Mengenai hak-hak dasar rakyat, kesejahteraan rakyat juga menjadi salah satu indikator lemahnya peran pemerintah dalam menjamin hak-hak rakyat. Jumlah anak yang mengalami kekurangan gizi di Indonesia sangat tinggi bahkan lebih tinggi dari negara lain di Asia seperti Malaysia, Thailand, Filipina, dan China. Bukan hanya itu, dilihat dari angka kematian bayi, kematian ibu, anak putus sekolah, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, dan tingkat pendapatan juga lebih tinggi dari pada negara-negara tersebut. Kegagalan pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat miskin juga diperparah dengan adanya kasus busung lapar.
Padahal Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah dan menurut undang-undang sumber daya alam dan yang yang terkandung didalamnya dikelola oleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyat.Indonesia telah melewati berbagai masa kepemimpinan dengan segala cerita sejarah yang telah terukir setelah kemerdekaan. Dalam berbagai periode kepemimpinan, penegakan hak asasi manusia tentu berbeda. Pada tulisan kali ini, akan dibahas mengenai perbandingan penegakan hukum pada tiga periode yaitu masa orde lama dimana merupakan masa pemerintahan presiden Soekarno, masa orde baru yaitu masa pemerintahan presiden Soeharto, dan masa reformasi yaitu era setelah presiden Soeharto turun dari jabatannya.
1. Masa Orde Lama
Pada periode orde lama, Indonesia berada pada masa semangat dalam aktualisasi perbandingan penegakan HAM di Indonesia. Pada masa ini elit politik sedang berada pada semangat mengimplementasikan demokrasi parlementer. Menurut ahli, hal ini dapat dari lima hal yaitu adanya berbagai partai dengan beragam ideologi, terdapat kebebasan pers, pemilihan umum dilaksanakan secara demokratis, parlemen sebagai dewan perwakilan rakyat melakukan pengontrolan yang baik terhadap kinerja eksekutif, dan terdapat kebebasan untuk mengembangkan pemikiran mengenai HAM, inilah adalah beberapa perbandingannya dari penengakkan HAM sebagai berkut:
Artikel lainnya:
2. Masa Orde Baru
Selain berbagai kasus yang menghilangkan nyawa terjadi pada masa orde baru, Hak Asasi sebagai seorang muslim juga sempat dihalangi pada masa pemerintahan Soeharto. Para pelajar wanita yang beragama islam dilarang menggunakan hijab dengan dikeluarkannya SK052/c/Kep/D.82 mengenai pengaturan seragam sekolah yang dikeluarkan pada tahun 1982. Seluruh siswa harus mengenakan pakaian sesuai aturan yang dibuat pemerintah sehingga para muslimah tak dapat mengenakan jilbab karena dianggap melanggar aturan. Hal ini tentu merampas hak yang dimiliki dalam melaksanakan perintah agama. Para siswa yang melanggar mendapatkan teror hingga dikeluarkan dari sekolah.
