Pengadilan merupakan lembaga atau tempat di mana subjek hukum mencari keadilan, untuk menegakkan keadilan tersebut ada proses yang harus dilakukan, proses tersebut disebut peradilan. Secara singkat, pengadilan merupakan badan yang melaksanakan peradilan.
Sebagai negara hukum, tentu Indonesia memiliki pengadilan yang dapat melindungi dan menjamin warga negara untuk mendapatkan keadilan. Pengadilan tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung (MA), MA adalah pengadilan tingkat kasasi yang memiliki kewenangan mengeluarkan putusan permohonan peninjauan kembali.
Badan peradilan atau lembaga peradilan mempunyai peran penting pada penerapan konsep negara hukum pada proses demokratisasi ketika negara mengalami transisi dari sistem politik otoriter ke masyarakat yang demokratis dan koheran.
Indonesia sendiri memiliki badan-badan peradilan yang bertujuan menciptakan keadilan bagi seluruh warga negara, hal ini sesuai dengan tujuan yang tertuang di dalam UUD 1945. Di setiap dalam badan peradilan ada perangkat dan alat yang mendukung jalannya proses peradilan.
Berikut penjelasan 4 Badan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung:
1. Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Negeri (PN) berada di wilayah hukum yang mencakup wilayah kabupaten atau kota, kedudukan PN berada di ibu kota kabupaten atau kota. Sedangkan Pengadilan Tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang berada di ibu kota provinsi.
2. Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Agama, ada 5 fungsi Peradilan Agama yang wajib anda ketahui. Peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan agama berada di ibu kota kabupaten atau kota, sedangkan wilayah hukumnya mencakup wilayah kabupaten atau kota. Sedangkan Pengadilan Tinggi Agama wilayah hukumnya mencakup wilayah satu provinsi.
3. Peradilan Militer
Peradilan Militer juga merupakan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, tugas Peradilan Militer diatur di dalam UU Nomor 31 Tahun 1997. UU tersebut menjelaskan bahwa pengadilan merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehamikam di lingkungan peradilan militer.
Kekuasaan kehakiman meliputi 4 Macam Pengadilan Militer di Lingkungan Peradilan Militer Indonesia, yaitu pengadilan militer, pengadilan tinggi militer, pengadilan militer utama dan pengadilam militer pertempuran. Di dalam peradilan militer dikenal oditurat, yaitu sebuah badan di dalam TNI yang dapat melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan perintah dari panglima TNI.
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara kedudukannya berada di ibu kota kabupaten atau kota, begitu juga wilayah hukumnya juga mencakup kabupaten atau kota.
Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wilayahnya mecakup provinsi dan kedudukannya di ibu kota provinsi. Tugas dan wewenang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu memeriksa, mengadili, memtus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar dan objek hukum Peradilan Tata Usaha Negara diatur di dalam UU Nomor 51 Tahun 2009 mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Tugas dan fungsi Mahkamah Agung
Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung di Indonesia salah satunya sebagai pengawas tertinggi yang mengawasi proses peradilan di semua wilayah peradilan. Ada 4 badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, hal ini tertulis di dalam Pasal 25 UU Nomor 48 Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ada juga pengadilan khusus yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili dan memtus perkara tertentu, namun hal ini hanya dapat dilakukan di dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Peradilan khusus tersebut misalnya pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan pajak, Pengadilan HAM dan lain sebagainya.