Dalam ilmu sosial dikenal dengan adanya pengetahuan mengenai bentuk-bentuk negara dan bentuk kenegaraan, dimana terdapat bermacam-macam bentuk didalamnya. Tidak hanya memiliki bentuk yang beragam saja, tapi negara dan kenegaraan juga memiliki berbagai macam fungsi dan ciri-ciri yang berbeda-beda, seperti ciri-ciri negara federal, ciri-ciri negara kesatuan, dan lain sebagainya.
Salah satu yang akan dibahas dalam kesempatan kali ini adalah mengenai negara koloni dan ciri-ciri negara koloni. Sebagai salah satu bentuk negara, negara koloni mungkin sudah tidak ada lagi pada masa sekarang karena hampir semua negara didunia telah merdeka dan terbebas dari penjajahan. Lantas apa yang sebenarnya disebut sebagai negara koloni dan bagaimana ciri-ciri negara koloni? Mari simak ulasan lengkap berikut ini.
Negara Koloni
Negara merupakan suatu wilayah tertentu yang ditempati oleh sekumpulan orang dan diorganisasi oleh suatu pemerintah yang sah, terlebih lagi biasanya suatu negara juga harus memiliki kedaulatan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara merupakan suatu organisasi didalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi, dimana kekuasaan tersebut sah dan juga ditaati oleh rakyatnya. Selain itu, negara juga dipahami sebagai suatu wilayah yang memiliki suatu sistem maupun aturan yang harus ditaati dan juga berlaku bagi semua individu yang menempati wilayah tersebut. Suatu negara juga haru berdiri secara independent.
Suatu wilayah dapat dikatakan sebagai suatu negara juga memiliki unsur-unsur terbentuknya negara maupun syarat negara, seperti memiliki rakyat yang menempati wilayah tersebut, memiliki wilayah dan batas wilayah, dan juga memiliki suatu pemerintah yang mengatur didalamnya secara berdaulat. Selain itu, terdapat juga syarat dimana suatu negara juga perlu untuk mendapatkan pengakuan dari negara lainnya. Salah satu contoh dari bentuk negara yang akan dibahas dalam ulasan kali ini adalah negara koloni. Apa yang sebenarnya disebut sebagai negara koloni, berikut penjelasannya.
Negara koloni merupakan suatu negara jajahan, artinya bahwa negara koloni tidak diperintah sendiri oleh pemerintah didalamnya tetapi justru tunduk pada kekuasaan dari pemerintah negara lainnya. Artinya bahwa pemerintah negaranya sendiri tidak memiliki kedaulan serta kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara nya sendiri, tetapi justru diatur oleh negara lain. Negara koloni biasanya tidak akan memiliki kekuasaan apa-apa, karena seluruh urusan pemerintahannya akan diatur oleh negara penjajahnya dan negara koloni harus patut didalamnya. Dari kondisi tersebut juga dapat dipahami bahwa negara koloni tidak memiliki hak untuk menentukan nasib negaranya sendiri, yang berarti nasib negaranya akan ditentukan oleh negara yang menjajahnya.
Memang jika melihat dari pengertiannya dan dilihat dari keadaan dunia yang damai saat ini, maka negara koloni sudah susah untuk dijumpai. Hal ini disebabkan karena sebagian besar negara di dunia sudah merdeka dan memiliki pemerintah yang berdaulat masing-masing, artinya tidak ada yang menjajah negara satu sama lain. Namun jika melihat apa yang terjadi di masa lalu, maka banyak sekali contoh negara koloni yang dapat ditemui, seperti halnya dalam sejarah kemerdekaan Indonesia dimana Indonesia sempat dijajah oleh Jepang dan Belanda, Malaysia yang dijajah oleh Inggris, dan masih banyak lagi yang lainnya. Namun ada pula satu negara di Asia Tenggara yang tidak merasakan penjajahan atau tidak pernah tergolong sebagai negara koloni, yaitu negara Thailand. Dimana Thailand tidak pernah dijajah oleh negara lainnya.
Ciri Negara Koloni
Setelah memahami apa yang sebenarnya disebut sebagai negara koloni, maka dapat ditarik kesimpulan pula mengenai ciri-ciri negara koloni itu sendiri. Lantas apa saja ciri-ciri negara koloni tersebut, berikut ini beberapa diantaranya:
1. Negara Jajahan
Ciri-ciri negara koloni yang pertama adalah merupakan negara jajahan. Artinya bahwa suatu negara dapat dikatakan sebagai suatu negara koloni apabila negaranya dijajah atau dikuasai oleh kekuasaan negara lain. Segala bentuk persoalan penting negara baik itu pemerintahan negara, keputusan dan kebijakan, dan yang lainnya akan di atur oleh pemerintah dari negara penjajah atau negara yang menguasai negara tersebut. Kondisi tersebut menyebabkan negara koloni tidak dapat menentukan nasib negara nya sendiri.
2. Nasib Negara si Tangan Penjajah
Masih sama kaitannya dengan ciri negara jajahan, karena segala urusan negara diatur dan dikuasai oleh pemerintah negara lain maka negara koloni tidak bisa menentukan nasib negaranya sendiri. Oleh sebab itu, ciri dari negara koloni yang kedua adanya nasib negara yang berada di tangan penjajah atau negara penguasa negara koloni.
3. Dikuasai Sepenuhnya Secara Fisik
Suatu negara koloni juga memiliki ciri dimana negaranya dikuasai secara fisik sepenuhnya oleh negara lain, yang biasanya disebut sebagai negara jajahan dan negara penjajah. Dikuasai secara fisik artinya bahwa secara wilayah maupun secara pemerintahan dikuasai oleh pemerintah negara lain yang berkuasa didalamnya.
4. Tidak Memiliki Hak
Ketika suatu negara dijajah oleh negara lain atau juga disebut sebagai negara koloni, maka negara tersebut juga tidak akan memiliki hak. Baik itu hak untuk mengatur negaranya sendiri, hak untuk ikut serta dalam urusan luar negara, maupun hak dalam menentukan keputusan dan kebijakan bagi rakyatnya. Maka dapat dikatakan bahwa negara koloni juga bercirikan tidak ada hak yang dimiliki didalamnya.
5. Bergantung Pada Negara Penjajah
Ciri-ciri negara koloni yang terakhir adalah negara koloni akan bergantung pada negara penjajahnya, baik dalam urusan politik, hukum, maupun pemerintahan negara. Kondisi ini disebabkan juga karena tidak adanya kebebasan dan hak yang dimiliki oleh negara koloni.
Itulah beberapa ciri-ciri negara koloni dan contoh serta penjelasan mengenai pengertian negara koloni itu sendiri, semoga dapat bermanfaat.