HAM (Hak Asasi Manuasia) merupakan salah satu bagian penting yang wajib dilindungi oleh hukum dan negara. Untuk menegakkan HAM dan meminimalisir hambatan penegakan HAM, maka dibuatlah dan ditetapkannya organisasi atau lembaga-lembaga perlindungan HAM oleh pemerintah maupun swasta. Tegaknya HAM akan bersail tanpa bantuan seluruh pihak baik pemerintah, keluarga, masyarakat, aparat, dan lembaga lain yang berwenang. Berikut ini merupakan penjelasan beberapa lembaga HAM yang ada di Indonesia, adapun diantaranya adalah: (Baca juga : Pengertian Lembaga)
- POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
Pada tahun 2002, Polri telah ditetapkan sebagai lembaga yang memberikan perlindungan HAM rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketetapan yang tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 2 Tahun 2002 “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegak hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Untuk melaksanakan UU tersebut, polisi harus menjaga supremasi HAM dengan melaksanakan tugas-tugas yang dijelaskan dalam UU yang sama, meliputi: (Baca juga : Tugas dan Fungsi TNI Polri)
- Polri harus menjaga dan melindungi keamanan masyarakat, tata tertib serta penegakan hukum dan HAM
- Polri harus menjaga keamanan umum dan hak milik, serta menghindari kekerasan dalam menjaga tata tertib bermasyarakat dengan menghormati supremasi HAM
- Polri dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka harus menghormati asas praduga tak bersalah sebagai hak tersangka sampai dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan
- Polri harus mematuhi norma-norma hukum dan agama untuk menjaga supremasi HAM.
Dalam melaksanakan tugasnya terkadang polri harus melakukan kekerasan jika berada dalam situasi yang kritis dan ini dibenarkan oleh hukum. Meskipun demikian, terdapat koridor-koridor aturan yang tetap harus dipatuhi oleh polri dalam melakukan kekerasan.
Artikel terkait :
- Dasar Hukum HAM
- Pelanggaran Hak Warga Negara
- Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
- Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM
- Hubungan Demokrasi dan HAM di Indonesia
- Komnas (Komisi Nasional) HAM
Berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) No. 50 Tahun 1993, pemerintah membentuk Komnas HAM untuk meningkatkan pelaksanaan HAM di Indonesia. Komisi Nasional ini bersifat mandiri dan berasaskan pada Pancasila. Kemudian Keppres ini direvisi yang selanjutnya dikeluarkanlah UU No. 39 Tahun 1999. Di dalam UU tersebut, tujuan Komnas HAM tertuang dalam Pasal 75, yakni: (Baca juga : Asas-asas Demokrasi Pancasila)
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklasari Universal Hak Asasi Manusia,
- Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. (Baca juga : Tujuan Pembangunan Nasional)
Untuk melaksanakan tujuan tersebut maka Komnas HAM harus melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi yang terkait dengan hak asasi manusia. Penjabaran dari fungsi-fungsi ini tertuang dalam Keppres No. 39 Tahun 1999 Pasal 89. (Baca juga : Tugas dan Fungsi Komnas HAM)
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Komnas Perempuan bertujuan untuk memberikan perlindungan pada kaum perempuan. Komnas ini dibentuk pada tanggal 9 Oktober 1998 berdasarkan Keppres No. 181 Tahun 1998 dan diperkuat dengan PP (Peraturan Presiden) No. 65 Tahun 2005. Pada Keppres No. 181 Tahun 1998 dalam Pasal 4 menuangkan tentang tujuan dibentuknya Komnas Perempuan, diantaranya adalah:
- Penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung di Indonesia,
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia,
- Peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia perempuan. (Baca juga : Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM)
Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka Komnas Perempuan harus melaksanakan berbagai kegiatan seperti yang tertuang dalam Pasal 5 pada Keppres yang sama, yakni:
- Penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,
