Peradilan merupakan proses untuk menegakkan hukum demi keadilan, lembaga peradilan adalah perangkat yang menjalankan proses peradilan tersebut. Lembaga peradilan dalam hal ini adalah pengadilan, memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, mengadili dan menyelesaikan sebuah perkara dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengadilan melaksanakan sistem peradilan dalam bentuk forum publik yang resmi dan dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia. Lembaga peradilan tentu tak lepas dari kekuasaan kehakiman, ada 4 Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung, yaitu:
- Peradilan umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha Negara
Hal-hal tentang lembaga peradilan nasional diatur di dalam Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Di dalam pelaksanaannya, peradilan yang dilaksanakan juga dikategorikan menjadi peradilan umum atau peradilan sipil dan peradilan khusus.
Peradilan Umum (Peradilan Sipil)
Peradilan sipil terdiri atas Peradilan umum dan peradilan khusus, peradilan umum meliputi:
- Pengadilan Negeri
- Pengadilan Tinggi
- Mahkamah Agung
Peradilan Umum adalah salah satu dari 4 peradilan di bawah Mahkamah Agung. Kewenangannya adalah memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata dan pidana sesuai undang-undang. Peradilan sipil adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat untuk mencari keadilan, hal ini tertuang di dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1984.
Pengadilan Negeri sebagai lembaga peradilan yang melaksanakan peradilan sipil di wilayah peradilan tingkat pertama, yaitu di kota atau ibu kota kabupaten. Peradilan sipil yang dilaksanakan di pengadilan sifatnya terbuka, tak seperti peradilan khusus.
Beberapa contoh perkara yang dipersidangkan di peradilan sipil misalnya, perkara sengketa tanah, Perluasan objek peradilan, perkara pidana misalnya penganiayaan atau pembunuhan, sengketa pilpres dan putusan sumpah advokat.
Peradilan Khusus
Pengadilan khusus di dalam lingkungan peradilan di Indonesia diatur di ddalam UU Nomor 48 Tahun 2009, tentang kekuasaan kehakiman. Pengadilan khusus memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara
Ada beberapa pengadilan khusus di dalam lingkungan peradilan Indonesia dan hanya dapat dibentuk di dalam salah satu lingkungan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Untuk menjalankan peradilan khusus, maka harus dilakukan pengangkatan hakim ad hoc yang sifatnya sementara, namun berkewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman pada bidang tertentu.
Pengadilan khusus tak hanya dapat dilaksanakan di dalam lingkungan peradilan umum, namun juga dapat dilaksanakan di peradilan lain.Di Indonesia terdapat delapan pengadilan khusus, antara lain:
Peradilan khusus di dalam lingkungan Peradilan Umum, yaitu:
- pengadilan anak, adalah pengadilan yang melakukan proses peradilan jika perkara pidana dilakukan oleh anak berumur 12-17 tahun
- Pengadilan niaga, adalah pengadilan yang melakukan proses peradilan perkara pailit dan penundaan kewajiban tentang pembayaran utang, kekayaan intelektual, dan likuidasi.
- Pengadilan Hak Asasi Manusia, tugas Pengadilan HAM berdasarkan kewenangannya di Indonesia yaitu pengadilan yang melakukan proses peradilan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat seperti kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Pengadilan Tindak Pidana korupsi, adalah pengadilan yang melakukan proses peradilan terhadap perkara korupsi, dengan tuntutan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Pengadilan Perikanan, pengadilan yang melakukan proses peradilan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perikanan.
- Pengadilan hubungan industrial, adalah pengadilan yang melakukan proses peradilan terhadap perkara perselisihan hubungan industrial seperti hak, kepentingan, PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam sebuah perusahaan.
- Peradilan khusus di dalam lingkungan Peradilan Agama, yaitu Mahkamah Syariah
- Peradilan khusus di dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, yaitu pengadilan pajak
Peradilan khusus yang dilakukan di dalam Peradilan Agama yang wajib anda ketahui juga, yaitu peradilan agama biasanya juga dilakukan untuk mengadili perkara perdata tertentu yang menyangkut golongan rakyat tertentu.