Tidak dapat kita pungkiri bahwa di setiap pemerintahan negara pasti terdapat kasus-kasus seperti kasus sengketa, kasus korupsi, kasus penganiyayaan, kasus pelanggaran hak asasi manusia dan lain sebagainya. Untuk menyelesaikan kasus dari masyarakat tentunya negara membutuhkan sebuah lembaga yang dapat menyelesaikan dengan seadil-adilnya. Adapun lembaga yang memiliki tugas untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut biasanya diawali dengan kata pengadilan ataupun peradilan. Di Indonesia sendiri sudah terdapat macam-macam lembaga peradilan, contohnya disini adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Banyak orang yang menganggap kedua lembaga ini memiliki tugas yang sama, padahal faktanya fungsi, tugas dan wewenangnya sangat berbeda satu sama lain. Akan tetapi, kedua lembaga ini saling berkesinambungan atau saling bekerjasama dalam menyelesaikan sebuah kasus. Lalu, apa saja perbedaan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di Indonesia? Berikut pembahasan lebih jelasnya.
Daerah Hukum
Seperti yang kita ketahui bahwa masing-masing peradilan atau lembaga-lembaga di Indonesia memiliki tingkat kedudukan yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhannya, begitu juga dengan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Lalu, apa perbedaan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi jika kita lihat dari kedudukannya di daerah hukum Indonesia?
Di setiap wilayah Indonesia, baik itu desa, kota, kabupaten bahkan provinsi tentunya memiliki lembaga pengadilan masing-masing. Adapun daerah hukum Pengadilan Tinggi berada di tingkat Provinsi wilayah. Sebaliknya, berbeda dengan pengadilan tinggi, pengadilan negeri kedudukannya berada di setiap kota maupun kabupaten di masing-masing provinsi tersebut. Di setiap pengadilan negeri selalu ditempatkan satu Kejaksaan Negeri sesuai dengan cakupan wilayah dari pengadilan negeri. Tugas kejaksaan disini berfungsi sebagai alat pemerintah yang digunakan untuk penuntut umum ketika terjadi perkara pidana. Dalam hal ini pula, kejaksaan berfungsi untuk mempertahankan kepentingan masyarakat.
Jadi, di setiap provinsi yang ada di Indonesia hanya terdapat 1 Pengadilan Tinggi dan terdapat sub Pengadilan Negeri di dalamnya dengan jumlah yang sesuai dengan jumlah kota atau kabupaten yang terdapat dalam satu wilayah provinsi tersebut. Kedudukan inilah yang membuat proses peradilan pidana berawal dari pengadilan negeri tersebut, kemudian diserahkan kepada pengadilan tinggi untuk ditinjau lebih lanjut terkait kasusnya.
Fungsi, Tugas dan Wewenang
Perbedaan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi selanjutnya terletak pada fungsi, tugas dan wewenang masing-masing. Masing-masing dari dua lembaga tersebut memiliki beban tanggung jawab masing-masing. Lalu, apa saja perbedaannya?
- Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri memiliki fungsi sebagai lembaga yang memeriksa sah atau tidaknya suatu tindak pidana yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasa hukum yang ikut serta dalam kasus tersebut dengan alasan-alasan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan. Adapun tugas dan wewenangnya adalah untuk melakukan pemeriksaan, memutuskan dan juga menyelesaikan suatu perkara pidana maupun perdata yang masuk sesuai dengan kedudukannya sebagai pengadilan tingkat pertama. Selain itu, pengadilan negeri juga memiliki tugas untuk memberikan keterangan, pertimbangan serta nasihat mengenai hukum yang diberlakukan sesuai UU kepada instansi pemerintah yang ada di daerahnya apabila diminta.
- Pengadilan Tinggi
Berbeda dengan pengadilan negeri yang hanya memiliki sedikit fungsi, pengadilan tinggi memiliki beberapa fungsi penting yang sangat berpengaruh dalam jalannya suatu pengadilan, diantaranya:
- Fungsi Pimpinan – Pengadilan Tinggi berfungsi sebagai pimpinan dari pengadilan-pengadilan negeri yang berada di wilayah hukumnya, yaitu di setiap provinsi. Adapun yang memimpin langsung biasanya adalah Ketua masing-masing wilayah pengadilan.
- Fungsi Pengawas – Pengadilan tinggi juga berfungsi sebagai pengawas untuk mengawasi jalannya peradilan yang berada di lingkungan peradilan tinggi serta mengoptimalkan kinerjanya agar dapat diselesaikan dengan wajar.
- Fungsi Pengamat – Maksud dari fungsi pengamat adalah melakukan proses pengamatan serta meneliti perbuatan hakim yang berada di pengadilan negeri daerahnya. Pengamat biasanya dilakukan oleh orang khusus atau intern yang memang sudah ahli di bidang tersebut.
- Fungsi Keadilan – Peran lembaga peradilan tinggi dari fungsi keadilan yang dimaksudkan disini adalah mengadili atau memberi peringatan berupa teguran kepada pengadilan negeri dalam lingkungannya apabila menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, juga memberikan petunjuk untuk menyelesaikan tindak perkara pidana ataupun perdata.
Kemudian, perbedaan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi jika kita lihat dari tugas dan wewenangnya adalah pengadilan tinggi memiliki beban tanggungjawab yang lebih banyak jika dibandingkan dengan pengadilan negeri dan lebih beragam. Adapun tugas dan wewenang pengadilan tinggi adalah :
- Melakukan proses pengadilan perkara pidana maupun perdata di tingkat banding
- Bertindak sebagai pengadilan di tingkat pertama dan terakhir apabila terjadi sengketa wewenang antar pengadilan negeri yang berada dalam lingkungannya
- Memberikan perintah untuk mengirimkan berkas-berkas terkait kasus perkara serta surat-surat pendukung untuk diteliti lebih lanjut serta nantinya akan memberikan penilaian tentang kecakapan serta ketelitian dari hakim terkait
- Mengevaluasi jalannya peradilan ataupun jalannya pengadilan dalam jangka waktu 1 tahun kinerja, nantinya akan dijadikan perbaikan dalam lingkup pengadilan tinggi.
Itulah perbedaan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi jika kita lihat dari cakupan daerah hukum yang dapat mereka jangkau dan juga dari fungsi, tugas dan wewenangnya dalam menerima ataupun menyelesaikan kasus yang masuk di pengadilan. Kedua lembaga ini memiliki peran yang cukup penting dalam pemerintahan Indonesia karena dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi rakyat membutuhkan keadilan.