Tidak bisa dipungkiri jika hidup bertetangga, tentu banyak mengundang masalah. Ada saja hal yang tidak cocok dan berkenan ketika tetangga melakukan suatu hal yang diluar keinginan kita. Untuk mencegah terjadinya percekcokan maka diperlukan rasa toleransi yang tinggi, begitu juga dengan kehidupan bernegara. Bukan hanya kehidupan bertetangga dalam lingkup rumah tangga, kehidupan bertetangga antar negara pun rentan terjadi perselisihan. Maka dari itu untuk mencegah hal ini terjadi, para pemerintahan negara-negara yang merasa ada masalah dengan tetangganya, membuat perbedaan kesepakatan dan perjanjian untuk mengaturnya. Perjanjian antar negara ini disebut traktat.
Traktat adalah perjanjian internasional antar dua buah negara atau lebih untuk mengatur suatu hal agar tidak menjadi masalah bagi kehidupan ataupun kedaulatan sebuah ciri-ciri negara protektorat. Ada 2 macam traktat yaitu traktat bilateral dan traktat multilateral. Apa perbedaan antara traktat bilateral dan traktat multilateral? Mari kita bahas terlebih dahulu definisi dan contoh masing-masing dari ke dua jenis traktat tersebut.
Traktat Bilateral
Traktat ini adalah perjanjian diantara dua negara untuk memecahkan suatu masalah yang mengganjal dan berpotensi memburuknya hubungan ke dua ciri-ciri negara koloni tersebut.
Banyak sekali contoh traktar bilateral yang telah dibuat Indonesia dengan negara lain, diantaranya adalah:
Traktat Multilateral
Traktat multilateral adalah perjanjian yang telah disepakati oleh lebih dari dua negara. Banyak sekali traktat multilateral yang telah disepakati oleh semua negara dan seperti contoh negara netral yang mengikat janji demi kedamaian dunia, diantaranya adalah:
Dari definis dan contoh diatas dapat kita lihat perbedaan antara traktat bilateral dan traktat multilateral adalah:
Demikian 3 perbedaan antara traktat bilateral dan traktat multilateral yang bisa kita ambil kesimpulan dari penjelasan diatas. Untuk selanjutnya traktat akan menjadi landasan hukum bagi negara-negara yang telah menyetujuinya. Di Indonesia traktat secara prosedural dibuat oleh presiden dengan persetujuan DPR sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 11 yang berbunyi “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.”
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…