Pemilu (Pemilihan Umum) merupakan suatu penyelenggaraan kegiatan di dalam pemerintahan suatu negara untuk memilih pemimpin baik di tingkat daerah, provinsi, maupun pusat yang dilaksanakan pada periode tertentu yang mana telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang dimiliki negara tersebut. Undang-undang yang mengatur penyelengggaran pemilu di negara Indonesia ditetapkan dalam UU No. 15 Tahun 2011. Pemilu ini dilaksanakan oleh lembaga-lembaga khusus yang memang telah ditetapkan untuk menangani pemilu yang diselenggarakan di Indonesia. Untuk lebih jelasnya tentang penyelenggaraan pemilu di Indonsia akan dipaparkan di bawah ini yang mana diuraikan menurut UU yang telah disebutkan sebelumnya. (Baca juga : Sistem Pemilu di Indonesia)
Asas Penyelenggaraan Pemilu
Di Indonesia, nilai-nilai yang dijunjung dalam penyelenggaraan pemilu diuraikan dalam Pasal 2 yang mana terdapat 12 (dua belas) asas, yakni: (Baca juga : Fungsi Pemilu)
- Mandiri
- Jujur
- Adil
- Kepastian hukum
- Tertib
- Kepentingan umum
- Keterbukaan
- Proporsionalitas
- Profesionalitas
- Akuntabilitas
- Afisiensi
- Efektivitas
Artikel terkait:
- Asas-Asas Demokrasi Pancasila
- Asas-asas Pokok Demokrasi
- Asas-Asas Pemerintahan Daerah
- Asas-Asas Kewarganegaraan
Lembaga Penyelenggara Pemilu
Terdapat 3 (tiga) lembaga yang saling bekerjasama untuk menyelenggarakan pelimu di Indonesia yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Untuk penjelasan masing-masing dari tugas lembaga negara yang menangani pemilu seperti di uraikan di bawah ini: (Baca juga: Jenis-Jenis Pemilu)
1. KPU
Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) KPU merupakan lembaga penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas untuk melaksanakan pemilu. Terdapat tiga jenis KPU, yakni: (Pasal 4)
- KPU – Merupakan komisi pemilihan umum yang berkedudukan di ibukota sehingga ia merupakan komisi pusat. (Baca juga : Pengertian Pemerintah Pusat)
- KPU Provinsi – Sama halnya dengan KPU yang berkedudukan di pusat, bedanya KPU Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi.
- KPU Kabupaten/Kota – Untuk KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota
Selain itu juga dibentuk beberapa panitia yang berkedudukan sampai di tengkat desa maupun di luar negeri yakni:
- PPK (Panitian Pemilihan Kecamatan) yang bertugas melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan (Baca juga : Tugas Camat)
- PPS (Panitian Pemungutan Suara) yang bertugas melaksanakan pemilu di tingkat desa atau kelurahan. PPS ini kemudian membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara) yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara yang disebut dengan TPS (Tempat Pemungutan Suara). (Baca juga: Tugas dan Fungsi Aparat Desa)
- PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang bertugas melaksanakan pemilu di luar negeri. PLPN ini kemudian membentuk KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) yang mana bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pengutan suara yaitu TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri).
Artikel terkait:
- Politik Luar Negeri Indonesia
- Politik Luar Negeri Bebas Aktif
- Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
- Penyebab Utang Luar Negeri
Oleh karena KPU berkedudukan baik di daerah maupun pusat maka wilayah kerjanya pun meliputi seluruh wilayah negara NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Hal ini dilakukan karena bagaimanapun juga demokrasi harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan menyeluruh demi kedaulatan rakyat Indonesia. KPU bersifat mandiri artinya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya ia bebas dari pengaruh pihak manapun. Hal ini bertujuan agar tidak ada ideologi politik oleh partai tertentu yang memiliki tujuan tersembunyi untuk mendapatkan suara lebih banyak. Di indonesia, pemilu yang diselenggarakan oleh KPU diantaranya meliputi: (Baca juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila)
- Pemilu untuk memilih anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
- Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden
- Pemilu untuk memilih gubernur, walikota, dan bupati
Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilu akan berbeda antara pemilu untuk memilih pemerintah pusat, daerah, maupun anggota badan perwakilan. Tugas dan wewenang antara KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota pun juga berbeda. Berikut ini adalah tugas dan wewenang KPU secara garis besar diantaranya meliputi:
- Merencanakan program, anggaran, beserta jadwal pelaksanaan pemilu
- Menyusun dan menetapkan tata kerja seluruh KPU yang bertugas sampai ditingkat desa (Baca juga : Kewajiban dan Wewenang Kepala Desa)
- Menyusun dan menetapkan pedoman teknis dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang sebelumnya telah dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pemilu
- Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dari pemerintah
- Menetapkan peserta pemilu
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi dari KPU Provinsi kemudian membuat berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara
- Menerbitkan surat keputusan untuk mengesahkan hasil pemilu dan mengumumkannya
- Dan sebagainya
Artikel terkait:
Demi kelancaran tugas dan wewenang tersebut KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka dibentuklah sektrearitat yang bersifat hirearkis yang meliputi:
- Sekretariat Jendral KPU – Sekretariat jendral memiliki kewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawabab yang terkait dengan keuangan, pemeliharaan arsip dan berbagai dokumen pemilu, serta pengelolaan inventaris pemilu.
- Sekretariat KPU Provinsi – Sekretariat ini memiliki tanggung jawab yang sama dengan Sekretariat Jendral KPU, hanya saja wilayah kerjanya adalah Provinsi.
