Negara Indonesia merupakan salah satu negara merdeka di dunia. Sejarah kemerdekaan Indonesia mengajarkan pada kita bahwa kemerdekaan bukanlah suatu hal yang mudah untuk dicapai mengingat ada banyak bangsa-bangsa yang menganut paham kolonialisme untuk memajukan dan membangun negaranya.
Keberadaan bangsa kolonial tersebut lah yang menjadikan kemerdekaan negara-negara seperti negara kita terenggut. Seperti yang tertulis di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Pernyataan ini juga bersesuaian dengan Magna Charta atas piagam Hak Asasi Manusia Universal. Setiap orang berhak atas kebebasan dirinya.
Pengertian De Facto dan De Jure dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Adanya penjajahan menyebabkan hak dasar ini terenggut. Maka dari itu, penjajahan menjadi suatu hal yang dikecam oleh dunia internasional saat ini. Setiap usaha bangsa kita untuk meraih kemerdekaan tidak terlepas dari pengorbanan para pejuang terdahulu. Pengorbanannya pun bukan sembarang pengorbanan. pengorbanan yang diberikan oleh mereka adalah pengorbanan harta, jiwa, dan raganya.
Oleh karena itu, kita tidak boleh menyianyiakan segala perjuangan kemerdekaan itu. Kita harus mengisi kemerdekaan ini dengan segala upaya terbaik kita. Nah, tapi bagaimana sih proses kemerdekaan itu menjadi sah di mata semua orang? Dalam kesempatan ini, penulis hendak mengajak pembaca untuk mempelajari mengenai perbedaan di antara de facto dan de jure. Namun, sebelum itu, kita akan membahas apa itu de facto dan de jure itu.
Untuk memahami dengan baik de facto dan de jure, kita harus mengetahui pengertian dan sejarah dari kedua hal ini, terutama pengarunya terhadap peraturan mengenai bagaimana suatu bangsa diakui oleh seluruh dunia. Nah, apa sih itu de facto dan de jure? Berikut ini penulis sampaikan pengertian beserta sejarah dari de facto dan de jure dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
1. Pengertian De Facto
Istilah de facto berasal dari bahasa latin yang memiliki arti berdasarkan kenyataannya atau pada kenyataannya. Istilah de facto digunakan sebagai salah satu bentuk pengakuan dari negara lain dengan cara melihat bahwa negara yang menyatakan dirinya merdeka itu memang telah memiliki unsur-unsur terbentuknya negara pada kenyataannya.
Nah, secara umum, ada dua jenis pengakuan de facto, yaitu pengakuan de facto bersifat tetap dan pengakuan de facto bersifat sementara. Kita dapat memahami pengakuan de facto bersifat tetap sebagai suatu pengakuan de facto yang diberikan oleh suatu negara yang dapat menimbulkan adanya kerja sama bilateral dalam bidang ekonomi dan politik pada tingkat diplomatik namun belum dapat dilaksanakan.
Di sisi lain, kita dapat memahami pengakuan de facto bersifat sementara sebagai pengakuan dari negara lain yang tidak memandang akibat jangka panjang dari pemberian pengakuan tersebut. akibat yang dimaksud ialah apakah negara tersebut akan bertahan lama atau tidak. Jika negara tersebut ternyata tidak bertahan lama, maka negara yang memberi pengakuan akan mencabut pengakuan de facto tersebut.
2. Pengertian De Jure
Istilah de jure juga berasal dari bahasa latin yang memiliki arti berdasarkan hukum. Di dalam bidang pengakuan atas negara yang merdeka, pengakuan de jure memiliki arti yaitu sebuah pengakuan terhadap negara yang merdeka secara resmi sesuai dengan hukum internasional yang berlaku mengenai pengakuan negara beserta dengan segala konsekuensi dari pengakuan tersebut.
Pengakuan de jure juga memiliki dua jenis yang berbeda, yaitu pengakuan de jure bersifat tetap dan pengakuan de jure bersifat penuh. Pengakuan de jure bersifat tetap artinya pengakuan ini akan tetap berlaku selama-lamanya atau memiliki waktu berlaku yang tidak terbatas.
Di sisi lain, pengakuan de jure bersifat penuh memiliki arti bahwa dengan adanya pengakuan ini, maka hubungan bilateral di antara negara yang mengakui dan diakui dapat dilakukan pada tingkat diplomatik dan konsulat, sehingga, masing-masing negara dapat mengirimkan perwakilannya di negara terkait dan biasanya perwakilan ini dipimpin oleh seorang duta besar yang memiliki kuasa dan wewenang penuh.
