Negara indonesia merupakan negara yang unik karena berbagai macam suku dan budayanya, sehingga memiliki norma adat yang berbeda-beda. Dalam kamus besar bahasa indonesia (KBBI) norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Sedangkan kata adat adalah aturan (perbuatan dan sebagainya) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Menurut Raden Soepomo, adat istiadat adalah hukum adat atau sinonim dari hukum tidak tertulis. Hukum sebagai konversi di badan hukum negara dan hidup menjadi peraturan kebiasaan pada kehidupan kota dan desa.
Walaupun norma adat sifatnya tidak tertulis tetapi memiliki daya pengikat paling tinggi di dalam tatanan kehidupan masyarakat. Norma adat istiadat adalah norma yang mencangkup budaya, nilai dan tradisi yang sudah ada secara turun-temurun serta digunakan sampai saat ini, karena bertujuan untuk kontrol perilaku dimasyarakat.
Fungsi kebudayaan bagi masyarakat meliputi beberapa aspek seperti pakaian, komunikasi serta norma adat istiadat. Karena Hukum dan etika atau hukum adat yang berlaku di berbagai daerah berbeda-beda ini, membuatnya menjadi unik.
Norma-norma yang berlaku di negara indonesia memiliki satu tujuan, yaitu menciptakan negara damai dan bebas konflik sosial atau perseturuan. Adapun beberapa tujuan untuk norma adat istiadat adalah sebagai berikut.
Norma adat istiadat selain memiliki tujuan, manfaatnya dapat dirasakan seperti mengarahkan bagaimana seseorang menghormati atau menghargai adat atau budaya yang masih terjaga.
Ciri-ciri norma ada di kategorikan menjadi tiga bagian yaitu meliputi sumber norma, sifat norma dan sanksi norma, penjelasannya adalah sebagai berikut.
Adapun untuk sanksi adat istiadat yaitu untuk mengembalikan keseimbangan atau usaha untuk menetralisir kekacauan yang terjadi sebagai akibat perlanggaran adat. Jadi sanksi adat berfungsi sebagai stabilisator untuk mengembalikan keseimbangan antara dunia nyata dan dunia gaib perwujudan dari sanksi adat berbeda-beda tergantung pada nilai-nilai dan perasaan keadilan masyarakat di daerah tersebut.
Berdasarkan pengertiannya norma adat istiadat berasal dari nilai dan budaya yang di lestarikan ini tidak tertulis secara langsung, tetapi memiliki tingkatan hukum yang kuat di masyarakat selain UUD 1945 dan Pancasila. Adapun penerapannya dapat meliputi di lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat. Berikut contoh penggunaan norma adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari.
Sekolah
Keluarga
Masyarakat
Adapun contoh norma adat istiadat di berbagai daerah adalah sebagai berikut.
Beberapa orang di masyarakat beanggapan bahwa norma adat istiadat merupakan hal yang remeh dan sudah ketinggalan zaman, tapi norma akan memiliki dampak besar dan disadari ketika telah dilanggar. Pengamalan norma ini dalam kehidupan sehari-hari meskipun sebagian besar tidak terlihat, tapi harus tetap mematuhinya karena sanksi akan berlaku apabila melanggarnya baik berupa fisik maupun materi.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…