Setelah melalui perjuangan yang panjang, pada 16 Februari 1991 dikeluarkan peraturan yang memperbolehkan siswi untuk menggunakan hijab dengan dikeluarkannya SK 100/C/Kep/D/1992. Pada tahun 1965 mahasiswa melakukan demonstrasi dan menuntut pemerintah melaksanakan Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat). Menanggapi hal tersebut, presiden Soekarno mengeluarkan mandat pada Letjen Soeharto yang dikenal dengan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Mandat tersebut berisi perintah untuk memulihkan keadaan dan kewibawaan pemerintah, namun mandat tersebut dianggap sebagai pengangkatan Soeharto sebagai presiden dan itu adalah masa awal dari orde baru, inilah adalah beberapa perbandingannya dari penengakkan HAM sebagai berkut:
Dibidang pers, kebebasan berpendapat sangatlah dibatasi. Untuk melindungi kepentingan penguasa, televisi dan surat kabar dilarang menyuarakan keburukan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Kritik terhadap pemerintah sangat dilarang, hingga salah satu wartawan yang aktif menulis mengenai pemerintah meninggal setelah diserang oleh seorang tak dikenal. Transparansi pemerintah sangatlah rendah hingga masyarakat tak mengetahui bagaimana kondisi keuangan negara. Informasi mengenai hutang negara baru diketahui ketika adanya krisis dunia. Hutang pada luar negeri yang begitu banyak tak dapat dibayar oleh Indonesia. (baca juga: Ciri-Ciri Ideologi Terbuka)
Ditambah lagi nilai tukar rupiah yang anjlok terhadap dolar Amerika memperburuk keadaan. Dari sisi hukum, era orde baru juga memiliki catatan buruk. Hukum hanya diberlakukan untuk masyarakat menengah kebawah, sementara golongan elit kebal akan hukum. Masyarakat kecil tidak mendapatkan kesetaraan dimata hukum. Korupsi, kolusi, dan nepotisme merajalela. Terjadi kesenjangan antara kawasan pusat dan daerah dan juga kesenjangan sosial. Kekerasan digunakan sebagai alat untuk mengamankan. Selain itu tidak ada pergantian kekuasaan. Selain hal yang telah disebutkan diatas, pelanggaran HAM juga dirasakan oleh kaum minoritas dan etnis tionghoa yang tinggal di Indonesia.
3. Masa Reformasi
Setelah krisis yang melanda pada tahun 1997, ekonomi negara semakin memburuk. Hal ini diperparah dengan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan para elit politik. Disisi lain, rakyat merasakan kemiskinan. Perbedaan standart sosial yang tinggi ini memicu demonstrasi besar-besaran dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa menuntut reformasi. Tahun 1998, tepatnya pada tanggal 21 Mei Presiden Soeharto resmi mengundurkan diri sebagai Presiden dan digantikan oleh wakilnya yaitu Presiden B.J.Habibie. Pergantian presiden tersebut merupakan awal mula dijalankannya era reformasi, inilah adalah beberapa perbandingannya dari penengakkan HAM sebagai berkut:
Artikel lainnya:
Meskipun terdapat hal positif dari lahirnya reformasi seperti yang telah dibahas diatas, namun banyak pula pelanggaran HAM yang terjadi pada masa ini. Perlindungan HAM sangat lemah terhadap warga yang berada pada kondisi ekonomi menengah kebawah. Kebijakan pemerintah dianggap tidak berpihak terhadap hak-hak rakyat miskin. Peraturan pemerintah yang disusun pada periode tahun 2000 sampai 2006 memberikan dampak besar bagi dunia perburuhan Indonesia. Ketiga undang-undang yang mempengaruhi kondisi buruh tersebut yaitu UU ni 21 Tahun 2004 mengenai serikat buruh, UU no 13 Tahun 2003 dan UU no 2 Tahun 2004 mengenai PPHI. (baca juga: Dasar Hukum HAM)
Dengan diberlakukannya UU no 13 Tahun 2003 pemerintah mengajak investor untuk membuka lapangan kerja. Karena upah di Indonesia dianggap tinggi oleh para penusaha, justru para buruh di PHK secara legal sehingga meningkatkan pengangguran. Hingga pertengahan tahun 2007, angka pengangguran masih tinggi dan masih terdapat kasus PHK yang belum terselesaikan dan buruh masih belum mendapatkan pesangon. Dalam masa waktu menunggu penyelesaian, buruh tetap bekerja dengan sistem baru yang merugikan. Di tahun 2007 pula ditetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang meliputi perubahan perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. RPP yang kedua mengenai program jaminan pemutusan hubungan kerja. Dengan adanya RPP itu, menyebabkan pengusaha menggunakan sistem kontrak dimana sama artinya dengan memperbolehkan pemutusan hubungan kerja. Hal ini tentu menunjukkan bahwa hak buruh dikesampingkan.
Penjelasan diatas merupakan gambaran perbandingan penegakan HAM di Indonesia. Semoga segala hal tersebut dapat menjadi evaluasi dan pelajaran bagi kita sebagai warga negara di era reformasi ini untuk mewujudkan penegakan HAM yang lebih baik di masa yang akan datang.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…