Komitmen terhadap kepentingan publik,Profesionalisme, Keadilan dan ketulusan, Netralitas politik, Daya tanggap terhadap publik, Nasionalisme dan patriotisme, Komitmen terhadap demokrasi dan, hidup sederhana. Ini berarti bahwa pejabat Publik dan karyawan harus selalu menjunjung tinggi kepentingan publik di atas dan di atas kepentingan pribadi dan bahwa semua sumber daya pemerintah dan kekuasaan dari kantor mereka masing-masing harus digunakan dan digunakan secara efisien, efektif, jujur dan ekonomis, terutama untuk menghindari pemborosan dalam dana publik dan pendapatan.
Sebuah negara pastinya memiliki tuntutan maupun undang-undang dan sebuah pernyataan tertulis yang legal serta sah atau Konstitusi seperti sifat konstitusi negara Inggris. Dan khusus di Indonesia, kita memiliki Pancasila selain Konstitusi. Namun, apakah ada perbedaan dantara keduanya? Ya, ada beberapa perbedaan dan berikut akan kita bahas di bawah ini.
Perbedaan Pancasila dan kosntitusi
Pancasila yang kita kenal merupakan dasr yang menjadi pedoman dalam pembuatan dan penerapan undang. undang atau konstitusi. Dan ini merupakan salah satu hal yang akan membuat Indonesia tetap teratur dalam pemerintahannya. Dan seperti yang kita ketahui dasar-dasar negara ini akan mengatur banyak hal dalam pemerintahan seperti pancasila karma.
Konstitusi konvensional telah menyebutkan kekuasaan, hak dan kebebasan yang diberikan kepada warga negara. Jika Konstitusi tidak menyatakan bahwa warga negara dapat melakukan sesuatu, maka pemerintah dapat memperlakukan hal itu sebagai tindakan ilegal. Pemerintah memiliki semua hak yang diklaimnya pada penulisan Konstitusi dan di masa depan karena semua kekuatan berasal dari pemerintah itu
Berikut beberapa perbedaan Pancasila dan Konstitusi di Indonesia:
- Pancasila adalah dasar negara Indonesia sedangkan Konstitusi adalah undang-undang
- Walaupun kedua jenis hal penting ini sama dalam penerapannya namun isinya tetap berbeda
- Undang undang atau yang dikenal sebagai konstitusi akan meperjelas isi dari pancasila
- Pancasila digunakan sebagai sebuah dasar untuk menerapkan isi dari konstitusi dan pelaksanaan tersebut berada di bawah wewenang pemerintah.
Konstitusi yang tidak konvensional ditulis untuk membatasi kekuasaan pemerintah sehingga beroperasi dengan persetujuan rakyat. Pemerintah federallah yang telah menyebutkan kekuasaan daripada orang-orang dan semua kekuatan lain, apakah diekspresikan atau tidak, dicadangkan untuk negara bagian dan untuk rakyat. Konstitusi yang tidak konvensional ini mengatakan bahwa hak dan kebebasan rakyat tidak diberikan oleh pemerintah tetapi oleh “pencipta kita”. Mereka mendahului keberadaan pemerintah dan tujuan pemerintah adalah mempertahankan kebebasan dan kebebasan itu.
Tata kelola yang baik tidak boleh mengeluarkan atau memberikan bantuan yang tidak perlu karena kantor mereka kepada keluarga mereka baik karena hubungan atau pertalian, kecuali sehubungan dengan penunjukan keluarga tersebut ke posisi yang dianggap sangat rahasia atau sebagai anggota staf pribadi mereka yang memiliki istilah yang sama dengan mereka. Selain itu, mereka harus melakukan dan melaksanakan tugas mereka dengan tingkat keunggulan, profesionalisme, kecerdasan, dan keterampilan tertinggi seperti kedudukan pancasila bagi Indonesia.
Mereka akan memasuki pelayanan publik dengan penuh pengabdian dan dedikasi untuk tugas dan akan berusaha untuk mencegah persepsi yang salah tentang peran mereka sebagai pengedar atau penjaja patronase yang tidak semestinya. Demikian juga, pejabat publik dan karyawan akan tetap setia kepada orang-orang setiap saat, bertindak dengan adil dan tulus dan tidak akan mendiskriminasi siapa pun, terutama orang miskin dan orang yang kurang beruntung dan setiap saat akan menghormati hak orang lain, dan harus menahan diri dari melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, moral yang baik, kebiasaan baik, kebijakan publik, ketertiban umum, keselamatan publik dan kepentingan umum.