- Pengkajian dan penelitian terhadap berbagai intrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perlindungan hak asasi manusia perempuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menyampaikan berbagai saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan masyarakat dalam rangka penyusunan dan penetapan peraturan dan kebijakan berkenaan dengan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan dan penegakan hak asasi manusia bagi perempuan,
- Pemantauan dan penelitian, termasuk pencarian fakta, tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah,
- Penyebarluasan hasil pemamtauan dan penelitian atas terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat,
- Pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dalam rangka mewujudkan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. (Baca juga : Tahapan Perjanjian Internasional)
Artikel terkait :
- KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia)
lembaga perlindungan HAM Pada awalnya KPAI diberinama KPAN (Komisi Perlindungan Anak). Kemudian seiring berjalnnya waktu nama tersebut berubah menjadi KPAI. KPAI memiliki fokus untuk melindungi HAM anak-anak. Didirikannya lembaga ini didasarkan pada UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap anak. Tugas dari KPAI tertuang pada Pasal 76 dalam UU yang sama, meliputi: (Baca juga : Hak Perlindungan Anak)
- Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaran perlindungan anak,
- Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Terdapat beberapa aspek hak-hak anak yang harus dilindungi baik oleh pemerintah, negara, keluarga, lembaga sosial, maupun orangtua seperti tertuang dalam Pasal 42 sampai Pasal 71 UU No. 23 Tahun 2002 yang secara garis besar berisi tentang:
- Hak Agama, Untuk melindungi hak anak yang terkait agama maka diperlukan perlindungan berupa pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak
- Hak Kesehatan, Upaya perlindungan kesehatan anak dilakukan secara komprehensif meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan
- Hak Pendidikan, Semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa kecuali dan dilindungi dari tindak kekerasan yang terjadi di sekolah (Baca juga : Pendidikan Karakter di Sekolah)
- Hak Sosial, Dalam hal ini hak yang dimaksud adalah pelindungan terhadap anak-anak terlantar baik yang berada di dalam lembaga maupun di luar lembaga
- Hak Perlindungan Khusus, Hak perlindungan yang satu ini ditujukan kepada anak-anak yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam, dan dalam situasi konflik bersenjata.
- Pengadilan HAM
Pada tahun 2000 dibentuklah Pengadilan HAM melalui UU No. 26 Tahun 2000. Pengadilan ini dibentuk secara khusus untuk mengadili jenis-jenis pelanggaran HAM. Pengadilan HAM berkedudukan di kota atau kabupaten yang mana daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Adapun lingkup kewenangan Pengadilan HAM dalam peraturan tersebut adalah:
- Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat (Pasal 4),
- Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara peanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia (Pasal 5),
- Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan (Pasal 6).
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti yang dimaksud dalam ketentuan ini meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Kejahatan Genosida, Kejahatan yang dimaksud disini adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan berbagai cara-cara seperti yang tertuang dalam Pasal 8.
- Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Dalam hal ini kejahatan yang dimaksud adalah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, adapun penjabaran tindakannya juga tertuang dalam pasal yang sama yaitu Pasal 8.
Artikel terkait :
- Lembaga Penegak Hukum
- Fungsi Lembaga Peradilan
- Macam-macam Lembaga Peradilan
- Peranan Lembaga Peradilan
- Fungsi Lembaga Politik
- Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk Pada tahun 2004 melalui UU No. 27 Tahun 2004. Keberadaan komisi ini juga menitik beratkan pada pelanggaran ham yang berat selain berupaya dalam rekonsiliasi. Dalam ketetapan tersebut, tujuan dari dibentuknya komisi ini tertuang dalam Pasal 3, yaitu:
- Menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa, dan
- Mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian.