- Sekretariat KPU Kabupaten/Kota – Sekretariat ini bertanggungjawab terhadap wilayah kabupaten/kota yang mana memiliki tanggung jawab yang sama dengan sekretariat yang lainnya. (Baca juga: Lembaga Pemerintahan Kabupaten Kota dan Propinsi)
2. Bawaslu
Pasal 1 ayat 16 menyebutkan bahwa Bawaslu adalah “lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Seperti halnya KPU, kedudukan Bawaslu juga meliputi daerah sampai pusat yakni meliputi:
- Bawaslu – Bawaslu merupakan badan pengawas pemilu di tingkat pusat sehingga berkedudukan di ibukota NKRI.
- Bawaslu Provinsi – Merupakan Bawaslu yang mengawasi jalannya pemilu di tingkat provinsi sehingga berkedudukan di ibukota provinsi
- Bawaslu Kabupaten/Kota – Merupakan Bawaslu yang berdasa di tingkat Kabupaten/Kota sehingga kedudukannya di ibukota kabupaten/kota.
Artikel terkait:
- Tugas Lembaga Negara
- Pengertian Lembaga
- Fungsi Lembaga Politik
- Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen
Tidak hanya KPU saja yang membentuk kepanitiaan, Bawaslu juga membentuk panitia di berbagai wilayah seperti:
- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota
- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang mana bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan (Baca juga : Struktur Organisasi Pemerintahan Kecamatan)
- Pengawas Pemilu Lapangan yang merupakan petugas pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk daerah desa atau kelurahan (Baca juga: Struktur Organisasi Pemerintahan Desa)
- Pengawas Pemilu Luar Negeri yang mana bertindak untuk mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan di luar negeri.
Sebagai pengawas, Bawaslu memiliki tugas-tugas tertentu dalam penyelenggaraan pemilu seperti yang termuat dalam Pasal 73 ayat (3) meliputi:
- Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu
- Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI
- Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana pemilu oleh instansi yang berwenang
- Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran pemilu
- Evaluasi pengawasan pemilu
- Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemilu, dan
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel terkait:
- Sejarah UUD
- Konstitusi Yang Pernah Berlaku di Indonesia
- Ciri-Ciri Konstitusi
- Penyimpangan Terhadap Konstitusi
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Bawaslu berwenang untuk melakukan beberapa hal di bawah ini seseuai dengan Pasal 73 ayat (4), meliputi:
- Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu (Baca juga: Pelanggaran Hak Warga Negara)
- Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang
- Menyelesaikan sengketa pemilu (Baca juga : Penyebab Sengketa Internasional)
- Membentuk Bawaslu Provinsi
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, dan
- Melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain tugas dan wewenang, Banwaslu juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 74 yakni meliputi:
- Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada semua tingkatan
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan, dan (Baca juga: Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden)
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Artikel terkait:
- Proses Sosialisasi Politik
- Pengertian Sosialisasi Politik Menurut Para Ahli
- Fungsi Sosialisasi Politik
3. DKPP
Berdasarkan Pasal 1 ayat 22, DKPP adalah “lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu”. Tugas DKPP dalam pemilu tertuang dalam Pasal 111 ayat (3) yakni meliputi:
- Menerima pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu (Baca juga: Perbedaan Etika dan Etiket)
- Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemerikasaan atas pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu
- Menetapkan putusan, dan
- Menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Adapun wewenang dari lembaga DKPP termuat dalam Pasal 111 ayat (4) yang mana seperti diuraikan di bawah ini:
- Memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan
- Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain, dan
- Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Artikel terkait :
Mekanisme pengusutan pelanggaran kode etik oleh DKPP termuat dalam Pasal 112 secara garis besar seperti diuraikan di bawah ini, yakni:
- Pengaduan pelanggaran kode etik diajukan kepada DKPP disertai dengan identitas dari pengadu
- Setelah itu DKPP melakukan verifikasi terhadap pengaduan tersebut
- Kemudian DKPP melakukan panggilan pertama terhadap penyelenggara pemilu yang bersangkutan 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang DKPP
- Jika panggilan pertama tidak dihiraukan maka DKPP akan melakukan panggilan yang kedua
- Jika dalam panggilan kedua penyelenggara pemilu masih saja tidak hadir maka DKPP berhak untuk menetapkan keputusan sendiri tanpa kehadiran mereka
- Penyelenggara pemilu yang diadukan harus datang sendiri untuk memebuhi panggilan DKPP, dengan kata lain pemanggilan ini tidak dapat dikuasakan kepada orang lain
- Dalam sidang, pengadu wajib menjelaskan alasan pengaduan yang dialakukan olehnya. Adapun saksi-saksi hanya dimintai keterangan termasuk untuk dimintai dokumen dan bukti lain
- DKPP menetapkan keputusan setelah melakukan penelitian dan verifikasi serta menyimpulkan hasil dari penyelenggaraan sidang (Baca juga: Sidang Kedua BPUPKI)
- Putusan berupa sanksi atau rehabilitasi diputuskan dalam rapat pleno DKPP yang mana sanksi ini dapat berupa teguran tertulis atau pemberhentian baik sementara maupun tetap (Baca juga : Pengertian Rehabilitasi)
- Putusan DKPP bersifat final dan mengikat
- Seluruh pihak baik dari KPU maupun Bawaslu harus menerima keputusan DKPP
Demikian penjelasan tentang lembaga penyelenggara pemilu menurut UU No. 15 Tahun 2011. Semoga kita dapat memahami dengan baik masing-masing perannya dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.