Tidak bisa dipungkiri jika hidup bertetangga, tentu banyak mengundang masalah. Ada saja hal yang tidak cocok dan berkenan ketika tetangga melakukan suatu hal yang diluar keinginan kita. Untuk mencegah terjadinya percekcokan maka diperlukan rasa toleransi yang tinggi, begitu juga dengan kehidupan bernegara. Bukan hanya kehidupan bertetangga dalam lingkup rumah tangga, kehidupan bertetangga antar negara pun rentan terjadi perselisihan. Maka dari itu untuk mencegah hal ini terjadi, para pemerintahan negara-negara yang merasa ada masalah dengan tetangganya, membuat perbedaan kesepakatan dan perjanjian untuk mengaturnya. Perjanjian antar negara ini disebut traktat.
Traktat adalah perjanjian internasional antar dua buah negara atau lebih untuk mengatur suatu hal agar tidak menjadi masalah bagi kehidupan ataupun kedaulatan sebuah ciri-ciri negara protektorat. Ada 2 macam traktat yaitu traktat bilateral dan traktat multilateral. Apa perbedaan antara traktat bilateral dan traktat multilateral? Mari kita bahas terlebih dahulu definisi dan contoh masing-masing dari ke dua jenis traktat tersebut.
Traktat Bilateral
Traktat ini adalah perjanjian diantara dua negara untuk memecahkan suatu masalah yang mengganjal dan berpotensi memburuknya hubungan ke dua ciri-ciri negara koloni tersebut.
Banyak sekali contoh traktar bilateral yang telah dibuat Indonesia dengan negara lain, diantaranya adalah:
- Traktat bilateral antara Indonesia dan Timor Leste pada tahun 2011 mengenai lingkungan hidup.
- Traktat bilateral antara Indonesia dan Belanda pada tahun 1962 tentang penyerahan Irian Jaya.
- Traktat bilateral antara Indonesia dan Malaysia pada tahun 1969 tentang garis batas negara di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan.
- Traktat bilateral antara Indonesia dan Muangthai (kini Thailand) pada tahun 1971 tentang garis batas negara di laut Andaman.
- Traktat bilateral antara Indonesia dan Australia pada tahun 1995 tentang pertahanan dan keamanan wilayah ke dua negara.
Traktat Multilateral
Traktat multilateral adalah perjanjian yang telah disepakati oleh lebih dari dua negara. Banyak sekali traktat multilateral yang telah disepakati oleh semua negara dan seperti contoh negara netral yang mengikat janji demi kedamaian dunia, diantaranya adalah:
- Konvensi Jenewa pada tahun 1949 tentang perlindungan korban perang.
- Konvensi Wina pada tahun 1961 mengenai hubungan diplomatik.
- Konvensi Hukum Laut International pada tahun 1982 yang mengatur tentang zona bersebalahan, laut teritorial, ZEE dan landas benua.
- Konvensi Persatuan Bangsa-bangsa pada tahun 1973 – 1982 tentang hukum laut dimana sebuah negara harus berhak dan bertanggung jawab atas wilayah lautnya.
- Konferensi Asia Afrika pada tahun 1955 yang diadakan di Bandung, Indonesia yang mengukuhkan persahabatan negara-negara di Asia dan Afrika.
Dari definis dan contoh diatas dapat kita lihat perbedaan antara traktat bilateral dan traktat multilateral adalah:
- Peserta traktat. Jika traktat bilateral hanya terdiri dari dua negara maka traktat multilateral diselenggarakan oleh lebih dari dua negara.
- Pengaruh isi traktat. Jika traktat bilateral hanya mengikat dan berpengaruh pada dua negara yang bersangkutan, maka lain ceritanya dengan traktat multilateral yang akan mempengaruhi hampir seluruh negara didunia.
- Masalah yang diatasi. Jika traktat bilateral biasanya mengatasi contoh kasus pembatalan perjanjian internasional yang pernah terjadi di Indonesia yang spesifik, maka traktat bilateral biasanya lebih global.
Demikian 3 perbedaan antara traktat bilateral dan traktat multilateral yang bisa kita ambil kesimpulan dari penjelasan diatas. Untuk selanjutnya traktat akan menjadi landasan hukum bagi negara-negara yang telah menyetujuinya. Di Indonesia traktat secara prosedural dibuat oleh presiden dengan persetujuan DPR sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 11 yang berbunyi “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.”