Peradilan tata usaha negara adalah lembaga peradilan, yang bersama-sama dengan peradilan umum, peradilan militer, dan peradilan agama, berada di bawah Mahkamah Agung. Hal ini sesuai dengan tiga pilar kekuasaan yang berlaku di sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif (kehakiman). Ketiga lembaga peradilan tersebut memiliki kekuasaan kehakiman yang dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa fungsi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan yang ada didalamnya memiliki dan melaksanakan kekuasaan kehakiman. Dengan memiliki kekuasaan kehakiman, hal ini berarti masing-masing lembaga memiliki tugas dan fungsi untuk menyelesaikan sengketa atau kasus sesuai dengan wilayahnya masing-masing.
Peradilan tata usaha negara, seperti yang sudah disebutkan diatas adalah macam-macam lembaga peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung yang dan memiliki peran dalam penegakan hukum. Sengketa yang ditangani oleh peradilan tata usaha negara terkait dengan tata usaha negara. Dalam menjalankan fungsinya, ada dasar dan objek hukum peradilan tata usaha negara yang harus diperhatikan. Sebelumnya, mari kita pelajari juga mengenai pengadilan yang tercakup di dalam peradilan tata usaha negara dan sejarahnya. Mari kita pelajari bersama-sama.
Pengadilan di Bawah Peradilan Tata Usaha Negara
Terdapat tiga lingkungan pengadilan yang tercakup di dalam peradilan tata usaha negara:
Pengadilan tata usaha negara dikenal sebagai sistem administratif beroep pada masa Hindia Belanda dan contoh hukum kolonial. Pada zaman tersebut, sengketa administrasi diselesaikan dengan beberapa cara, diantaranya diselesaikan dengan peradilan perdata atau pidana dimana terdapat perbedaan pengadilan perdata dan pidana atau dengan pembentukan badan istimewa. Setelah Indonesia merdeka, terjadi perubahan yang ditandai dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh pengadilan yang berada di dalam lingkungan peradilan, yang salah satunya adalah peradilan tata usaha negara. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mempertegas bahwa pemeriksaan, pemutusan, dan penyelesaian sengketa administrasi dilaksanakan oleh peradilan tata usaha negara.
Dasar dan Objek Hukum Peradilan Tata Usaha Negara
Sebagai lembaga yang terlibat dalam penegakan hukum, peradilan tata usaha negara pasti memiliki dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Dengan banyaknya kasus atau sengketa yang ditangani, hal ini berarti ada pihak-pihak yang terlibat sebagai subjek maupun objek. peradilan. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai peradilan tata usaha negara, mari memahami dasar dan objek hukum peradilan tata usaha negara.
Peradilan tata usaha negara sebagai salah satu lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan yang terakhir dibentuk. Berikut ini adalah dasar hukum dari peradilan tata usaha negara:
Dengan adanya perubahan pada dasar hukum peradilan tata usaha negara, diharapkan tidak hanya untuk mempertegas prinsip pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh. Tetapi juga dapat menciptakan sistem peradilan yang terpadu (integrated justice system). Sekarang kita sudah mempelajari bagian pertama dari dasar dan objek hukum peradilan tata usaha negara. Mari mempelajari bagian selanjutnya.
Pada penjelasan di awal sudah disebutkan bahwa sengketa yang ditangani oleh peradilan tata usaha negara adalah sengketa yang berkaitan dengan tata usaha negara. Apa yang dimaksud dengan sengketa tata usaha negara? Sengketa ini adalah sengketa dalam bidang tata usaha negara yang timbul sebagai akibat dikeluarkan keputusan (beschikking) dalam bidang tersebut. Sengketa ini terjadi di antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara. Terjadinya sengketa pun bisa terjadi tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di tingkat daerah.
Dengan demikian, yang menjadi objek hukum peradilan tata usaha negara adalah surat keputusan tata usaha negara (beschikking) sedangkan subjek nya adalah penggugat dan tergugat. Sekarang kita sudah mengetahui dasar dan objek hukum peradilan tata usaha negara. Kita sudah mempelajari bagaimana perubahan diterapkan pada perundang-undangan demi mewujudkan tegaknya keadilan sebagai peranan lembaga peradilan. Dengan demikian semoga hukum tercipta secara adil dan bersih.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…