Pada tahun 1950 – 1959, pemerintahan Indonesia dalam sejarahnya pernah berubah menjadi bentuk Republik Indonesia yang menganut demokrasi liberal dengan sistem kabinet pemerintahan parlementer. Demokrasi liberal dipilih setelah negara Republik Indonesia serikat dibubarkan pada tahun 1950. Penerapan demokrasi liberal pada negara Indonesia tersebut tertuang dalam undang undang sementara atau UUDS 1950 yang berlaku sebelum adanya konstitusi yang tetap.
Dengan penerapan sistem pemerintahan parlementer, pada saat itu kekuasaan tertinggi dipegang oleh seorang Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai kepala negara. Secara definsi, pengertian demokrasi liberal adalah sistem politik yang memberikan kebebasan Individu warga negaranya. Dalam demokrasi liberal tersebut, setiap keputusan dibuat berdasarkan suara mayoritas namun tetap memperhatikan hak hak individu agar tidak dilanggar.
Demokrasi liberal yang sekarang ini dapat kita lihat dari contoh negara yang masih menerapkan asas demokrasi liberal dalam sistem politiknya, seperti Amerika Serikat, menjadi salah satu sejarah kelam politik Indonesia pada saat ini. Pemberlakuan pemerintahan Indonesia pada tahun 1950 – 1959 tersebut mengalami banyak gonjangan politik, ekonomi, dan sosial. Berikut beberapa keadaan politik pada masa demokrasi liberal yang perlu diketahui.
- Pergantian kabinet
Keadaan politik pada masa demokrasi liberal pertama dan yang paling mudah dilihat adalah adanya banyak pergantian kabinet selama masa demokrasi liberal dari tahun 1950 – 1959. Kabinet menjadi bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang ditetapkan. Selama masa demokrasi liberial ada 7 kabinet yang pernah terbentuk diantaranya kabinet Natsir, kabinet Sukiman, kabinet Wilopo, kabinet Alisostroamidjoyo I, kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet Alisostroamidjoyo II, kabinet Djuanda. Seringnya berganti kabinet tersebut menjadikan strategi pemerintahan dan tujuan demokrasi liberal tidak berjalan dengan baik karena setiap kabinet memiliki pemikiran tersendiri.
- Sistem mulitpartai
Pada masa pemerintahan demokrasi liberal ada kebebasan individu menjadikan salah satu dasar munculnya banyak partai di Indonesia yang sebenarnya warisan dari penerapan partai tahun tahun sebelumnya. Sistem kerpartaian ini diawali sejak lama ketika Presiden Soekarno mendirikan PNI kemudiaan diikut dengan keputusan wakil Presiden Moh. Hatta mengesahkan 10 partai diantaranya seperti Masyumi, PNI, PSI, PKI, PBI, PRJ, Parkindo, PRS, Permai,PKRI.
- Pemilu 1955
Pada saat penerapan demokrasi liberal di Indonesia, salah satu yang paling mencolok terkait keadaan politik masa itu adalah pelaksanaan pemilu 1955 yang banyak dikatakan sukses. Pemilu 1955 dilaksanakan untuk memilih anggota DPR dan anggota konstituante yang berlansung dalam dua tahapan. Pemilu 1955 menghasilkan 5 parpol terkuat diantaranya PNI, Masyumi, NU, PKI, dan PSII.
- Kegagalan Konstituante
Keadaan politik lain yang terlihat dalam masa demokrasi liberal adalah terjadinya banyak gesekan antar partai yang memiliki kepentingan masing masing. Kondisi gesekan antar partai tersebut menjadi salah satu alasan kegagalan konstituante dalam tugasnya. Konstituante yang ditugasi untuk merumuskan UUD baru tidak mampu menjalankan tugasnya bukan karena gesekan antar partai yang menimbulkan banyak perselisihan saja namun juga karena adanya desakan yang kuat untuk kembali pada UUD 1945. Konstituante akhirnya dibubarkan pada tahun 1959 melalui dekrit presiden Soekarno pada saat itu.
Itulah beberapa penjelasan mengenai keadaan politik pada masa demokrasi liberal sebagai bagian dari sejarah kehidupan politik bangsa Indonesia hingga dapat menghasilkan kondisi yang sekarang kita rasakan bersama. Kondisi politik yang ada juga merupakan salah satu ciri ciri demokrasi liberal pada saat itu.