Pemilu dan pilkada merupakan istilah yang sering kita dengar dalam kehidupan bermasyarakat, terutama di negara yang menganut sistem demokrasi. Taukah kamu bahwa ternyata pemilu dan pilkada itu 2 istilah yang berbeda? Apa perbedaan pemilu dan pilkada? Simak pembahasannya dibawah ini.
Pengertian dan Jenis
Pemilihan umum atau yang sering disingkat menjadi pemilu merupakan sebuah agenda yang diadakan dalam jangka waktu tertentu dalam pemerintahan Indonesia. Pemilu merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pemerintahan dengan sistem demokrasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan pemilu menjadi salah satu ciri dari sistem pemerintahan demokrasi suatu negara. Adapun fungsi pemilu adalah untuk memilih siapa pemimpin selanjutnya. Di Indonesia sendiri terdapat 2 jenis-jenis pemilu, yaitu:
Sedangkan pilkada atau pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari pemilihan umum yang berlangsung di suatu provinsi. Dimana setiap provinsi tentunya terdapat kota maupun kabupaten yang memiliki sistem pemerintahan masing-masing. Sistem pemerintahan pada daerah provinsi inilah yang disebut sebagai pemerintah daerah. Adapun jenis pemilihan kepala daerah biasanya menentukan siapa gubernur (kepala pemerintahan provinsi), walikota (kepala pemerintahan kota) dan bupati (kepala pemerintahan kabupaten).
Penyelenggara
Dilihat dari segi penyelenggaranya, perbedaan pemilu dan pilkada terlihat sangat jelas. Lembaga penyelenggara pemilu sudah ditetapkan dalam UUD 1945 setelah amandemen, tepatnya pada pasal 22 E yang menetapkan badan penyelenggara pemilu adalah KPU atau Komisi Pemilihan Umum. Adapun susunan keanggotaan dari KPU adalah :
Sedangkan untuk melaksanakan tugasnya, KPU di masing-masing Kota/Kabupaten membentuk Panitia Pemilihan di tingkat Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Berbeda dengan pemilu, badan yang bertanggung atas penyelenggaraan pilkada adalah KPUD atau Komisi Pemilihan Umum Daerah. KPUD sendiri nantinya juga terbagi menjadi 2 macam, yaitu untuk tingkat provinsi dan tingkat kota/kabupaten. Dalam pilkada ini KPUD memiliki tanggungjawab besar terhadap DPRD di tingkat provinsi dan juga kota/kabupaten masing-masing.
Dalam melaksanakan pilkada, tentunya dibentuk kepanitiaan untuk memperlancar jalannya pilkada. Adapun kepanitiannya terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan yang biasanya berisi 5 orang dari tokoh masyarakat merupakan bagian dari contoh partisipasi masyarakat, Panitia Pemungutan Suara yang beranggotakan 3 orang dengan berkedudukan desa/kelurahan, KKPS yang beranggotakan 7 orang.
Tahap Pelaksanaan
Dalam proses pelaksanaannya, pemilu melalui beberapa tahap pelaksanaan, yaitu pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara serta pengumuman hasil pemilu. Untuk lebih jelas tentang masing-masing prosesnya simak pembahasannya dibawah ini.
Pilkada
Tahap persiapan Pilkada sebenarnya tidak jauh dari pemilu, hanya saja perbedaannya terlihat sangat jelas. Pilkada biasanya diawali dengan persiapan pembentukan panitia, kemudian baru tahap pelaksanaan. Pilkada juga biasanya dilakukan secara serentak. Adapun tujuan pilkada serentak salah satunya adalah untuk menciptakan efisiensi politik. Simak detailnya sebagai berikut:
Pada tahap persiapan biasanya diawali dengan pemberitahuan dari DPRD kepada masing-masing Kepala Daerah tentang berakhirnya masa jabatannya. Pemberitahuan tersebut biasanya diumumnkan paling lambat 5 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. KPUD juga diberitahukan tentang berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah paling lambat 5 bulan sebelum resmi berakhir. Kemudian dilanjutkan ke tahap perencanaan seperti penentuan tanggal pilkada. Dalam proses tersebut KPUD harus segera menetapkan maksimal 14 hari setelah ada pemberitahuan dari pihak DPRD. Selanjutnya, dibentuklah panitia pengawas, PPS, PPK, dan KPPS yang nantinya dilanjutkan ke tahap pelaksanaan.
Itulah beberapa perbedaan pemilu dan pilkada jika kita lihat dari aspek-aspek tertentu seperti aspek pelaksanaan, penyelenggara dan proses tahapannya hingga pemilihan tersebut selesai.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…