Pemilu dan pilkada merupakan istilah yang sering kita dengar dalam kehidupan bermasyarakat, terutama di negara yang menganut sistem demokrasi. Taukah kamu bahwa ternyata pemilu dan pilkada itu 2 istilah yang berbeda? Apa perbedaan pemilu dan pilkada? Simak pembahasannya dibawah ini.
Pengertian dan Jenis
Pemilihan umum atau yang sering disingkat menjadi pemilu merupakan sebuah agenda yang diadakan dalam jangka waktu tertentu dalam pemerintahan Indonesia. Pemilu merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pemerintahan dengan sistem demokrasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan pemilu menjadi salah satu ciri dari sistem pemerintahan demokrasi suatu negara. Adapun fungsi pemilu adalah untuk memilih siapa pemimpin selanjutnya. Di Indonesia sendiri terdapat 2 jenis-jenis pemilu, yaitu:
- Pemilu Legislatif yang merupakan jenis pemilu yang dilaksanakan untuk memilih wakil rakyat. Contohnya disini adalah pemilihan anggota DPR, DPD di wilayah provinsi serta kota dan kabupaten.
- Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam untuk masa pemerintahan beberapa tahun kedepan.
Sedangkan pilkada atau pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari pemilihan umum yang berlangsung di suatu provinsi. Dimana setiap provinsi tentunya terdapat kota maupun kabupaten yang memiliki sistem pemerintahan masing-masing. Sistem pemerintahan pada daerah provinsi inilah yang disebut sebagai pemerintah daerah. Adapun jenis pemilihan kepala daerah biasanya menentukan siapa gubernur (kepala pemerintahan provinsi), walikota (kepala pemerintahan kota) dan bupati (kepala pemerintahan kabupaten).
Penyelenggara
Dilihat dari segi penyelenggaranya, perbedaan pemilu dan pilkada terlihat sangat jelas. Lembaga penyelenggara pemilu sudah ditetapkan dalam UUD 1945 setelah amandemen, tepatnya pada pasal 22 E yang menetapkan badan penyelenggara pemilu adalah KPU atau Komisi Pemilihan Umum. Adapun susunan keanggotaan dari KPU adalah :
- KPU Pusat memiliki anggota 11 orang
- KPU Provinsi dan Kota/Kabupaten beranggotakan 5 orang
Sedangkan untuk melaksanakan tugasnya, KPU di masing-masing Kota/Kabupaten membentuk Panitia Pemilihan di tingkat Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Berbeda dengan pemilu, badan yang bertanggung atas penyelenggaraan pilkada adalah KPUD atau Komisi Pemilihan Umum Daerah. KPUD sendiri nantinya juga terbagi menjadi 2 macam, yaitu untuk tingkat provinsi dan tingkat kota/kabupaten. Dalam pilkada ini KPUD memiliki tanggungjawab besar terhadap DPRD di tingkat provinsi dan juga kota/kabupaten masing-masing.
Dalam melaksanakan pilkada, tentunya dibentuk kepanitiaan untuk memperlancar jalannya pilkada. Adapun kepanitiannya terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan yang biasanya berisi 5 orang dari tokoh masyarakat merupakan bagian dari contoh partisipasi masyarakat, Panitia Pemungutan Suara yang beranggotakan 3 orang dengan berkedudukan desa/kelurahan, KKPS yang beranggotakan 7 orang.
Tahap Pelaksanaan
Dalam proses pelaksanaannya, pemilu melalui beberapa tahap pelaksanaan, yaitu pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara serta pengumuman hasil pemilu. Untuk lebih jelas tentang masing-masing prosesnya simak pembahasannya dibawah ini.
- Pendaftaran Pemilih – Di setiap tingkat RT/RW atau daerah yang menyelenggarakan pemilu, para pemilih harus sudah terdaftar. Batas maksimal pendaftaran pemilih adalah 6 bulan sebelum dilaksanakannya pemilu. Adapun persyaratannya adalah seseorang yang telah berusia 17 tahun ataupun yang telah menikah dan memiliki hak sebagai pemilih.
- Kampanye – Berdasarkan UU no 23 tahun 2003 yang berisi tentang pemilu, kampanye dilakukan dalam jangka waktu 3 minggu dan harus sudah selesai 3 hari sebelum proses pemungutan suara. Kampanye biasa dilakukan untuk meyakinkan para calon pemilih atau berusaha untuk mengajar para pemilih untuk memilih calon tersebut.
- Pemungutan Suara – Proses pemungutan suara biasanya dilakukan di tempat pemungutan suara di daerah masing-masing yang telah disediakan. Biasanya para pemilih akan diberikan kartu suara dimana di kartu tersebut terdapat daftar calon yang akan menjadi pemimpin.
- Perhitungan Suara – Proses perhitungan suara dilakukan di masing-masing TPS secara terbuka dihadapan masyarakat umum dan para saksi.
- Hasil Pemilu – Hasil dari kegiatan pemilu biasanya diumumkan oleh KPU. Adapun selambat-lambatnya adalah 30 hari setelah selesai pemungutan suara.
Pilkada
Tahap persiapan Pilkada sebenarnya tidak jauh dari pemilu, hanya saja perbedaannya terlihat sangat jelas. Pilkada biasanya diawali dengan persiapan pembentukan panitia, kemudian baru tahap pelaksanaan. Pilkada juga biasanya dilakukan secara serentak. Adapun tujuan pilkada serentak salah satunya adalah untuk menciptakan efisiensi politik. Simak detailnya sebagai berikut:
- Persiapan
Pada tahap persiapan biasanya diawali dengan pemberitahuan dari DPRD kepada masing-masing Kepala Daerah tentang berakhirnya masa jabatannya. Pemberitahuan tersebut biasanya diumumnkan paling lambat 5 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. KPUD juga diberitahukan tentang berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah paling lambat 5 bulan sebelum resmi berakhir. Kemudian dilanjutkan ke tahap perencanaan seperti penentuan tanggal pilkada. Dalam proses tersebut KPUD harus segera menetapkan maksimal 14 hari setelah ada pemberitahuan dari pihak DPRD. Selanjutnya, dibentuklah panitia pengawas, PPS, PPK, dan KPPS yang nantinya dilanjutkan ke tahap pelaksanaan.
- Pelaksanaan – Tahap awal pelaksanaan sama seperti dengan pemilu, yaitu penetapan daftar pemilih di masing-masing daerah. Bedanya adalah kalau pilkada nantinya para calon pemilih akan diberikan kartu pemilih yang harus dibawa ketika pemilihan dilaksanakan.
- Kampanye – Proses kampanye pilkada bisa dibilang lebih singkat dibandingkan pemilu, yaitu hanya 14 hari dan harus selesai 3 hari sebelum hari pemilihan.
- Pemungutan dan Perhitungan Suara – Proses pemungutan suara dapat dilaksanakan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan masing-masing kepala daerah berakhir. Sedangkan proses perhitungan suara biasanya dilaksanakan di masing-masing TPS oleh KPPS setelah pemungutan suara selesai.
- Penetapan – Proses akhir pilkada adalah penetapan Calon Kepala dan Wakil Kepala daerah dengan ketentuan memiliki suara lebih dari 50% atau bisa dilihat dari persentase paling tinggi dengan selisih yang cukup jauh.
Itulah beberapa perbedaan pemilu dan pilkada jika kita lihat dari aspek-aspek tertentu seperti aspek pelaksanaan, penyelenggara dan proses tahapannya hingga pemilihan tersebut selesai.