Peradilan adalah sebuah proses untuk menegakkan hukum untuk mencapai keadilan, di dalam menjalankan proses tersebut tentu saja membutuhkan lembaga peradilan sebagai wadah dan perangkat yang mendukung dan mewujudkan tegaknya hukum.
Lembaga peradilan erat kaitannya dengan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman di Indonesia diatur di dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009, tentang kekuasaan kehakiman.
Macam-Macam Lembaga Peradilan di Indonesia memegang peranan penting sebagai penegak keadilan dan sifatnya independen. Artinya kekuasaan lembaga-lembaga peradilan tersebut bebas dari campur tangan lembaga legislatif dan eksekutif.
Lembaga peradilan adalah lembaga yang merupakan bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dan sumber hukumnya adalah peraturan perundang-undangan. Tugas Mahkamah Agung menurut undang-undang termasuk juga kekuasaan di bidang kehakiman.
Ada 4 macam peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu :
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer dan
- Peradilan Tata Usaha Negara.
Pengertian peradilan dan pengadilan tentu berbeda, jika peradilan adalah proses hukum, sedangkan pengadilan adalah lembaga yang berwenang menjalankan proses hukum atau peradilan tersebut.
Fungsi Lembaga Peradilan di Indonesia berbeda-beda dan berkedudukan di setiap wilayah dan ada tingkatannya. Tingkatan tersebut dibedakan berdasarkan fungsi dan perannya dalam penegakan hukum. Berikut tingkatan lembaga peradilan di Indonesia:
1. Pengadilan Negeri (PN)
Pengadilan Negeri (PN) merupakan Lembaga peradilan tingkat pertama. Lembaga peradilan ini memiliki kekuasaan hukum di wilayah kabupaten atau kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Peradilan umum diatur di dalam Undang-undang No.2 Tahun 1986, PN dibuat oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung. Fungsi PN adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata dan pidana.
Fungsi atau kewenangan Pengadilan Negeri tersebut dijalankan sesuai ketentuan yang sudah diatur di dalam undang-undang, khususnya mengatur hal-hal berikut:
- Sah atau tidak penangkapan, penghentian tuntutan atau penyidikan
- Ganti rugi atau rehabilitasi seseorang yang perkaranya dihentikan di tingkat penyidikan atau tuntutan
2. Pengadilan Tinggi (PT)
Setidaknya ada perbedaan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Pengadilan tingkat dua disebut juga Pengadilan Tinggi (PT), PT juga dibentuk berdasarkan undang-undang. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan termasuk lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum.
Pengadilan Tinggi (PT) berperan sebagai Pengadilan Tingkat Banding pada perkara-perkara yang diputus Pengadilan Negeri. Fungsi PT yaitu memimpin pengadilan-pengadilan negeri yang berada di wilayah hukum PT atau dalam satu provinsi. Fungsi PT yang lain, yaitu:
- Mengawasi jalannya peradilan pada wilayah hukumnya, menjaga dan mengawal proses hingga menegakkan peradilan
- Mengawasi dan memantau perilaku hakim pengadilan negeri di dalam wilayah hukumnya
- Untuk kepentingan negara dan keadilan, PT berhak memberi peringatan, teguran dan petunjuk kepada Pengadilan Negeri yang ada di wilayah hukumnya.
Sedangkan wewenang Pengadilan Tinggi dalam sistem peradilan, yaitu:
- Mengadili perkara yang diputus Pengadilan Negeri yang berada di dalam wilayah hukumn Pengadilan Tinggi
- Memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat untuk penilaian dan pemerikasaan tentang kerajinan dan kecakapan hakim
Struktural pada Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan yaitu ketua PT, wakil ketua PT, Hakim Anggota, Panitera dan sekretaris.
3. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) merupakan Pengadilan tingkat ketiga, adalah salah satu Lembaga Yudikatif di Indonesia. Di dalam sistem ketatanegaraan, MA adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi, meskipun ada perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan UUD 1945.
Fungsi lembaga peradilan tingkat tiga atau MA memiliki fungsi-fungsi berikut:
- Peradilan
- Pengawasan
- Pengatur
- Penasehat
- Administratif
Sebagai Pengadilan Tertinggi Negara, MA adalah pengadilan kasasi yang tugasnya membina keseragaman penerapan hukum melalui putusan kasasi, serta peninjauan kembali terhdap hukum dan UU secara nasional. Dalam perihal kasasi, Mahkamah Agung berkewenangan membatalkan dan menyatakan ketidak sah-an putusan hakim Pengadilan Tinggi, jika putusan hakim tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.
Struktur Mahkamah Agung teruang di dalam UU RI No.5 tahun 2004, yaitu terdiri atas pemimpin yang terdiri dari seorang ketua, 2 wakil ketua yaitu wakil ketua bidang yudisial dan non yudisial, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.