Peranan lembaga peradilan di negara hukum seperti Indonesia sangat penting. Lembaga peradilan dapat menjadi badan yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada macam-macam lembaga peradilan, seperti peradilan pidana dan perdata. Kedua jenis peradilan ini termasuk peradilan dengan penanganan perkara paling banyak di Indonesia. Namun, ada perbedaan peradilan perdata dan pidana dalam tatanan hukum Indonesia. Apa saja itu? Berikut ini perbedaan peradilan perdata dan pidana yang harus anda ketahui:
- Materi yang Diadili
Hukum perdata mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang bersifat perdata. Proses peradilan akan dilakukan di pengadilan perdata oleh hakim khusus perkara perdata. Sedangkan hukum pidana mengatur tentang perkara atau pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara pidana. Proses peradilan pidana akan dilakukan di pengadilan pidana oleh hakim khusus perkara pidana.
- Pelaksanaan Peradilan
Anda juga dapat membedakan peradilan perdata dan pidana dari pelaksanaan peradilan tersebut. Pada proses peradilan perdata, suatu kasus dapat diadili jika ada pihak yang melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Mereka yang melapor dan melakukan penuntutan adalah korban yang merasa mengalami kerugian dari perkara tersebut.
Contoh kasus perdata adalah anggota organisasi yang melaporkan anggota lainnya untuk mencari tahu penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam suatu organisasi swasta serta tuntutan terhadap tindakan tersebut. Sedangkan pada peradilan pidana inisiatif pelaksanaan peradilan muncul dari jaksa penuntut umum. Pada perkara pidana, tersangka tetap dapat diadili meskipun tidak ada korban yang melapor. Misalnya, pada kasus peredaran narkoba.
- Proses Penuntutan
Pada acara perdata, proses penuntutan akan dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan dan menjadi korban. Anda tidak akan menemukan jaksa penuntut umum atau jaksa lainnya dalam proses peradilan perdata. Berbeda dengan peradilan pidana, anda akan menemukan jaksa penuntut umum di dalam proses peradilan. Jaksa akan melakukan penuntutan kepada terdakwa. Jaksa ini akan mewakili negara dalam menuntut terdakwa yang didakwa sudah melanggar hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 dan peraturan lainnya sehingga merugikan negara dan/atau warga negara.
- Alat-Alat Bukti
Alat bukti yang digunakan juga menjadi perbedaan peradilan perdata dan pidana. Pada peradilan pidana, anda dapat menggunakan empat alat bukti, yaitu tulisan, saksi, persangkaan, dan pengakuan. Sedangkan, pada peradilan perdata ada alat bukti tambahan, yaitu sumpah.
- Penarikan Kembali Perkara
Perbedaan peradilan perdata dan pidana berikutnya adalah terkait masalah penarikan kembali suatu perkara yang sudah masuk proses peradilan. Pada peradilan perdata, anda selaku penggugat dapat menarik kembali suatu perkara. Hal ini dapat dilakukan selama hakim belum memberikan putusan akhir dari perkara tersebut. Namun, hal ini tidak dapat dilakukan pada perkara pidana. Kasus yang sudah masuk proses peradilan tidak dapat anda tarik kembali.
Mengingat pentingnya fungsi lembaga peradilan, sudah seharusnya anda dan kita semua mengetahui perbedaan peradilan perdata dan pidana. Dengan begitu, semua masyarakat Indonesia dapat mencari penyelesaian dari setiap perkara yang dihadapinya. Kehidupan negara yang berkeadilan akan lebih mudah tercipta. Ada banyak bahaya akibat jika tidak ada keadilan dalam masyarakat yang dapat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.