rasa nasionalisme dalam hati setiap warga negara. Rasa nasionalisme atau kebangsaan ini menjadi begitu penting karena menjadi semacam perekat bagi setiap anak bangsa hingga menimbulkan kesadaran sebagai sebuah bangsa.
Perekat ini timbul karena adanya kesamaan pengalaman sejarah dan adanya keinginan untuk mewujudkan cita-cita bersama sebagai sebuah bangsa dan negara yang berbentuk negara nasional.
Ketika rasa ini telah tersemat di hati setiap warga negara, keinginan dan kekuatan untuk mempertahankan negara akan terbentuk hingga menumbuhkan semangat rela berkorban. Selain itu, nasionalisme juga dapat menghilangkan ekstremisme dari warga negara.
Sebaliknya, jika rasa nasionalisme tidak tertanam dalam hati setiap anak bangsa, akan tumbuh paham-paham baru yang bertentangan dengan ideologi negara, adu domba antara sesama anak bangsa, dan lunturnya rasa persatuan dan kesatuan.
Keadaan ini jelas membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
2. Membentuk Rasa Patriotisme
Selain membentuk rasa nasionalisme. pendidikan kewarganegaraan yang diajarkan kepada anak didik dapat membentuk rasa patriotisme yaitu rasa cinta terhadap tanah air, bangsa, dan negara.
Rasa patriotisme dapa diwujudkan dalam banyak sekali bentuk sikap dan perilaku seperti rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara serta tidak mudah menyerah.
Sikap lainnya antara lain menempatkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
3. Membentuk Insan yang Berkarakter Indonesia
Manfaat lain pendidikan kewarganegaraan adalah membentuk insan yang memiliki karakter khas Indonesia. Maksudnya adalah karakter yang berasal dari dalam diri bangsa Indonesia sendiri dan bukan dari bangsa lain. Karakter bangsa Indonesia yang dimaksud adalah Pancasila
Sebagaimana kita pahami bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, falsafah hidup bangsa Indonesia. ideologi negara, dan sekaligus merupakan salah satu pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila adalah sebuah ideologi bangsa yang digali dari dalam diri bangsa Indonesia sendiri. Karena itu, jika ada ideologi lain yang ingin mengganti Pancasila harus kita tolak, apapun itu label maupun sebutannya.
Karena keputusan Pancasila sebagai dasar negara serta ideologi negara adalah keputusan yang sudah final dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.