Sebagai pelaku yang memiliki kekuasaan dalam bidang kehakiman, fungsi konstitusionalitas yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah fungsi peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Fungsi Mahkamah Konstitusi dapat ditelusuri dari latar belakang pembentukannya yaitu untuk menegakkan supremasi konstitusi Didalam penjelasan umum undang-undang Mahkamah Konstitusi dijelaskan bahwa tugas mahkamah konstitusi menurut UUD 1945 dan fungsinya adalah menangani perkara ketatanegaraan atau perkara konstitusional tertentu dalam rangka menjaga konstitusi dan mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dimana hal ini menjadi tanggung jawab MK sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi.
Selain itu adanya Mahkamah Konstitusi dibutuhkan sebagai koreksi terhadap pengalaman-pengalaman dalam bidang ketatanegaraan. Dari fungsi tersebut diaplikasikan berdasarkan wewenang mahkamah konstitusi menurut UUD 1945 yang dimiliki yaitu memeriksa, mengadili, dan juga wewenang dalam memutus perkara tertentu berdasarkan pertimbangan dalam konstitusional. Berdasarkan latar belakang ini setidaknya terdapat empat fungsi yang melekat keberadaan Mahkamah Konstitusi dan dilaksanakan melalui wewenangnya.
Sebagai lembaga negara Mahkamah konstitusi merupakan lembaga yang memiliki fungsi tertentu dalam hukum peradilan. Berikut adalah fungsi Mahkamah Konstitusi:
1. Sebagai penafsir konstitusi
Fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir konstitusi adalah memutuskan perkara apakah hukum itu. Konstitusi tak lain hanyalah sebuah aturan dalam hukum. Sehingga konstitusi merupakan wilayah kerja seorang hakim. Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menerapkan kewenangannya dapat melakukan penafsiran terhadap konstitusi tersebut. Hakim dapat mengutarakan makna kandungan kata atau kalimat, menyempurnakan melengkapi, atau bahkan membatalkan sebuah undang-undang jika unda-undang yang baru tersebut melanggar hukum konstitusi.
2. Sebagai Penjaga Hak Asasi Manusia
Setiap hukum Konstitusi sebagai dokumen yang berisikan perlindungan (HAM) hak asasi manusia, hak perlindungan anak menurut undang-undang sebagai contohnya dan selainnya merupakan dokumen yang harus dihormati dan dilaksanakan. Konstitusi menjamin hak-hak tertentu milik rakyat yang tidak dapat diganggu gugat dalam hal ini tugas dan fungsi komnas HAM di indonesia tentu terlibat. Apabila legislatif maupun eksekutif secara inkonstitusional telah mencederai konstitusi maka Mahkamah Konstitusi dapat ikut campur memecahkan masalah tersebut.
3. Sebagai Pengawal Konstitusi
Dalam hal pengawal konstitusi terdapat didalam penjelasan UU No. 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi yang biasa disebut dengan “the guardian of constitution” atau pengawal konstitusi. Berfungsi untuk menjaga konstitusi dengan kesadaran hebat yang menggunakan kecerdasan, kreativitas, dan wawasan ilmu yang luas, serta kearifan yang tinggi sebagai seorang negarawan yang perduli akan hukum konstitusi dalam negara.
4. Sebagai Penegak Demokrasi
Dalam hal demokrasi harus ditegakkan melalui adanya penyelenggaraan sistem pemilu di Indonesia saat ini yang jujur dan adil. Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penegak demokrasi bertugas menjaga supaya terciptanya pemilihan umum yang adil serta jujur mengurangi bahaya akibat jika tidak adanya keadilan dalam masyarakat melalui kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu.
Sehingga peran Mahkamah Konstitusi bukan hanya sebagai lembaga pengadilan melainkan juga bertindak sebagai lembaga yang mengawal tegaknya demokrasi dalam bernegara sesuai dengan tugas mahkamah konstitusi berdasarkan UUD 1945.
Fungsi Pembentukan Mahkamah Konstitusi
Pendidikan karakter bangsa Indonesia diera globalisasi sekarang ini tengah dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi. Dibentuk dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya, hal itu tentu akan mempengaruhi kelebihan Indonesia dimata dunia Internasional dalam menyelesaikan masalah negara.
Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme yang disepakati adalah judicial review yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jika suatu undang-undang atau salah satu bagian daripadanya dinyatakan terbukti tidak selaras dengan konstitusi, maka produk hukum itu akan dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Sehingga semua produk hukum harus mengacu dan tak boleh bertentangan dengan konstitusi untuk menanggulangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
Karena Fungsi Mahkamah Konstitusi adalah untuk menjaga konstitusi itu sendiri supaya tetap tegak pada setiap prinsip hukum yang berlandaskan pada fungsi pancasila sebagai dasar negara. sebagaimana halnya yang melandasi negara-negara yang mengakomodir untuk membentuk Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan nya. Dalam hal untuk menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa panutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi. Bahkan, ini juga terjadi di negara-negara lain yang sebelumnya menganut sistem supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi negara demokrasi, sebagai contoh di indonesia yaitu adanya hubungan demokrasi dan HAM di Indonesia yang memberikan paham demokrasi di Indonesia.
Fungsi Judical Review Mahkamah Konstitusi
Melalui fungsi judicial review ini, Mahkamah Konstitusi melaksanakan fungsinya untuk mengawal supaya tidak lagi ada ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi yang sudah ditetapkan. Fungsi lain selain judicial review, yaitu (1) memutuskan persengketaan antar lembaga negara, (2) memutuskan pembubaran partai politik, dan (3) memutuskan persengketaan hasil pemilihan umum.
Fungsi semacam itu memungkinkan akan terjadinya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan (antar lembaga negara) yang tidak dapat diselesaikan melalui proses peradilan biasa, seperti sengketa hasil pemilihan umum, dan tuntutan pembubaran sesuatu partai politik. Dalam hal semacam itu erat dengan hak dan kebebasan para warga negara dalam dinamika sistem politik demokratis yang dijamin oleh UUD.
Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian atas hasil pemilu dan pembubaran partai-partai politik dikaitkan dengan wewenang Mahkamah Konstitusi menurut UUD 1945, Fungsi dan peran Mahkamah Konstitusi di Indonesia telah dituliskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban konstitusional (constitusional obligation).
Sejarah Fungsi Hadirnya Mahkamah Konstitusi
Fungsi adanya Mahkamah konstitusi di berbagai negara memiliki sejarah yang berbeda-beda. Artinya ada hal yang memicu perlunya lembaga tersebut untuk menanggulangi berbagai persoalan bernegara tentu hal ini juga menjadi tugas, fungsi dan wewenang presiden dan wakil presiden dibarengi dengan lembaga negara yang membantunya. Ide the Guardian of the Constitution muncul dalam kasus Marbury vs Madison (1803) yang sangat terkenal di seluruh dunia dan berkembangnya ide pengujian sampai berdirinya Mahkamah Konstitusi dinegara lain. Mekanisme judicial review kemudian diterima sebagai salah satu cara negara hukum modern mengawasi kecenderungan kekuasaan plerogatif penguasa.
Pada periode abad ke 18 di Perancis sejajar dengan situasi di sekitar Revolusi Perancis berkembang perhatian terhadap pengujian konstitusional karena pengaruh ide-ide kebebasan. Perancis adalah negara di daratan Eropa yang terus memperdebatkan antara ide supermasi parlemen dengan supremasi konstitusi yang baru berakhir ketika pembentuk Konstitusi V tahun 1958.
Di awal abad ke 19 berkembangnya ide untuk menguji konstitusional lebih dipengaruhi dalam kasus Marbury vs Madison yang terjadi pada tahun 1803 yang disebut sebagai ‘the most briliant innovation’. Diskusi kasus itu pun tersebar di kalangan ahli hukum diberbagai negara yang kemudian diikuti munculnya pelembagaan pengujian, misalnya MA Austria pada tahun 1867 memperoleh kewenangan pengujian, yang berujung pada gagasan Hans Kelsen untuk membentuk Mahkamah Konstitusi di Austria.