Adapun tugas-tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tertuang dalam Pasal 6 yang dijabarkan seperti di bawah ini:
- Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korba yang merupakan ahli warisnya,
- Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
- Memberikan rekomendari kepada Presiden dalam hal permohonan amnesti,
- Menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/atau rehabilitasi, dan
- Menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Mahkaah Agung. (Baca juga : Tugas dan Wewenang DPR)
- YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
YLBHI merupakan termasuk salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang berdiri sejak tanggal 26 Oktober 1970. Yayasan ini berdiri atas inisiatif Dr. Adnan Buyung Nasution, S. H dan tidak luput dari dukungan Gubernur Jakarta yang menjabat pada saat itu yaitu Ali Sadikin. Yayasan ini bertujuan untuk mendukung kinerja LBH yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. YLBHI memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai korban pelanggaran HAM. Adapun visi yang diusung oleh YLBHI untuk memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin seperti diuraikan di bawah ini: (Baca juga : Fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat)
- Terwujudnya suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis, (Baca juga : Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila)
- Terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata cara (prosedur-prosedur) dan lembaga-lembaga melalui mana setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum,
- Terwujudnya suatu sistem ekonomi, politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut mentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM. (Baca juga : Dampak Globlalisasi)
Artikel terkait :
- LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Swasta
LBH merupakan suatu lembaga yang didirikan oleh pihak swasta yang pada umumnya anggota dari lembaga ini adalah orang-orang yang berprofesi di bidang hukum yaitu pengacara. Konsep dari program-program yang dilakukan oleh LBH bertujuan untuk:
- Memberikan bantuan atau nasihat hukum kepada masyarakat kecil yang kurang mampu untuk membiayai peradilan seperti menyewa pengacara
- Memberikan nasihat hukum di luar pengadilan kepada petani, nelayan, para buruh yang hak-haknya telah dilanggar
- Memberikan bantuan secara langsung dan mendampinginya dalam sidang di pengadilan untuk perkara perdata maupun pidana
- Semua nasihat dan bantuan hukum yang diberikan bersifat gratis.
Manfaat organisasi LBH ini sangat membantu masyarakat kelas bawah untuk memperjuangkan hak-haknya. Tentunya, sebagai warga yang baik kita harus turut aktif mendukung organisasi sosial seperti ini.
- BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum) Perguruan Tinggi
Sama halnya dengan LBH swasta, BKBH juga merupakan sebuah LBH namun naungannya berada di bawah perguruan tinggi. Dalam memberikan bantuan hukum, BKBH melakukan berbagai pelayanan yang terbagi dalam berbagai kegiatan, meliputi:
- Bidang Layanan Hukum, Layanan yang diberikan disini menitikberatkan kepada warga yang miskin dan memberikan bantuan berupa bimbingan hukum, wawasan hukum, pengurusan surat perkara, dan sebagainya,
- Bidang Konsultasi Hukum, BKBH juga memberikan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat miskin untuk memperoleh informasi hukum dari para konsultan,
- Bidang Kajian dan Penelitian, Dalam hal ini BKBH melakukan joint research policy dengan pengadilan demi penyelenggaraan peradilan yang bersih. Selain itu melakukan academic research guna mengembangkan bahan ajar pada ilmu tentang peradilan,
- Bidang Advokasi, BKBH juga memberikan bantuan langsung kepada masyarakat miskin untuk perkara di pengadilan dan membebaskannya dari biaya perkara.
- KONTRAS (Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)
Pada mulanya Kontras memiliki nama KIP-HAM yang didirikan pada tahun 1996. Namun pada tanggal 20 Maret 1998 organisasi ini berubah nama menjadi Kontras. Kontras merupakan salah satu organisasi yang memperjuangkan hak asasi manusia yang memiliki fokus kepada orang hilang dan korban tindak kekerasan. Hal ini tampak dalam visi yang dijunjung dalam organisasi Kontras yaitu “Terwujudnya demokrasi yang berbasis pada keutuhan kedaulatan rakyat melalui landasan dan prinsip rakyat yang bebas dari ketakutan, penindasan, kekerasan dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia atas alasan apapun, termasuk yang berbasis gender”. Untuk mendukung visi tersebut maka Kontras memiliki beberapa misi, diantaranya adalah:
- Memajukan kesadaran rakyat akan pentingnya penghargaan hak asasi manusia, khususnya kepekaan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran berat hak asasi manusia sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan negara (Baca juga : Penyebab Terjadinya Tindakan Penyalahgunaan Kewenangan)
- Memperjuangkan keadilan dan pertanggungjawaban negara atas berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran berat hak asasi manusia melalui berbagai upaya advokasi menuntut pertanggungjawaban negara
- Mendorong secara konsisten perubahan pada sistem hukum dan politik, yang berdimensi penguatan dan perlindungan rakyat dari bentuk-bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. (Baca juga : Sistem Politik di Berbagai Negara)
Beberapa penjelasan diatas telah menerangkan secara gamblang berbagai lembaga perlindungan HAM yang ada di Indonesia baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun pihak swasta. Semoga dengan bahasan ini kita semakin sadar tentang pentingnya menjunjung HAM dan menjadi sosok yang tanggap serta kritis terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar kita.