Politik strategi nasional merupakan kedua hal yang berbeda tetapi menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Secara definisi politik merupakan upaya proses menentukan tujuan ketahanan nasional dan cara mewujudkannya. Maka jika dilihat secara arti, politik berhubungan langsung dengan strategi nasional yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Politik nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan landasan dari konsep strategi nasional sehingga pelaksanaan yang berupa kebijakan nasional berjalan dengan baik. Dan dalam perkembangannya politik strategi nasional mencakup beberapa bidang yang dianggap penting bagi penyelarasan kehidupan bernegara masyarakat Indonesia, diantaranya bidang ekonomi, agama, politik, pendidikan, sosial dan budaya, sumber daya alam dan lingkungan hidup, pembangunan daerah, serta bidang pertahanan dan keamanan.
Penyusunan Politik Strategi Nasional
Negara Indonesia sudah mencetuskan tentang politik strategi nasionalnya. Pertamanya sudah adanya suprastruktur dan infrastruktur politik yang terbentuk. Dalam suprastruktur politik strategi nasional langsung dilakukan oleh Presiden sebagai mandataris MPR setelah memahami Garis Besar Haluan Negara. Infrastruktur sendiri politik strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai meliputi bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan aspek ketahanan nasional dan keamanannya.
Memasuki era reformasi yang demokratis menjadikan masyarakat memiliki peranan yang penting yaitu sebagai pengontrol jalannya politik strategi nasional yang telah ditetapkan MPR sebagai GBHN maupun yang dilaksanakan oleh Presiden beserta penyelenggara negara lainnya. Penyusunan politik strategi nasional memberikan kewenangan bagi MPR untuk menetapkan UUD 1945 dan Garis Besar Haluan Negara. Sehingga pembagiannya terbagi dua, yakni
- Kebijakan umum dilakukan oleh Presiden dan DPR yang berbentuk Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Kepres, dan Inpres.
- Kebijakan khusus dijalankan oleh Menteri yang menjabarkan kebijakan umum guna merumuskan strategi dalam masing-masing bidang sesuai tanggung jawabnya.
- Kebijakan teknis dilaksanakan oleh Pimpinan Eselon I Departemen Pemerintahan dan Non Departemen. Kebijakan ini berbentuk peraturan keputusan atau instruksi pimpinan departemen dan Dirjen.
Fungsi dan Tujuan Politik Strategi Nasional
Adanya politik strategi nasional mampu memberi penjelasan dalam kehidupan bernegara. Maka dari itu hal tersebut memiliki beberapa tujuan geopolitik, yaitu:
- Menyejahterakan kehidupan seluruh bangsa Indonesia. Hal ini membuat politik strategi nasional harus bisa memberikan rasa keadilan sehingga semua masyarakat yang ada di Indonesia mampu sejahtera dan tidak ada ketimpangan yang terjadi.
- Menjalankan sistem pendidikan yang berdampak bisa memajukan kehidupan bangsa dan negara dengan tujuan jangka panjang meningkatkan peran pemuda dalam pembangunan.
- Melindungi hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Juga menjaga pelaksanaan kewajiban dengan menjalankan pemerintahan untuk mengatur keamanan saat terjadi contoh kasus geostrategi di Indonesia.
- Menjaga keamanan agar menciptakan perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang dan tidak terjadi ketimpangan yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
- Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang dapat menciptakan keadilan adalah cara mengatasi masalah infrastruktur. Hal ini juga berdasarkan prinsip persaingan sehat, memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan serta menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, melindungi hak konsumen, yang terakhir adalah perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.