Perbedaan De Facto dan De Jure Secara Internasional
Nah, setelah mengetahui pengertian dari pengakuan de faktor dan de jure, kita akan lebih mudah untuk mengetahui perbedaan di antara keduanya. Penting bagi kita untuk mengetahui apa perbedaan di antara pengakuan de facto dan de jure agar pengetahuan hubungan internasional kita semakin bertambah luas. Berikut ini penulis sampaikan beberapa perbedaan de facto dan de jure secara internasional:
1. Perbedaan Pengertian
Perbedaan de facto dan de jure secara internasional yang pertama kita bahas ialah adanya perbedaan pengertian di antara kedua istilah tadi. Seperti yang telah dinyatakan sebelumnya, pengakuan de facto merupakan pengakuan negara lain atas suatu negara merdeka dengan berdasarkan pada kenyataan bahwa negara yang diakui kemerdekaannya itu memang telah memiliki persyaratan berdirinya suatu negara seperti adanya rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
Di sisi lain, pengakuan de jure memiliki pengertian bahwa suatu negara diakui kemerdekaannya karena berdasarkan peraturan internasional yang berlaku, negara yang hendak diakui kemerdekaan itu telah memenuhi segala persyaratan yang harus dipenuhi agar diakui sebagai suatu bangsa yang merdeka.
2. Jenis Pengakuan yang Berbeda
Salah satu perbedaan de facto dan de jure secara internasional ialah mereka memiliki jenis pengakuan yang berbeda. Pengakuan de facto memiliki dua jenis sifat, yaitu bersifat tetap dan sementara sedangkan pengakuan de jure memiliki jenis pengakuan yang bersifat tetap dan penuh.
Pengakuan de facto bersifat tetap artinya yaitu pengakuan dari suatu negara atas negara lain yang dapat menimbulkan hubungan bilateral dalam bidang ekonomi dan politik namun belum dapat dilaksanakan, sedangkan pengakuan de facto yang bersifat sementara ialah pengakuan yang dilakukan dengan tidak mempertimbangkan apakah negara yang diakui itu akan bertahan lama atau tidak dan ketika tidak bertahan, maka negara yang mengakui hanya akan mencabut pernyataan pengakuan itu.
Nah, pengakuan de jure juga ada yang bersifat tetap, namun arti dari tetap itu berbeda dengan yang ada pada pengakuan de facto. Sifat tetap pada pengakuan de jure ini memiliki arti yaitu berdasarkan peraturan yang ada, negara dapat tetap mengakui negara yang baru tanpa ada batas waktu atau dengan kata lain pengakuan yang diberikan itu berlaku selama-lamanya.
Pengakuan de jure juga memiliki sifat lainnya, yaitu penuh. Sifat ini berlawanan dengan pengakuan sifat tetap dari pengakuan de facto. Sifat penuh artinya negara yang mengakui dan yang diakui dapat menjalin hubungan bilateral di antara keduanya.
3. Perbedaan Dasar Pengakuan
Perbedaan di antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure yang selanjutnya yaitu adanya perbedaan dasar pengakuan dari keduanya. Seperti yang telah dijelaskan dalam pengertian mengenai pengakuan de facto dan de jure, ada dasar berbeda bagi suatu negara untuk memberikan pengakuan-pengakuan tersebut.
Dalam pengakuan de facto, yang menjadi dasar atas pemberian pengakuan terhadap negara yang merdeka ialah negara yang memberi pengakuan mengetahui secara jelas bahwa negara yang hendak diakui tersebut telah memiliki berbagai persyaratan berdirinya negara.
Di sisi lain, pengakuan de jure memiliki dasar pengakuan yang sangat berbeda dengan pengakuan de facto. Pengakuan de jure didasarkan pada asas-asas sistem hukum internasional yang berlaku.
4. Jangka Waktu Pengakuan yang Berbeda
perbedaan di antara pengakuan de facto dan de jure yang selanjutnya kita bahas dalam kesempatan ini ialah jangka waktu dari pengakuan de facto dan de jure yang berbeda. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, ada jenis pengakuan de facto yang memiliki waktu sementara.
Di sisi lain, pengakuan de jure hanya memiliki jangka waktu selamanya. Hal ini tidak terlepas dari dasar pengakuan de jure yang merupakan hukum internasional.
5. Bentuk Hubungan Bilateral yang Dapat Dibentuk Berbeda
Perbedaan de facto dan de jure secara internasional yang kelima ialah bentuk hubungan bilateral yang dapat dibentuk berbeda. Dengan memberikan pengakuan de jure yang bersifat penuh, maka negara yang memberi pengakuan dan yang diberi pengakuan dapat menjalin hubungan bilateral dalam bidang politik dan ekonomi.
Di sisi lain, dengan membentuk pengakuan de facto, di antara negara yang memberi pengakuan dan diberi pengakuan itu belum dapat melakukan hubungan bilateral dalam bidang politik dan ekonomi.
6. Cara Pencabutan Pengakuan Juga Berbeda
Perbedaan di antara dua pengakuan yang terakhir kita bahas dalam kesempatan ini ialah cara pencabutan pengakuan yang berbeda. Pengakuan de facto dapat dicabut dengan pernyataan negara saja (yang dapat berupa pernyataan lisan maupun tulisan), sedangkan pengakuan de jure dapat dicabut sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.
Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai materi perbedaan de facto dan de jure secara internasional yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa itu de facto, de jure, beserta dengan perbedaan di antara keduanya. Perlu kita pahami bersama pengakuan negara lain merupakan hal yang tidak akan pernah lepas dari usaha pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.