Hukum menjadi bagian penting dalam negara dan bangsa, karena menjadi lapisan yang kaya literatur untuk digali. Secara harfiah hukum merupakan struktur negara dan memberi gambaran pembagian keuntungan politik, sosial, dan ekonomi. Dan menjadi sejarah penting norma-norma hukum di Indonesia yaitu salah satunya hukum kolonial. Hukum ini berlaku di masa kolonial Belanda. Perjalanan hukum kolonial pada mulanya banyak mengalami perdebatan. Pada tahun 1790 sampai 1820 memperdebatkan tentang bentukan masyarakat kolonial, akan dibuatkan terpadu atau secara terpisah. Dalam kerangka cara menanamkan kesadaran hukum pada warga masyarakat, ada yang dalam satu hukum untuk semua golongan penduduk atau pilihan lain yaitu hukum yang majemuk untuk golongan penduduk yang beragam.
- Syarat Pembentukan Hukum Kolonial
Perdebatan awal hukum kolonial dimulai oleh Van Vollenhoven, yang kemudian menjadi bapak contoh hukum adat. Vollenhoven menjelaskan bahwa pemerintah kolonial agar tidak gegabah dalam melakukan unifikasi hukum perdata. Dalam pandangan lain pun juga memperingatkan bahwa pembentukan hukum kolonial harus memenuhi unsur-unsur konstitusi yaitu :
- Hukum harus sesuai dengan rasa keadilan dan membentuk kesadaran hukum masyarakat yang bersangkutan. Atas nilai ini Vollenhoven mengencam jika hukum adat diganti dengan hukum yang diimpor dari Belanda, karena hukum adat sudah memenuhi kedua nilai tersebut.
- Hukum harus mempertimbangkan masukan dari tanah jajahan dan laporan yang membahas perbedaan tajam antara kebajikan menurut paham Eropa dan Indonesia yang pada kenyataannya tidak pernah menguntungkan pihak Indonesia.
Pada akhirnya syarat kedua yang menjadi dasar untuk membentuk hukum kolonial sehingga terdapat perbedaan hukum nasional dan hukum kolonial.
- Contoh Hukum Kolonial
Setelah terbentuk masyarakat Belanda diberi hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warga negara Belanda dan dalam pengaturan untuk masyarakat Indonesia terletak pada Binnelands Bestuur. Bagi masyarakat Eropa dan Indonesia yang diputuskan bersalah akan dipersidangkan dalam beberapa peradilan yaitu :
- Pengadilan Masyarakat Belanda
- Road Van Justitie yang merupakan pengadilan tingkat banding. Pengadilan ini berjumlah enam buah yang tersebar di seluruh Indonesia. Road Van Justitie juga memerika banding putusan pengadilan tertinggi untuk orang Indonesia yang jelas menggambarkan di mana letak kekuasaan dalam hubungan ini.
- Hoogerechtshof atau yang bisa disebut Mahkamah Agung. Pengadilan ini berada di Batavia.
- Pengadilan Masyarakat Indonesia
- Pengadilan distrik (kawedanan) yang mengadili perkara ringan.
- Pengadilan kabupaten untuk masalah yang lebih besar.
- Landraad yang berada di setiap ibu kota kabupaten. Pengadilan ini menggambarkan sebagian pandangan Belanda terhadap kebiasaan hukum dan kebutuhan sosial orang Indonesia.
Di luar pengadilan tersebut masih ada proses peradilan pidana lain yaitu landgerecht yang memiliki wewenang umum atas semua golongan penduduk. Dan pengadilan tersebut akan merujuk ke hukum atau peraturan perundang-undangan yang diakui oleh Pemerintahan Kolonial Belanda, yakni :
- Peraturan Organisasi Pengadilan (O.P) atau Reglemen op de Rechterlijke Organisatie,
- Ketentuan umum tentang perundang-undangan atau Alegemene Bepalingen van Wetgeving (A.B),
- Burgerlijk Weboek (B.W) dan Wetboek van Koophandel (W.v.K),
- Peraturan tentang Acara Perdata (A.P) atau Reglemen of de Burgerlijk Rechsvordering (R.V),
- KUHP diundangkan pada tanggal 1 Januari 1915 berdasarkan Stb. 1915 732 berlaku untuk semua golongan penduduk Hindia Belanda,
- Reglement Indonesia diperbaharui (RIB). RIB ini berisi hukum acara perdata dan pidana untuk Jawa dan Madura,
- Rechtsreglement Buitengewesten untuk daerah luar Jawa dan Madura diatur dalam Stb. 927-227 pada tanggal 1 Juli 1927.
Demikianlah contoh hukum kolonial pada masa pemerintahan Belanda yang sempat melanda Indonesia. Semoga bermanfaat dalam menambah wawasan Anda.